Kurang lebih selama 14 tahun tunjangan fungsional jaksa tidak mengalami perubahan. Dengan dikeluarkannya Perpres No.117 tahun 2017 tanggal 17 September 2014, tunjangan fungsional naik 200% untuk semua janjang jabatan.
Dengan kenaikan sebesar ini pegawai baru dengan jabatan ajun jaksa madya akan menerima tunjab fungsional sebesar Rp 2.400.000. Sebelumnya berdasarkan Keppres No.158 tahun 2000 jaksa dengan jabatam dan golongan yang sama (III/a) hanya dibayarkan tunjangan Rp600.000. Tunjangan kinerja atau remunerasi yang diterima ajun jaksa madya berada pada grade 5 dengan besaran Rp 1.904.000, jadi tunjangan yang diterima di luar unsur gaji pokok sebesar Rp 4.304.000.
Sebagai perbandingan dengan penegak hukum lainnya, misalnya hakim pratama dengan golongan yang sama III/a dan bertugas di Pengadilan Kelas II akan membawa tunjangan sebesar Rp 8.500.000 (hakim sudah tidak menerima remunerasi aka tunjangan kinerja).
Secara akumulatif jumlahnya masih lebih besar tunjangan hakim, namun simak juga tunjangan yang diterima anggota Polri sebagai bagian penegak hukum. Dengan penggolongan yang sama atau dipersamakan dengan III/a, anggota Polri dengan pangkat IPDA berada di grade atau sebesar Rp 1.010.000, jauh dibawah tunjangan hakim dan jaksa.
Berbeda dengan dengan hakim dan jaksa yang sempat akan melakukan mogok kerja beberapa waktu yang lalu untuk menuntut kesejahteraan atau kenaikan tunjangan, nampaknya soliditas Polri lebih terjaga. Selama ini faktor tidak adanya jabatan fungsional di Kepolisian yang ditetapkan dengan Perpres, membuat anggota Polri hanya berharap pada jabatan struktural saja.
Seharusnya institusi Polri perlu memikirkan adanya jabatan fungsional bagi penyidik atau anggota Polri yang bertugas di lalu lintas atau satker lainnya dalam artian jabatan fungsional tersebut ditetapkan dengan Perpres tersendiri sehingga mendapatkan tunjangan yang layak,contohnya seperti tunjangan jabatan fungsional jaksa ini.
Tunjangan Fungsional Jaksa
Update:
Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan
Kenaikan tunjangan kinerja juga berikan pegawai non fungsional jaksa dengan diundangkannya Perpres No 133 Tahun 3014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Dengan pemberlakuan peraturan ini berarti semua PNS maupun pegawai di lingkungan Kejaksaaan RI yang mempunyai jabatan (termasuk jaksa) diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.
Tabel tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kejaksaaan RI
* Perpres dapat diunduh di http://sipuu.setkab.go.id/index.php
Discussion about this post