Mengikuti kenaikan Harga Pembelian Beras (HPB) oleh pemerintah kepada Perum Bulog yang ditetapkan sebesar Rp 7.751, pemerintah kembali menaikkan Tunjangan Beras kepada PNS dan pensiun/penerima tunjangan yang bersifat pensiun.
Pemberian tunjangan beras ditetapkan sebesar Rp 6.976 per kilogram. Kenaikan tunjangan beras ini diatur dengan Perdirjen Perbendaharaan No. Per 33/PB/2013 tanggal 2 Agustus 2013 tentang Tunjangan Beras dalam bentuk natura dan uang.
Dengan kenaikan ini jumlah tunjangan beras yang diterima per daftar gaji menjadi 10 x Rp 6.976 : Rp 69.760 atau secara persentase meningkat 3,3%. Berarti jumlah tunjangan beras maksimal yang diterima seorang PNS dengan status menikah 2 anak sebesar Rp 209.000/bulan.
Tunjangan Beras 2010 – 2013
Kenaikan tunjangan beras berlaku surut (rapel) per tanggal 1 Januari 2013. Seperti biasa penggunaan tarif baru dan pembayaran kekurangan tunjangan bisa dilakukan setelah ada update aplikasi GPP paling baru.
Discussion about this post