• Home
Tuesday, September 26, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Pemda

Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Pemprov Sumut

27/10/2022
in Pemda, TPP
15.2k
VIEWS

2022

Dasar Hukum:

Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil dan CPNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

TPP

TPP Pemprov Sumut selengkapnya:

2013

Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemprov Sumatera Utara adalah  Pergub No. 5 Tahun 2013 tanggal 4 Maret 2013 yang ditandatangani Gubernur Sumut saat ini Gatot Pujo Nugroho.

Tambahan Penghasilan dimaksudkan memotivasi Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Tambahan Penghasilan dibayarkan berdasarkan:
a. tempat bertugas;
b. kelangkaan profesi;
c. beban kerja.

Bagi PNS yang menduduki jabatan fungsional sepanjang tidak diatur dalam peraturan ini diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil pada level Staf (Non Eselon) dengan tetap menerima tunjangan Jabatannya sesuai ketentuan peraturan perundangan. Tambahan penghasilan tidak diberikan kepada PNS yang diperbantukan di luar SKPD dan PNS yang sedang melaksanakan tugas belajar.

Aturan pemotongan yang tidak hadir melaksanakan tugas tanpa alasan yang sah sebesar 5 % (lima persen) per hari dari besaran keseluruhan. Kehadiran Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas didasarkan kepada daftar hadir pelaksanaan apel setiap hari kerja pada SKPD Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Tabel TPP Pemprov Sumut

1. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil yang bertugas pada Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Utara di Jakarta

NO. JABATAN TAMBAHAN PENGHASILAN/BULAN (Rp)
1 KepaIa Kantor 5.000.000,-
2 Kasubbag 3.000.000,-
3 Staf
a. Golongan IV 2.750.000,-
b. Golongan III 2.500.000,-
c. Golongan II 2.000.000,-
d. Golongan I 1.750.000,-

2. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Widyaiswara

NO. JABATAN GOLONGAN TPP/BULAN (Rp)
1 Widyaiswara Utama IV/d s/d IV/e 4.500.000,-
2 Widyaiswara Madya IV/a s/d IV/c 4.000.000,-
3 Widyaiswara Muda III/c s/d III/d 3.000.000,-
4 Widyaiswara Pratama III/a s/d. III/b 2.250.000,-

3. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Auditor

NO. JABATAN TPP/BULAN (Rp)
1 Auditor Ahli Madya 3.000.000,-
2 Auditor Ahli Muda 2.750.000,-
3 Auditor Ahli Pratama 2.500.000,-
4 Auditor Penyelia 2.250.000,-
5 Auditor Pelaksana lanjutan 2.000.000,-
6 Auditor Pelaksana 2.000.000,-

4. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD)

NO. JABATAN TPP/BULAN (Rp)
1 Pengawas Pemerintahan Madya 3.000.000,-
2 Pengawas Pemerintahan Muda 2.750.000,-
3 Pengawas Pemerintahan Pertama 2.500.000,-

5. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Kelangkaan Profesi kepada Peneliti

NO. JABATAN TPP/BULAN (Rp)
1 Peneliti Utama 3.250.000,-
2 Peneliti Madya 2.750.000,-
3 Peneliti Muda 2.250.000,-
4 Peneliti Pertama 2.000.000,-

6. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja kepada Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubsu, Inspektur Daerah

NO. JABATAN TPP/BULAN (Rp)
1 Sekretaris Daerah Provinsi 30.000.000,-
2 Asisten Sekdaprovsu 22.000.000,-
3 Staf Ahli Gubsu 20.000.000,-
4 Inspektur 15.000.000,-

7. Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Beban Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil yang bertugas Pada Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sumatera Utara

NO. JABATAN TPP/BULAN (Rp)
1 Kepala Dinas/Badan, Sekwan, Direktur RSJ, Kepala Biro, Ka. Satpol PP dan Sekretaris Korpri 10.000.000,-
2 Sekretaris/ Irban/ Kabid/ Kabag/Kepa1a UPTD/ Wakil RSJ 3.250.000,-
3 Kasubbag/ Kasi/ Kasubbid dan Kasubbag UPTD 2.250.000,-
4 Staf
a. Golongan IV 2.000.000,-
b. Golongan III 1.750.000,-
c. Golongan I dan II 1.500.000,-
Tags: TPP Sumuttunjangan pemprov sumut
Previous Post

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemprov Kep. Babel

Next Post

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – Pemprov Jateng 2022

BacaJuga

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Pemrov Jatim dapat dilihat Pergub jawa Timur No 12 Tahun 2022. Terdapat 2 (dua)...

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Dasar Hukum Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan...

TPP Pemprov Bali

Dasar Hukum Pergub Bali Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur No 125 Tahun 2016 Tentang Tambahan...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PNS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In