Tugas Jabatan
melaksanakan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang meliputi reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan
Peraturan
Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2020, Tgl 26 Mei 2020
Rumpun Jabatan: Politik dan Hubungan luar negeri
Ruang Lingkup: PNS Pusat/Daerah
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah
NO | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Keahlian | ||
1. | Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama | 1.620.000 |
2. | Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Madya | 1.290.000 |
3. | Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Muda | 920.000 |
4. | Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama | 540.000 |