Bagi Pegawai negeri Polri (Anggota Polri dan PNS) yang bertugas Bertugas Secara Penuh pada Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan mendapatkan tunjangan khusus. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden RI No 34 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012.
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan diberikan setiap bulan dengan besaran sesuai kriteria :
- Sebesar 100% (seratus persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang bertugas secara penuh di wilayah pulau-pulau kecil terluar; - Sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok bagi pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang bertugas secara penuh di wilayah perbatasan darat.
Sebagai petunjuk teknis pembayaran Ditjen Perbendaharaan mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor SE- 10 /PB/2016 yang mengatur penjelasan atau petunjuk lebih lanjut mengenai pokok/kebijakan sebagaimana tertuang dalam pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2012 berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-Pulau Kecil Terluar dan/atau Wilayah Perbatasan di KPPN.
Tunjangan khusus akan diberikan setiap bulan jika anggota atau PNS polri bertugas secara penuh di Polsek sesuai matriks di bawah ini :
Tunjangan Khusus Wilayah Pulau-pulau kecil terluar (100% dari gaji pokok)
Tunjangan Khusus Wilayah Perbatasan (75% dari gaji pokok)