Pemerintah menaikkan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Peningkatan ini berdasarkan Perpres Nomor 188 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BPK yang ditandatangani Presiden Jokowi tanggal 24 Desember 2014.
Sebelumnya remunerasi BPK lebih dikenal dengan nama Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara yang di atur dalam peraturan atau keputusan Kepala BPK bukan dalam bentuk Perpres. Seperti dijelaskan dalam Perepres 188/2014 pertimbangannya bahwa dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan dan untuk meningkatkan kinerja Pegawai di lingkungan Badan Pemeriksa Keuangan, perlu mengatur kembali Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara dalam bentuk Tunjangan Kinerja. Seperti juga tunjangan kinerja Kementerian Keuangan (Kemenkeu) payung hukumnya diseragamkan menjadi Perpres.
Selain itu kelas jabatan tunjangan kinerja BPK sudah memakai grading model FES (Factor Evaluation System) menggantikan metode Hays. Perbedaannya antara Hays dan FES terletak pada jumlah kelas jabatannya, metode Hays grade-nya 1 – 27 sedangkan FES sebanyak 17 kelas jabatan.
Dibandingkan dengan tunjangan kinerja kementerian/lembaga lain, besaran tunjangan kinerja BPK paling besar pada kelas jabatan yang sama khususnya grade 4 ke atas. Sebagai contoh grade 7 besarannya mencapai Rp 6.633.000, pada grade yang sama K/L lainnya berkisar Rp 3.611.000,00 (Kemenkeu), Rp 2.850.000 Kemenkumham dan Rp 2.095.000 (rata-rata K/L).
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja Pegawai setiap bulannya. Ketentuan teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Menteri Keuangan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama menurut bidang tugasnya masing-masing.
Discussion about this post