• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Gaji dan Tunjangan PNS » Tunjangan Beras PNS Naik Menjadi Rp 7.242 per Kg

Tunjangan Beras PNS Naik Menjadi Rp 7.242 per Kg

February 11, 2015 By Setagu 35 Comments

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-881/MK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Harga Pembelian Beras (HPB) untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) Tahun 2014, maka terhitung mulai 1 Januari 2014 Harga Pembelian Beras (HPB) oleh Pemerintah kepada Perum BULOG ditetapkan sebesar Rp 8.047,00 per kilogram.

Dengan pertimbangan di atas  ditetapkan Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/ PB/ 2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/ 2013 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3
(1) Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047,00 per kilogram.
(2) Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/ penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242,00 per kilogram.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 4
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sesuai Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 yang ditandatangani 10 Februari 2015 tersebut berarti ada kenaikan tunjangan beras sebesar Rp 266 dibandingkan tahun 2013 yang besarannya Rp 6.976. Para pegawai Negeri Sipil akan menerima rapelan tunjangan beras dihitung per 1 Januari 2014.

Baca juga:  Tunjangan Auditor Naik & Pemberian Tunjangan Analis Pasar Hasil Pertanian

Dengan penetapan tunjangan beras sebesar Rp 7.242, jumlah tunjangan beras yang diterima per bulan per daftar gaji menjadi Rp 72.420 (10 x Rp 7.242). Berarti jumlah maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 289.680/bulan.

Share

Filed Under: Gaji dan Tunjangan PNS

Reader Interactions

Comments

  1. anca says

    February 11, 2015 at 10:47 am

    1 januari 2014 atau 2015?

    Reply
    • somebody says

      February 11, 2015 at 10:58 am

      iya tuh..tahunnya salah ya?

      Reply
    • Bang Doel says

      February 12, 2015 at 9:28 am

      Bener ko 1 Januari 2014, jadi rapelnya setahun lebih

      Reply
  2. agus says

    February 11, 2015 at 11:28 am

    Pak…. untuk pns penerima uang beras, bukan berasnya, maka nilai yang dipergunakan yang mana ya (yang Rp 7.242,- atau yang Rp 8.047,-)
    trims

    Reply
    • Bang Doel says

      February 12, 2015 at 9:29 am

      Untuk penerima dalam bentuk uang pakainya yang Rp. 7.242,- pak, kalau yang menerima dalam bentuk beras fisik (natura) baru pakainya yang Rp. 8.047,-

      Reply
  3. anonim says

    February 11, 2015 at 11:51 am

    Ga salah dunk… TMT 1 Januari 2014, berarti ada rapelan Tunjangan Beras 14 atau 15 bulan

    Reply
  4. setali tiga uang says

    February 11, 2015 at 11:54 am

    NAIKNYA CUMA 268 PERAK BOSS YANG DI PAKAI Rp 7.242-Rp 6.976

    Reply
  5. setali tiga uang says

    February 11, 2015 at 11:57 am

    jadi maksimal kenaikannya hanya 268X40=Rp 10.720
    klau pegawai singel hanya Rp 2680

    Reply
    • Setagu says

      February 11, 2015 at 2:00 pm

      bener om, edited

      Reply
      • Bukan Budi atau Gunawan says

        February 13, 2015 at 10:31 pm

        @bung setagu : gaji pokok PNS tahun 2015 batal naik ya om? yang yang kenaikan 6% atau mengikuti besaran inflasi….mohon infonya

        Reply
        • Setagu says

          February 15, 2015 at 10:30 pm

          Siapa bilang dibatalkan, gaji PNS tetap naik sekitar 6% dan itu sdh dianggarkan di APBN 2015. Saat ini kita hanya menunggu PP kenaikan gaji, semoga tidak berlama-lama seperti tahun kemarin yang baru pada bulan Juni PP tsb diterbitkan.

          Reply
  6. setali tiga uang says

    February 11, 2015 at 11:58 am

    KASIHAN SEKALI PNS

    Reply
  7. Joko Wiguna says

    February 12, 2015 at 8:11 am

    Kenaikan Tunjangan Kinerjanya kapan, sukur2 100%. Masa kalah sama PNS DKI….

    Reply
  8. Rudy says

    February 12, 2015 at 8:10 pm

    Uda ada kabar kenaikan gaji dan gaji 13 buat pns ditahun 2015 gak om

    Reply
  9. Rudy says

    February 12, 2015 at 8:14 pm

    Kapan kira2 rapelannya kami terima

    Reply
  10. wawan says

    February 13, 2015 at 10:39 am

    itu berlaku surut 2014

    Reply
  11. Sarpin Budiman says

    February 16, 2015 at 8:50 pm

    @ om setagu : uang makan PNS 35ribu per hari untuk gol II katanya gk jadi ya om? menjadi hanya 30ribu per hari untuk gol II, bener gk om

    Reply
    • Setagu says

      February 18, 2015 at 10:22 am

      Sesuai SBU 2015, gol I dan II Rp 35.000. Satker saya sudah terima dengan besaran segitu (Rp 35.000/hari)

      Reply
      • PNSsobar says

        February 24, 2015 at 1:24 pm

        tapi uang makan per januari kok masih tetap alias belum ada kenaikan Mas Setagu tlg pencerahannya

        Reply
  12. almarindo says

    February 24, 2015 at 9:34 am

    kan minta tolong dipostkan RPP tentang gaji baru sesuai uu ANS, trims

    Reply
    • Joko Wiguna says

      February 24, 2015 at 5:48 pm

      Tentang RPP ASN
      ————————
      Tahun Masuk Sama, Gaji PNS Bisa Beda

      JAKARTA–Tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) salah satunya tentang sistem gaji aparatur sipil negara (ASN), tidak lama lagi akan diterbitkan.

