Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-881/MK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Harga Pembelian Beras (HPB) untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) Tahun 2014, maka terhitung mulai 1 Januari 2014 Harga Pembelian Beras (HPB) oleh Pemerintah kepada Perum BULOG ditetapkan sebesar Rp 8.047,00 per kilogram.
Dengan pertimbangan di atas ditetapkan Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/ PB/ 2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/ 2013 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3
(1) Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047,00 per kilogram.
(2) Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/ penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242,00 per kilogram.2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 4
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014.
Sesuai Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 yang ditandatangani 10 Februari 2015 tersebut berarti ada kenaikan tunjangan beras sebesar Rp 266 dibandingkan tahun 2013 yang besarannya Rp 6.976. Para pegawai Negeri Sipil akan menerima rapelan tunjangan beras dihitung per 1 Januari 2014.
Dengan penetapan tunjangan beras sebesar Rp 7.242, jumlah tunjangan beras yang diterima per bulan per daftar gaji menjadi Rp 72.420 (10 x Rp 7.242). Berarti jumlah maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 289.680/bulan.
Discussion about this post