Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Tabel Remunerasi

Tunjangan Khusus PPATK

29/10/2015
Reading Time: 1 min read
3

Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terdiri dari pegawai tetap, pegawai yang dipekerjakan dan pegawai kontrak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2004 tentang Sistem Kepegawaian PPATK.

Kaitannya dengan pemberian tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK hanya pegawai tetap dan pegawai yang dipekerjakan yang mendapatkannya. Pegawai tetap sudah pasti merupakan PNS sedangkan Pegawai yang dipekerjakan pada PPATK adalah Pegawai Negeri dan Pegawai Non Pegawai Negeri atas permintaan Kepala PPATK berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi PPATK.

Pertimbangan pemberian tunjangan khusus ini untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Peraturan Presiden No 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di Lingkungan PPATK menjadi dasar hukum bagi pemberian tunjangan khusus setiap bulannya. Perpres yang ditadatangani tanggal 3 September 2015 juga mengatur bahwa tunjangan khusus tidak diberikan kepada:

a. Pegawai yang tetap menerima penghasilan penuh dari instansi asalnya
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
d. Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar PPATK
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
f. Pegawai yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri
g. Pegawai yang menderita sakit lebih dari 1 (satu) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Besaran Tunjangan Khusus PPATK

Tunjangan Khusus PPATK

Tags: gaji PPATKremunerasi PPATK
SendShareTweetShare

Comments 3

  1. Taufik says:
    6 years ago

    Terima kasih

    Reply
  2. Taufik says:
    6 years ago

    Mohon bantuan jawabannya bang setagu

    Reply
  3. Taufik says:
    6 years ago

    Komponen gaji seorang pegawai PPATK apa saja ya?

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"