Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Tunjangan Beras PNS Naik Menjadi Rp 7.242 per Kg

11/02/2015
Reading Time: 1 min read
35

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-881/MK.02/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Harga Pembelian Beras (HPB) untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) Tahun 2014, maka terhitung mulai 1 Januari 2014 Harga Pembelian Beras (HPB) oleh Pemerintah kepada Perum BULOG ditetapkan sebesar Rp 8.047,00 per kilogram.

Dengan pertimbangan di atas  ditetapkan Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 tentang PERUBAHAN KELIMA ATAS Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan tentang Perubahan kelima atas Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/PB/2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan Uang.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-67/ PB/ 2010 tentang Tunjangan Beras dalam Bentuk Natura dan uang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-33/PB/ 2013 diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 3
(1) Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum Bulog untuk Tunjangan Pangan Golongan Anggaran (PNS, TNI dan Polri) ditetapkan sebesar Rp 8.047,00 per kilogram.
(2) Pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang kepada Pegawai Negeri dan pensiun/ penerima tunjangan yang bersifat pensiun ditetapkan sebesar Rp 7.242,00 per kilogram.

2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi :
Pasal 4
Harga pembelian beras oleh Pemerintah kepada Perum BULOG dan pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014.

Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2014.

Sesuai Perdirjen Nomor Per-3/PB/2015 yang ditandatangani 10 Februari 2015 tersebut berarti ada kenaikan tunjangan beras sebesar Rp 266 dibandingkan tahun 2013 yang besarannya Rp 6.976. Para pegawai Negeri Sipil akan menerima rapelan tunjangan beras dihitung per 1 Januari 2014.

Dengan penetapan tunjangan beras sebesar Rp 7.242, jumlah tunjangan beras yang diterima per bulan per daftar gaji menjadi Rp 72.420 (10 x Rp 7.242). Berarti jumlah maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 289.680/bulan.

SendShareTweetShare

Comments 35

  1. ika says:
    10 years ago

    Semua naik remun naik gaji naik beras naik dimakasar malah sudah terima rapelan kenaikan beras untuk gaji belum ada kepastian untuk remun ga dirapel kenaikan terhitung per bulan mei 2015..Alllhammmmdulilllahhh…wakwaaaww…

    Reply
  2. echie says:
    10 years ago

    Kesenjangan U?ª? diambang bats keseimbangan tidak berlaku raja hutan menteri keuangan presiden matanya buta keadaan pns kasta terendah makin sengsara kasta tertinggi U?ª? dapatkan pp menpan cerita penghematan

    Reply
  3. Tiga Jelita says:
    10 years ago

    Trus utk rwmunerasi tni naik jadi 50% jd gk om? Kenaikan beras jg batal tu om. Pdhl bendahara sdh buat perincianya tp ujung ujungnya ada pemberitahuan pembatalan. Ini yg benar mana? Koq mencla-mencle sih pemerintah skg

    Reply
  4. Setagu says:
    10 years ago

    dikutip dari beberapa website KPPN

    Update Aplikasi GPP 10 Maret 2015:

    Perubahan tarif uang makan PNS maupun Uang Lauk Anggota POLRI sesuai surat dari Direktur Jenderal Anggaran No. S-347/AG/2015 tanggal 24 Februari 2015 tentang Penyesuaian Besaran Uang Makan PNS dengan kenaikan sebesar Rp 5.000,- , Sehingga tarif uang makan menjadi :
    • Golongan I dan II menjadi Rp 30.000
    • Golongan III menjadi Rp 32.000
    • Golongan IV menjadi Rp 36.000
    • ULP Anggota Polri menjadi Rp 50.000

    Reply
  5. aryo Temangsang says:
    10 years ago

    iya uang makan turun 5.000 dari SBU 2015, tidak jadi naik 10.000

    Gol. I dan II : Rp 30.000 /hari
    Gol. III : Rp 32.000 /hari
    Gol. IV : Rp 36.000 /hari

    Reply
    • sobar says:
      10 years ago

      uang makan turun 5.000 dari SBU 2015, tidak jadi naik 10.000 apa sudah aturan nya mengenai penurunan ini

      Reply
      • andhi says:
        10 years ago

        nasib ente ente yang milih jokowi. hahahahah

        aturannya di INPRES no 2 – 2015
        29-01-2015 –

        Langkah-langkah Penghematan Dan Pemanfaatan Anggaran Belanja Perjalanan Dinas Dan Meeting/konsinyering Kemeterian/lembaga Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015

        Reply
      • abi says:
        10 years ago

        tar berantai, kenaikan gaji 6% dan gaji 13 ikut dibatalkan pulak … dananya buat partai
        … ha2

        Reply
  6. setali tiga uang says:
    10 years ago

    UANG MAKAN TURUN DARI SBU 2015

    Reply
    • jarkoni says:
      10 years ago

      gak ah,uang makan saya 37rb potong pajak 5% tuh,…

      Reply
      • ga tau says:
        10 years ago

        TERHITUNG 1 MARET UANG MAKAN HANYA NAIK 5 RIBUUUUUUUUUUUUU SAJAAA

        Reply
  7. setali tiga uang says:
    10 years ago

    UANG MAKAN TURUN 5000 DARI SBU 2015

    Reply
  8. ade says:
    10 years ago

    Pns daerah mah kok ga ada uang makan ya?

