• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Gaji dan Tunjangan PNS » Tunjangan Fungsional Jaksa Naik 300%

Tunjangan Fungsional Jaksa Naik 300%

October 16, 2014 By Setagu 24 Comments

Kurang lebih selama 14 tahun tunjangan fungsional jaksa tidak mengalami perubahan. Dengan dikeluarkannya Perpres No.117 tahun 2017 tanggal 17 September 2014, tunjangan fungsional naik 200% untuk semua janjang jabatan.

Dengan kenaikan sebesar ini pegawai baru dengan jabatan ajun jaksa madya akan menerima tunjab fungsional sebesar Rp 2.400.000. Sebelumnya berdasarkan Keppres No.158 tahun 2000 jaksa dengan jabatam dan golongan yang sama (III/a) hanya dibayarkan tunjangan Rp600.000. Tunjangan kinerja atau remunerasi yang diterima ajun jaksa madya berada pada grade 5 dengan besaran Rp 1.904.000, jadi tunjangan yang diterima di luar unsur gaji pokok sebesar Rp 4.304.000.

Sebagai perbandingan dengan penegak hukum lainnya, misalnya hakim pratama dengan golongan yang sama III/a dan bertugas di Pengadilan Kelas II akan membawa tunjangan sebesar Rp 8.500.000 (hakim sudah tidak menerima remunerasi aka tunjangan kinerja).

Secara akumulatif jumlahnya masih lebih besar tunjangan hakim, namun simak juga tunjangan yang diterima anggota Polri sebagai bagian penegak hukum. Dengan penggolongan yang sama atau dipersamakan dengan III/a, anggota Polri dengan pangkat IPDA berada di grade  atau sebesar Rp 1.010.000, jauh dibawah tunjangan hakim dan jaksa.

Baca juga:  Uang Makan PNS Tahun 2015 Naik Rata-rata 40%

Berbeda dengan dengan hakim dan jaksa yang sempat akan melakukan mogok kerja beberapa waktu yang lalu untuk menuntut kesejahteraan atau kenaikan tunjangan, nampaknya soliditas Polri lebih terjaga. Selama ini faktor tidak adanya jabatan fungsional di Kepolisian yang ditetapkan dengan Perpres, membuat anggota Polri hanya berharap pada jabatan struktural saja.

Seharusnya institusi Polri perlu memikirkan adanya jabatan fungsional bagi penyidik atau anggota Polri yang bertugas di lalu lintas atau satker lainnya dalam artian jabatan fungsional tersebut ditetapkan dengan Perpres tersendiri sehingga mendapatkan tunjangan yang layak,contohnya seperti tunjangan jabatan fungsional jaksa ini.

Tunjangan Fungsional Jaksa

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Update:

Kenaikan Tunjangan Kinerja Pegawai Kejaksaan

Kenaikan tunjangan kinerja juga berikan pegawai non fungsional jaksa dengan diundangkannya Perpres No 133 Tahun 3014 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA. Dengan pemberlakuan peraturan ini berarti semua PNS maupun pegawai di lingkungan Kejaksaaan RI yang mempunyai jabatan (termasuk jaksa) diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh Pegawai di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia wajib melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca juga:  PP No.94 Tahun 2012 - Naiknya Kesejahteraan Hakim

Tabel tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Kejaksaaan RI

Tabel remunerasi kejaksaaan* Perpres dapat diunduh di http://sipuu.setkab.go.id/index.php

Share

Filed Under: Gaji dan Tunjangan PNS Tagged With: remunerasi kejaksaaan

Reader Interactions

Comments

  1. Dury says

    October 16, 2014 at 5:58 pm

    Tunjangan naek, akan tetapi aq yakin permainan perkara masih saja terjadi. Buktinya Hakim, saat ini di tingkat pengadilan kabupaten Hakim masih saja bermain mata dan Jaksapun saat ini seperti itu, yakinlah kita semua tunjangan tinggi-tinggi tidak akan mengurangi maen mata para penagak hukum. Dimana ada uang disitu tuntutan ataupun putusan bisa di NEGOwalau memang masih ada Jaksa atau Hakim yang bener benar menjamenjaga amanah, tetapi itu perbandingannya 1:1000

    Reply
    • varoa jacobsoni says

      October 17, 2014 at 7:00 pm

      betul tu,karena sudah menjadi kebiasaan,dan sulit untuk diubah,jual beli perkara

      Reply
  2. varoa jacobsoni says

    October 17, 2014 at 7:02 pm

    betul tu,karena sudah menjadi kebiasaan,dan sulit untuk diubah,jual beli perkara,pokoknya kalau urusan sama para penegak hukum ibarat kita lapor kambing kita hilang,sapi kita pasti hilang juga

    Reply
  3. Jokowi says

    October 17, 2014 at 8:10 pm

    Tahun Depan saya hapuskan tunjanganmu!

    Reply
  4. PAN-RB says

    October 20, 2014 at 7:28 am

    eh jaksa PNS/ASN juga kan?! di UU ASN, hanya boleh terima gaji + tunjangan kinerja dan tunjangan jabatan, selain itu tidak dihalalkan oleh UU untuk diterima!

    Reply
    • omardhani says

      November 4, 2014 at 6:52 am

      Betul betul TIDAK ADIL yang males kerja sama yang rajin kerja tunjangannya sama,,karena pangkatnya sama….

