Dengan mempertimbangkan adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, perlu mengganti Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Peraturan Presiden terbaru penyesuaian tunjangan kinerja kementerian ESDM yakni Perpres No 94 Tahun 2018 telah ditetapkan pada tanggal 2 Oktober 2018. Kenaikan Tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan terhitung mulai bulan April 2018.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 49.860.000 per bulan. Hitungan ini diperoleh dari rumusan pasal 6 ayat (1) bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang mengepalai dan memimpin Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral diberikan tunjangan kinerjaa sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian ESDM dan diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemotongan, kelas jabatan, pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja dan teknis lainnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Discussion about this post