    Reply
  9. almarindo says:
    10 years ago

    kan minta tolong dipostkan RPP tentang gaji baru sesuai uu ANS, trims

    Reply
    • Joko Wiguna says:
      10 years ago

      Tentang RPP ASN
      ————————
      Tahun Masuk Sama, Gaji PNS Bisa Beda

      JAKARTA–Tiga rancangan peraturan pemerintah (RPP) salah satunya tentang sistem gaji aparatur sipil negara (ASN), tidak lama lagi akan diterbitkan.

      Dalam aturan baru itu nantinya gaji PNS tidak dihitung berdasarkan pangkat atau golongan, melainkan beban kerja atau kinerja.

      “Kalau dulu gaji PNS yang kerjanya banyak atau sedikit sama saja karena golongan kepangkatannya sama, nantinya begitu PP tentang Sistem Penggajian ditetapkan tidak akan sama lagi. Gaji seorang pegawai ASN akan dihitung sesuai beban kerjanya,” kata Syamsul Rizal, Kabid Perencanaan SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), kepada JPNN, Senin (23/2).

      Dia mencontohkan pegawai golongan IIIA yang ritme kerjanya lebih banyak akan berbeda dengan rekan segolongannya dengan pekerjaan ringan. Perhitungan gaji PNS ini dihitung berdasarkan grade beban kerja mulai grade satu sampai 29.

      “Jangan heran kalau nanti masing-masing pegawai masuk tahunnya sama namun pendapatan per bulannya berbeda,” ucapnya.

      Dengan peningkatan gaji ini, setiap PNS dituntut berkinerja minimal 1.250 jam dalam setahun. Selain itu PNS harus menyelesaikan sasaran kerja pegawai (SKP).

      “PNS harus bekerja sesuai tugas pokok, bukan pokoknya tugas. Karena pegawai akan disejahterakan, makanya PNS harus selalu tersenyum,” tandasnya

      Reply
      • PNS sabar.. says:
        10 years ago

        mantap…tuu kesejahteraan pns..makin makmur aja…

        Reply
  10. Sarpin Budiman says:
    10 years ago

    @ om setagu : uang makan PNS 35ribu per hari untuk gol II katanya gk jadi ya om? menjadi hanya 30ribu per hari untuk gol II, bener gk om

    Reply
    • Setagu says:
      10 years ago

      Sesuai SBU 2015, gol I dan II Rp 35.000. Satker saya sudah terima dengan besaran segitu (Rp 35.000/hari)

      Reply
      • PNSsobar says:
        10 years ago

        tapi uang makan per januari kok masih tetap alias belum ada kenaikan Mas Setagu tlg pencerahannya

        Reply
  11. wawan says:
    10 years ago

    itu berlaku surut 2014

    Reply
  12. Rudy says:
    10 years ago

    Kapan kira2 rapelannya kami terima

    Reply
  13. Rudy says:
    10 years ago

    Uda ada kabar kenaikan gaji dan gaji 13 buat pns ditahun 2015 gak om

    Reply
  14. Joko Wiguna says:
    10 years ago

    Kenaikan Tunjangan Kinerjanya kapan, sukur2 100%. Masa kalah sama PNS DKI….

    Reply
  15. setali tiga uang says:
    10 years ago

    KASIHAN SEKALI PNS

    Reply
  16. setali tiga uang says:
    10 years ago

    jadi maksimal kenaikannya hanya 268X40=Rp 10.720
    klau pegawai singel hanya Rp 2680

    Reply
    • Setagu says:
      10 years ago

      bener om, edited

      Reply
      • Bukan Budi atau Gunawan says:
        10 years ago

        @bung setagu : gaji pokok PNS tahun 2015 batal naik ya om? yang yang kenaikan 6% atau mengikuti besaran inflasi….mohon infonya

        Reply
        • Setagu says:
          10 years ago

          Siapa bilang dibatalkan, gaji PNS tetap naik sekitar 6% dan itu sdh dianggarkan di APBN 2015. Saat ini kita hanya menunggu PP kenaikan gaji, semoga tidak berlama-lama seperti tahun kemarin yang baru pada bulan Juni PP tsb diterbitkan.

          Reply
  17. setali tiga uang says:
    10 years ago

    NAIKNYA CUMA 268 PERAK BOSS YANG DI PAKAI Rp 7.242-Rp 6.976

    Reply
  18. anonim says:
    10 years ago

    Ga salah dunk… TMT 1 Januari 2014, berarti ada rapelan Tunjangan Beras 14 atau 15 bulan

    Reply
  19. agus says:
    10 years ago

    Pak…. untuk pns penerima uang beras, bukan berasnya, maka nilai yang dipergunakan yang mana ya (yang Rp 7.242,- atau yang Rp 8.047,-)
    trims

    Reply
    • Bang Doel says:
      10 years ago

      Untuk penerima dalam bentuk uang pakainya yang Rp. 7.242,- pak, kalau yang menerima dalam bentuk beras fisik (natura) baru pakainya yang Rp. 8.047,-

      Reply
  20. anca says:
    10 years ago

    1 januari 2014 atau 2015?

    Reply
    • somebody says:
      10 years ago

      iya tuh..tahunnya salah ya?

      Reply
    • Bang Doel says:
      10 years ago

      Bener ko 1 Januari 2014, jadi rapelnya setahun lebih

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"