Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Pemda

TPP Pemkot Semarang 2015

30/04/2015
Reading Time: 2 mins read
2

Merunut ke belakang karena TPP inilah yang menyebabkan Walikota Semarang waktu itu Soemarmo divonis pengadilan 1 tahun 6 bulan penjara karena terbukti menyuap anggota Dewan agar menyetujui APBD 2012. Pemkot Semarang ketika itu berkepentingan agar anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai dimasukkan dalam APBD TA 2012.  Kabar terakhir Soemarmo yang sudah menghirup udara bebas akan maju dalam Pilkada Kota Semarang tahun 2015 sebagai bakal calon walikota dengan dukungan beberapa parpol.

Tambahan penghasilan pegawai (TPP) Pemkot Semarang Tahun 2015 diberikan berdasarkan kriteria yang terdiri dari Peneilaian Prestasi Kerjapenilaian orestasi kerja PNS (SKP dan Perilaku Kerja) serta yang kedua atas pertimbangan obyekstif lainnya. Yang dimaksud pertimbangan lainnya meliputi keterangan kehadiran, izin dan cuti.

TPP diberikan kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil termasuk CPNS. Bagi PNS di lingkungan Pemkot Semarang yang telah menerima insntif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diberikan pilihan untuk menentukan antara TPP dengan insentif tersebut di atas.  Pembayaran TPP bagi CPNS/PNS di setiap SKPD diterimakan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya dan apabila jatuh pada hari libur maka pembayaran dimajukan. TPP tidak diberikan kepada PNS yang mendapatkan hukuman disiplin baik ringan, sedang dan berat. Pemberhentian pemberian TPP bervariasi antara 1 (satu) sampai 4 (empat) bulan tergantung tingkat hukuman disiplin.

Pemotongan TPP diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

– potongan per hari kerja bagi PNS yang tidak masuk kerja sebesar 5%
– Potongan 2,5% per hari kerja bagi PNS yang mengambil cuti karena alasan penting
– bagi PNS yang mengambil cuti sakit lebih dari 1 (satu) bulan sampai 1,5 tahun dipotong 50%
– PNS yang terlambat masuk kerja atau pulang lebih awal dari ketentuan jam kerja, kekurangan jam kerjanya akan dihitung secara kumulatif dan dikonversaikan 5 (lima) jam sama dengan 1 (satu) hari tidak masuk kerja, dikenakan potongan 5% per hari kerja dan jika melebihi berlaku kelipatannya.

Daftar TPP Pemkot Semarang

TPP Pemkot Semarang

TPP Semarang

SendShareTweetShare

Comments 2

  1. fire says:
    10 years ago

    masah satpol pp dan pemadam kebakaran kalah tunjangan dari peg kelurahan ..gak adil donk

    Reply
  2. Ahmad says:
    10 years ago

    Selamat ultah untuk Kota Semarang. Semoga tetap kuat membayar TPP.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"