Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Pemda

Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Sulsel, Sultra, NTT dan Kalbar

20/03/2014
Reading Time: 2 mins read
1

Tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberbagai pemerintah daerah dapat diberikan kepada PNS berdasarkan pertimbangan obyektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mendapat persetujuan DPRD.

Hal ini dimungkinkan dengan adanya Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang intinya pemberian tambahan penghasilan kepada PNS Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD).

Meskipun secara hukum diperbolehkan pemberian penghasilan tambahan pegawai atau tunjangan kinerja daerah harus memperhatikan postur APBD. Pengalokasian PAD harusnya lebi besar untuk  Belanja publik (infrastruktur, kesehatan, pendidikan dll) dibandingkan untuk belanja aparatur (TPP).

Pemprov Sulawesi Selatan – Sulsel 

Golongan  Rp
Golongan IV  1.925.000
Golongan III  1.950.000
Golongan II  1.975.000
Golongan I  2.000.000

(Pergub No.56 tahun 2013)

Pemprov Sulawesi Tenggara – Sultra

URAIAN RP
Eselon
Eselon I 32.500.000
Eselon II 9.000.000 – 11.000.000
Eselon III 2.750.000 – 3.500.000
Eselon IV 1.800.000
Staf
Golongan IV 1.200.000
Golongan III 1.000.000
Golongan II 850.000
Golongan I 800.000

(Pergub No.6 Tahun 2014)

Pemprov Nusa Tenggara Timur – NTT

KETERANGAN  RP
Gubernur  11.800.000
Wakil Gubernur  10.600.000
Eselon
Eselon I  7.500.000
Eselon II/a  3.400.000
Eselon II/b  3.300.000
Eselon III/a  2.700.000
Eselon III/b  2.600.000
Eselon IV/a  2.100.000
Eselon IV/b  2.000.000
Staf
Golongan IV  1.500.000
Golongan III  1.350.000
Golongan II  1.100.000
Golongan I  1.000.000

 

Pemprov Kalimantan Barat – Kalbar

Tamabahan-Penghasilan-PNS-Pemprov-Kalbar
(Pergub 71 Tahun 2013)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SendShareTweetShare

Comments 1

  1. nuralisa says:
    10 years ago

    pemerintah kok tidak adil, daerah yg PAD rendah tdk akan pernah menikmati gaji yg layak, kalau aturannya seperti itu. bayangkan saja lauk pauk yang 8000 rb saja, kadang dibayarkan 6 bulan

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"