Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-881/MK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Harga Pembelian Beras (HPB) untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) Tahun 2014, maka terhitung mulai 1 Januari 2014 Harga Pembelian Beras (HPB) oleh Pemerintah kepada Perum BULOG ditetapkan sebesar Rp 8.047,00 per kilogram.
Dengan pertimbangan di atas ditetapkan Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/ PB/ 2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/ 2013 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3
(1) Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047,00 per kilogram.
(2) Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/ penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242,00 per kilogram.2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 4
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sesuai Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 yang ditandatangani 10 Februari 2015 tersebut berarti ada kenaikan tunjangan beras sebesar Rp 266 dibandingkan tahun 2013 yang besarannya Rp 6.976. Para pegawai Negeri Sipil akan menerima rapelan tunjangan beras dihitung per 1 Januari 2014.
Dengan penetapan tunjangan beras sebesar Rp 7.242, jumlah tunjangan beras yang diterima per bulan per daftar gaji menjadi Rp 72.420 (10 x Rp 7.242). Berarti jumlah maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 289.680/bulan.
Semua naik remun naik gaji naik beras naik dimakasar malah sudah terima rapelan kenaikan beras untuk gaji belum ada kepastian untuk remun ga dirapel kenaikan terhitung per bulan mei 2015..Alllhammmmdulilllahhh…wakwaaaww…
Kesenjangan U?ª? diambang bats keseimbangan tidak berlaku raja hutan menteri keuangan presiden matanya buta keadaan pns kasta terendah makin sengsara kasta tertinggi U?ª? dapatkan pp menpan cerita penghematan
Trus utk rwmunerasi tni naik jadi 50% jd gk om? Kenaikan beras jg batal tu om. Pdhl bendahara sdh buat perincianya tp ujung ujungnya ada pemberitahuan pembatalan. Ini yg benar mana? Koq mencla-mencle sih pemerintah skg
dikutip dari beberapa website KPPN
Update Aplikasi GPP 10 Maret 2015:
Perubahan tarif uang makan PNS maupun Uang Lauk Anggota POLRI sesuai surat dari Direktur Jenderal Anggaran No. S-347/AG/2015 tanggal 24 Februari 2015 tentang Penyesuaian Besaran Uang Makan PNS dengan kenaikan sebesar Rp 5.000,- , Sehingga tarif uang makan menjadi :
• Golongan I dan II menjadi Rp 30.000
• Golongan III menjadi Rp 32.000
• Golongan IV menjadi Rp 36.000
• ULP Anggota Polri menjadi Rp 50.000
iya uang makan turun 5.000 dari SBU 2015, tidak jadi naik 10.000
Gol. I dan II : Rp 30.000 /hari
Gol. III : Rp 32.000 /hari
Gol. IV : Rp 36.000 /hari
uang makan turun 5.000 dari SBU 2015, tidak jadi naik 10.000 apa sudah aturan nya mengenai penurunan ini
nasib ente ente yang milih jokowi. hahahahah
aturannya di INPRES no 2 – 2015
29-01-2015 –
Langkah-langkah Penghematan Dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dan Meeting/konsinyering Kemeterian/lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015
tar berantai, kenaikan gaji 6% dan gaji 13 ikut dibatalkan pulak … dananya buat partai
… ha2
UANG MAKAN TURUN DARI SBU 2015
gak ah,uang makan saya 37rb potong pajak 5% tuh,…
TERHITUNG 1 MARET UANG MAKAN HANYA NAIK 5 RIBUUUUUUUUUUUUU SAJAAA
UANG MAKAN TURUN 5000 DARI SBU 2015
Pns daerah mah kok ga ada uang makan ya?
kan minta tolong dipostkan RPP tentang gaji baru sesuai uu ANS, trims
Tentang RPP ASN
————————
Tahun Masuk Sama, Gaji PNS Bisa Beda
JAKARTA–Tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) salah satunya tentang sistem gaji aparatur sipil negara (ASN), tidak lama lagi akan diterbitkan.
Dalam aturan baru itu nantinya gaji PNS tidak dihitung berdasarkan pangkat atau golongan, melainkan beban kerja atau kinerja.
“Kalau dulu gaji PNS yang kerjanya banyak atau sedikit sama saja karena golongan kepangkatannya sama, nantinya begitu PP tentang Sistem Penggajian ditetapkan tidak akan sama lagi. Gaji seorang pegawai ASN akan dihitung sesuai beban kerjanya,” kata Syamsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kepada JPNN, Senin (23/2).
Dia mencontohkan pegawai golongan IIIA yang ritme kerjanya lebih banyak akan berbeda dengan rekan segolongannya dengan pekerjaan ringan. Perhitungan gaji PNS ini dihitung berdasarkan grade beban kerja mulai grade satu sampai 29.
“Jangan heran kalau nanti masing-masing pegawai masuk tahunnya sama namun pendapatan per bulannya berbeda,” ucapnya.
Dengan peningkatan gaji ini, setiap PNS dituntut berkinerja minimal 1.250 jam dalam setahun. Selain itu PNS harus menyelesaikan sasaran kerja pegawai (SKP).
“PNS harus bekerja sesuai tugas pokok, bukan pokoknya tugas. Karena pegawai akan disejahterakan, makanya PNS harus selalu tersenyum,” tandasnya
mantap…tuu kesejahteraan pns..makin makmur aja…
@ om setagu : uang makan PNS 35ribu per hari untuk gol II katanya gk jadi ya om? menjadi hanya 30ribu per hari untuk gol II, bener gk om
Sesuai SBU 2015, gol I dan II Rp 35.000. Satker saya sudah terima dengan besaran segitu (Rp 35.000/hari)
tapi uang makan per januari kok masih tetap alias belum ada kenaikan Mas Setagu tlg pencerahannya
itu berlaku surut 2014
Kapan kira2 rapelannya kami terima
Uda ada kabar kenaikan gaji dan gaji 13 buat pns ditahun 2015 gak om
Kenaikan Tunjangan Kinerjanya kapan, sukur2 100%. Masa kalah sama PNS DKI….
KASIHAN SEKALI PNS
jadi maksimal kenaikannya hanya 268X40=Rp 10.720
klau pegawai singel hanya Rp 2680
bener om, edited
@bung setagu : gaji pokok PNS tahun 2015 batal naik ya om? yang yang kenaikan 6% atau mengikuti besaran inflasi….mohon infonya
Siapa bilang dibatalkan, gaji PNS tetap naik sekitar 6% dan itu sdh dianggarkan di APBN 2015. Saat ini kita hanya menunggu PP kenaikan gaji, semoga tidak berlama-lama seperti tahun kemarin yang baru pada bulan Juni PP tsb diterbitkan.
NAIKNYA CUMA 268 PERAK BOSS YANG DI PAKAI Rp 7.242-Rp 6.976
Ga salah dunk… TMT 1 Januari 2014, berarti ada rapelan Tunjangan Beras 14 atau 15 bulan
Pak…. untuk pns penerima uang beras, bukan berasnya, maka nilai yang dipergunakan yang mana ya (yang Rp 7.242,- atau yang Rp 8.047,-)
trims
Untuk penerima dalam bentuk uang pakainya yang Rp. 7.242,- pak, kalau yang menerima dalam bentuk beras fisik (natura) baru pakainya yang Rp. 8.047,-
1 januari 2014 atau 2015?
iya tuh..tahunnya salah ya?
Bener ko 1 Januari 2014, jadi rapelnya setahun lebih