      Dalam aturan baru itu nantinya gaji PNS tidak dihitung berdasarkan pangkat atau golongan, melainkan beban kerja atau kinerja.

      “Kalau dulu gaji PNS yang kerjanya banyak atau sedikit sama saja karena golongan kepangkatannya sama, nantinya begitu PP tentang Sistem Penggajian ditetapkan tidak akan sama lagi. Gaji seorang pegawai ASN akan dihitung sesuai beban kerjanya,” kata Syamsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kepada JPNN, Senin (23/2).

      Dia mencontohkan pegawai golongan IIIA yang ritme kerjanya lebih banyak akan berbeda dengan rekan segolongannya dengan pekerjaan ringan. Perhitungan gaji PNS ini dihitung berdasarkan grade beban kerja mulai grade satu sampai 29.

      “Jangan heran kalau nanti masing-masing pegawai masuk tahunnya sama namun pendapatan per bulannya berbeda,” ucapnya.

      Dengan peningkatan gaji ini, setiap PNS dituntut berkinerja minimal 1.250 jam dalam setahun. Selain itu PNS harus menyelesaikan sasaran kerja pegawai (SKP).

      “PNS harus bekerja sesuai tugas pokok, bukan pokoknya tugas. Karena pegawai akan disejahterakan, makanya PNS harus selalu tersenyum,” tandasnya

      Reply
      • PNS sabar.. says

        February 24, 2015 at 7:44 pm

        mantap…tuu kesejahteraan pns..makin makmur aja…

        Reply
  13. ade says

    February 26, 2015 at 3:04 pm

    Pns daerah mah kok ga ada uang makan ya?

    Reply
  14. setali tiga uang says

    February 27, 2015 at 9:16 am

    UANG MAKAN TURUN 5000 DARI SBU 2015

    Reply
  15. setali tiga uang says

    February 27, 2015 at 9:17 am

    UANG MAKAN TURUN DARI SBU 2015

    Reply
    • jarkoni says

      February 27, 2015 at 6:34 pm

      gak ah,uang makan saya 37rb potong pajak 5% tuh,…

      Reply
      • ga tau says

        March 12, 2015 at 8:53 am

        TERHITUNG 1 MARET UANG MAKAN HANYA NAIK 5 RIBUUUUUUUUUUUUU SAJAAA

        Reply
  16. aryo Temangsang says

    March 11, 2015 at 3:08 pm

    iya uang makan turun 5.000 dari SBU 2015, tidak jadi naik 10.000

    Gol. I dan II : Rp 30.000 /hari
    Gol. III : Rp 32.000 /hari
    Gol. IV : Rp 36.000 /hari

    Reply
    • sobar says

      March 11, 2015 at 4:13 pm

      uang makan turun 5.000 dari SBU 2015, tidak jadi naik 10.000 apa sudah aturan nya mengenai penurunan ini

      Reply
      • andhi says

        March 12, 2015 at 10:16 am

        nasib ente ente yang milih jokowi. hahahahah

        aturannya di INPRES no 2 – 2015
        29-01-2015 –

        Langkah-langkah Penghematan Dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dan Meeting/konsinyering Kemeterian/lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

        Reply
      • abi says

        March 12, 2015 at 11:48 am

        tar berantai, kenaikan gaji 6% dan gaji 13 ikut dibatalkan pulak … dananya buat partai
        … ha2

        Reply
  17. Setagu says

    March 12, 2015 at 7:18 am

    dikutip dari beberapa website KPPN

    Update Aplikasi GPP 10 Maret 2015:

    Perubahan tarif uang makan PNS maupun Uang Lauk Anggota POLRI sesuai surat dari Direktur Jenderal Anggaran No. S-347/AG/2015 tanggal 24 Februari 2015 tentang Penyesuaian Besaran Uang Makan PNS dengan kenaikan sebesar Rp 5.000,- , Sehingga tarif uang makan menjadi :
    • Golongan I dan II menjadi Rp 30.000
    • Golongan III menjadi Rp 32.000
    • Golongan IV menjadi Rp 36.000
    • ULP Anggota Polri menjadi Rp 50.000

    Reply
  18. Tiga Jelita says

    March 20, 2015 at 10:09 pm

    Trus utk rwmunerasi tni naik jadi 50% jd gk om? Kenaikan beras jg batal tu om. Pdhl bendahara sdh buat perincianya tp ujung ujungnya ada pemberitahuan pembatalan. Ini yg benar mana? Koq mencla-mencle sih pemerintah skg

    Reply
  19. echie says

    March 23, 2015 at 2:38 am

    Kesenjangan U?ª? diambang bats keseimbangan tidak berlaku raja hutan menteri keuangan presiden matanya buta keadaan pns kasta terendah makin sengsara kasta tertinggi U?ª? dapatkan pp menpan cerita penghematan

    Reply
  20. ika says

    April 30, 2015 at 11:35 am

    Semua naik remun naik gaji naik beras naik dimakasar malah sudah terima rapelan kenaikan beras untuk gaji belum ada kepastian untuk remun ga dirapel kenaikan terhitung per bulan mei 2015..Alllhammmmdulilllahhh…wakwaaaww…

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net