Sebagai dasar pemberian TKD Kendari adalah Peraturan Walikota Kendari No. I Tahun 2009 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD). Besarnya TKD untuk suatu masa kinerja dihitung atas dasar komponen disiplin dan pencapaian kinerja sesuai tugas pokok dan fungsi dari jabatan struktural, staf, atau peran nyata melaksanakan tugas lainnya untuk suatu Masa Kinerja sesuai dengan Keputusan Walikota atau Kepala Satuan Kerja Komponen disiplin memiliki bobot 60 % sedangkan komponen pencapaian kinerja memiliki bobot 40%. besaran TKD tidak selalu sama setiap bulannya sesuai dengan capaian kinerja menurut klasifikasi uraian tugas.
Tabel TKD Kendari :
NO | JABATAN | JUMLAH TUNJANGAN MAKSIMAL |
1 | WALIKOTA | 8.000.000 |
2 | WAKIL WALIKOTA | 6.000.000 |
3 | SEKRETARIS DAERAH | 4.500.000 |
4 | ESELON II | 3.500.000 |
5 | ESELON III | 2.500.000 |
6 | ESELON IV | 1.500.000 |
7 | STAF | |
Gol IV | 750.000 | |
Gol III | 500.000 | |
Gol II | 300.000 | |
Gol I | 275.000 |
Discussion about this post