Pegawai Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) terdiri dari pegawai tetap, pegawai yang dipekerjakan dan pegawai kontrak. Hal tersebut diatur dalam Pasal 1 Keputusan Presiden Nomor 3 tahun 2004 tentang Sistem Kepegawaian PPATK.
Kaitannya dengan pemberian tunjangan khusus bagi pegawai di lingkungan PPATK hanya pegawai tetap dan pegawai yang dipekerjakan yang mendapatkannya. Pegawai tetap sudah pasti merupakan PNS sedangkan Pegawai yang dipekerjakan pada PPATK adalah Pegawai Negeri dan Pegawai Non Pegawai Negeri atas permintaan Kepala PPATK berdasarkan pertimbangan kebutuhan organisasi PPATK.
Pertimbangan pemberian tunjangan khusus ini untuk meningkatkan kinerja dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan PPATK dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Peraturan Presiden No 101 Tahun 2015 tentang Tunjangan Khusus bagi pegawai di Lingkungan PPATK menjadi dasar hukum bagi pemberian tunjangan khusus setiap bulannya. Perpres yang ditadatangani tanggal 3 September 2015 juga mengatur bahwa tunjangan khusus tidak diberikan kepada:
a. Pegawai yang tetap menerima penghasilan penuh dari instansi asalnya
b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan
c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
d. Pegawai yang diperbantukan atau dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar PPATK
e. Pegawai yang diberikan cuti di luar tanggungan negara, cuti besar, atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun
f. Pegawai yang menjalani hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau pemberhentian dengan hormat atas permintaan sendiri
g. Pegawai yang menderita sakit lebih dari 1 (satu) bulan berturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Besaran Tunjangan Khusus PPATK
Terima kasih
Mohon bantuan jawabannya bang setagu
Komponen gaji seorang pegawai PPATK apa saja ya?