      Reply
  5. jon alfin says

    October 21, 2014 at 5:18 am

    Ya betul2 tunjangan jaksa nanti disatukan dilebur jadi satu menjadi gaji pokok

    Reply
  6. BADO says

    October 22, 2014 at 1:53 pm

    BANG SETAGU KATANYA REMUN KEJAKSAAN RI NAIK YA

    Reply
  7. BADO says

    October 23, 2014 at 8:04 am

    MOHON INFONYA BANG SETAGU UNTUK KENAIKAN REMUN KEJAKSAAN….

    Reply
  8. gembel says

    October 23, 2014 at 9:23 am

    hanya tunjangan jaksa aja yang naik, tata usahanya cuma bisa gigit jari 🙁

    Reply
    • Setagu says

      October 23, 2014 at 10:26 am

      benar, untuk tunjangan kineja K/L sementara hanya spt yg disebutkan di atas

      Reply
      • gembel says

        October 23, 2014 at 2:51 pm

        Jadi percuma kami yang bawahan ini rajin-rajin bekerja, pada akhirnya kesejahteraan tidak kami peroleh karena penilaian bukan berdasarkan prestasi/kinerja yang kami miliki melainkan hanya pangkat/jabatan 🙁

        Reply
  9. PAN-RB says

    October 23, 2014 at 11:08 am

    Ini tunjangan jabatan jelas2 bertentangan dgn UU ASN, kok bisa terbit ya? dmn fungsinya tim harmonisasi perundang2an?! klo mau kasih tunjangan harusnya dalam bentuk tunjangan kinerja, agar dapat dibayarkan sesuai kinerjanya………Jabatan sama, kinerja pasti beda, dari paling malas/bodoh sampai paling rajin/pintar, seharusnya tdk diberi tunjangan jabatan yg sama!

    Reply
  10. bla says

    October 24, 2014 at 2:57 pm

    asekkkk

    Reply
  11. omardhani says

    November 4, 2014 at 6:54 am

    Betul betul TIDAK ADIL, karena pangkatnya sama, tunjangannya otomatis sama……,padahal banyak yang malas kerja, karena takut resiko…

    Reply
  12. tekrok says

    November 4, 2014 at 9:39 am

    He..he.. Yg bikin aturan kan pejabat, pasti akan menguntungkan para pejabat jg. Pejabat fungsional ‘peneliti’ sj dpt tunj fung antara 1,1 sd 5,2 jt ditambah lg tun kin antara 2,7 sd 6 jt an. Yg benar2 kerja n bobot kinerja lbh tinggi (bukan kerja bikin2 tulisan segudang) tp gk punya jabatan pasti gigit jari… n pd akhirnya… jd males2an. Kabinet sekarang hrs merombak aturan penggajian yg SANGAT tidak adil ini bila bertekad mereformasi birokrasi PNS.

    Reply
  13. adi boa says

    November 6, 2014 at 10:43 pm

    tunjangan kinerja kejaksaan dah disetujui kenaikannya oleh SBY,,perpres 133 tahun 2014

    Reply
  14. JAKSA BAIK says

    November 10, 2014 at 10:08 pm

    Bagaimana pendapat bang setagu tentang pasal 8 ayat (2) perpres 133 tahun 2014, yang mana menyebutkan “Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya, maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya”…apakah itu artinya jaksa tidak dapat tunjangan kinerja karena sudah menerima tunjangan profesi jaksa? kalo itu memang benar berarti sama saja tidak ada peningkatan penghasilan jaksa..bahkan ada pengurangan penghasilan..hanya cara pemberiannya saja berubah..

    Reply
    • markus says

      November 15, 2014 at 8:28 am

      Benar jaksa baik. Jadi yg di terima salah satu saja.

      Reply
    • markus says

      November 15, 2014 at 8:40 am

      Tp jaksa2 tak perlu khawatir tentang pasal 8 ayat (2) perpres 133 tahun 2014, tanpa tunjangan itu saja sebagian besar anda bisa kaya raya punya mobil mewah apartemen, rumah elite. Apa lagi di kota2 besar, Pekara berlimpah 300 sampai 400 perkara perbulan.

      Reply
    • Setagu says

      November 16, 2014 at 8:47 pm

      setahu saya yang tunjangan dibayarkan kepada jaksa selama ini adalah tunjangan fungsional bukan tunjangan profesi, jadi tetap tunjangan kinerja kementerian tetap diterima.

      Reply
  15. echo says

    November 27, 2014 at 12:18 pm

    Syukuri apa yang ada

    Reply
  16. abdi negara says

    March 24, 2015 at 2:22 am

    ass.wr.wb. sependapat dengan echo syukuri apa yang ada bagi rekan2 jaksa, bagi rekan non seprofesi yg ngiri kasian deh loe….

    Reply
  17. wong ndheso says

    July 2, 2015 at 8:46 pm

    Revolusi Hukum baru bisa bersih Indonesia dari korupsi seperti yang dilaukan Hongkong pada taun 1974 dengan pemecatan semua polisi, jaksa, hakim yang telah ada dan diganti dengan polisi, hakim, dan jaksa yang baru…… Dengan begitu saya yakin indonesia bisa bersih……

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net