• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Pemda » Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Sulsel, Sultra, NTT dan Kalbar

Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Sulsel, Sultra, NTT dan Kalbar

March 20, 2014 By Setagu 1 Comment

Tambahan penghasilan pegawai (TPP) diberbagai pemerintah daerah dapat diberikan kepada PNS berdasarkan pertimbangan obyektif dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta mendapat persetujuan DPRD.

Hal ini dimungkinkan dengan adanya Permendagri No 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 yang intinya pemberian tambahan penghasilan kepada PNS Daerah ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dalam hal ini pendapatan asli daerah (PAD).

Meskipun secara hukum diperbolehkan pemberian penghasilan tambahan pegawai atau tunjangan kinerja daerah harus memperhatikan postur APBD. Pengalokasian PAD harusnya lebi besar untuk  Belanja publik (infrastruktur, kesehatan, pendidikan dll) dibandingkan untuk belanja aparatur (TPP).

Pemprov Sulawesi Selatan – Sulsel 

Golongan  Rp
Golongan IV  1.925.000
Golongan III  1.950.000
Golongan II  1.975.000
Golongan I  2.000.000

(Pergub No.56 tahun 2013)

Pemprov Sulawesi Tenggara – Sultra

URAIAN RP
Eselon
Eselon I 32.500.000
Eselon II 9.000.000 – 11.000.000
Eselon III 2.750.000 – 3.500.000
Eselon IV 1.800.000
Staf
Golongan IV 1.200.000
Golongan III 1.000.000
Golongan II 850.000
Golongan I 800.000
Baca juga:  Tambahan Penghasilan PNS - TPP Pemprov Jateng 2015

(Pergub No.6 Tahun 2014)

Pemprov Nusa Tenggara Timur – NTT

KETERANGAN  RP
Gubernur  11.800.000
Wakil Gubernur  10.600.000
Eselon
Eselon I  7.500.000
Eselon II/a  3.400.000
Eselon II/b  3.300.000
Eselon III/a  2.700.000
Eselon III/b  2.600.000
Eselon IV/a  2.100.000
Eselon IV/b  2.000.000
Staf
Golongan IV  1.500.000
Golongan III  1.350.000
Golongan II  1.100.000
Golongan I  1.000.000

 

Pemprov Kalimantan Barat – Kalbar

Tamabahan-Penghasilan-PNS-Pemprov-Kalbar
(Pergub 71 Tahun 2013)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share

Filed Under: Pemda

Reader Interactions

Comments

  1. nuralisa says

    December 14, 2014 at 2:07 pm

    pemerintah kok tidak adil, daerah yg PAD rendah tdk akan pernah menikmati gaji yg layak, kalau aturannya seperti itu. bayangkan saja lauk pauk yang 8000 rb saja, kadang dibayarkan 6 bulan

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net