• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Pemda » Tambahan Penghasilan PNS Kota Tangerang

Tambahan Penghasilan PNS Kota Tangerang

May 25, 2013 By Setagu 11 Comments

Terdapat 2 (dua) model pemberian pemberian tambahan penghasilan PNS di Pemerintah Kota Tangerang yang diatur dalam peraturan yang berbeda.

Pertama Peraturan Walikota Tangerang Nomor. 13 Tahun 2012 tanggal 20 Maret 2012 tentang TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN BEBAN KERJA DAN PRESTASI KERJA dan yang kedua: Peraturan Walikota No.40 Tahun 2012 tanggal 26 Desember 2012 tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN PEGAWAI NEGERI SIPIL BAGI PEJABAT FUNGSIONAL BERDASARKAN PRESTASI KERJA.

Jadi perbedaan kedua peraturan tersebut terletak pada Jabatan yang disandangnya yakni jabatan struktural atau jabatan fungsional.

Kalau dilihat secara kronologis, peraturan kedua adalah perbaikan dari ketentuan sebelumnya, Perwali No.13 yang dikeluarkan tanggal 20 Maret hanya membedakan pemberian tambahan berdasarkan Beban kerja (eselonisasi) dan Prestasi Kerja (golongan) dan terdapat selisih yang relatif besar jumlah tambahan penghasilan antara Eselon dan Golongan. Artinya jabatan fungsional masuk berdasarkan golongan karena tidak mempunyai eselon.

Dengan dikeluarkan peraturan kedua Perwali No. 40 Tahun 2012 tanggal 12 Desember 2012 pejabat fungsional memperoleh tambahan penghasilan yang lebih besar dibandingkan semula.

Ada yang terasa aneh dalam peraturan ini, pemberian tunjangan (atau tambahan penghasilan) didasarkan atas dua kriteria yaitu Beban Kerja (pejabat struktural) dan Prestasi Kerja (fungsional tertentu dan umum). Kutipan dari Perwali di atas: Prestasi Kerja adalah nilai baku kemampuan hasil kerja pegawai yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai hari dan jam kerja efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga:  Gaji dan TKD PNS Pemprov DKI Jakarta 2015

Seharusnya dalam pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, kriteria Prestasi Kerja diberikan kepada misalnya: PNS teladan atau PNS yang purna tugas.

Kriteria yang linier dengan kriteria Beban Kerja adalah Tempat Bertugas, Kondisi Kerja atau berdasarkan kelangkaan profesi. Lebih sederhana lagi bisa kriteria pemberian berdasarkan Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional dan Golongan (bagi PNS Fungsional Umum). Atau idealnya berdasarkan job grading.

Daftar Tambahan Penghasilan PNS Pemkot Tangerang

No ESELONERING/JABATAN Besaran TPP
BERDASARKAN BEBAN KERJA
1 Eselon II.a Rp. 20.000.000
2 Eselon II.b
a. Asisten Daerah Rp. 15.000.000
b. Kepala SKPD Rp. 12.500.000
c. Staf Ahli Walikota Rp. 10.000.000
d. Tambahan sebagai PPKD/BUD Rp. 2.500.000
3 Eselon III.a
a. Pengguna Anggaran / Kuasa PA / Kuasa BUD / Kabag / Sekretaris; Rp. 7.500.000
b. Non PA/Kuasa PA/Kuasa BUD (Eselon III.a Lama); Rp. 7.000.000
4 Eselon III.b Rp. 6.000.000
Selaku Kuasa PA/Kuasa BUD Rp. 6.500.000
5 Eselon IV.a
a. PPK/Pemegang Kas Daerah/Kasubag Perencanaan; Rp. 5.000.000
b. Non PPK/Pemegang Kas Daerah/Kasubag Perencanaan. Rp. 4.500.000
c. Tambahan bagi Pejabat Ess. IV.a Non PPK/Pemegang Kas Daerah/Kasubag Perencanaan Sebagai Verifikatur. Rp. 500.000,-
d. Tambahan bagi Pejabat Ess. IV.a sebagai Kuasa BUD Rp. 500.000,-
6 Eselon IV.b
a. Kasubag Keuangan/Kasubag Perencanaan Rp. 4.000.000
b. Non Kasubag Keuangan Rp. 3.500.000
7 Eselon V.a Rp. 3.000.000
BERDASARKAN PRESTASI KERJA
1 Golongan IV/e Rp. 3.500.000
2 Golongan IV/d Rp. 3.250.000
3 Golongan IV/c Rp. 3.000.000
4 Golongan IV/b Rp. 2.750.000
5 Golongan IV/a Rp. 2.500.000
6 Golongan III/d Rp. 2.300.000
7 Golongan III/c Rp. 2.200.000
8 Golongan III/b Rp. 2.100.000
9 Golongan III/a Rp. 2.000.000
10 Golongan II/d Rp. 1.850.000
11 Golongan II/c Rp. 1.750.000
12 Golongan II/b Rp. 1.650.000
13 Golongan II/a Rp. 1.550.000
14 Golongan I/d Rp. 1.500.000
15 Golongan I/c Rp. 1.490.000
16 Golongan I/b Rp. 1.480.000
17 Golongan I/a Rp. 1.470.000
18 Tambahan sebagai Bendahara Penerimaan Rp. 750.000
19 Tambahan sebagai Bendahara Pengeluaran Rp. 750.000
20 Tambahan sebagai Bendahara Penerimaan Pembantu Rp. 600.000
21 Tambahan sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu Rp. 600.000
22 Tambahan sebagai Pembantu Bendahara Penerimaan Rp. 600.000
23 Tambahan sebagai Pembantu Bendahara Pengeluaran Rp. 600.000
24 Tambahan sebagai Bendahara Barang Rp. 750.000
25 Tambahan sebagai Pembantu Bendahara Barang Rp. 600.000
26 Tambahan bagi Staf Sebagai Verifikatur Rp. 500.000
27 Tambahan sebagai Tenaga Medis di Puskesmas
a. Dokter Umum/Dokter Gigi Rp. 1.000.000
b. Bidan/Perawat/Perawat Gigi Rp. 600.000
c. Analisis Kesehatan/Kimia Rp. 500.000
d. Paramedis Non Perawatan/Apoteker, Ahli Gizi (Nutrision), Elektromedik, Survelance. Rp. 500.000
18 Tambahan sebagai Petugas Sandi/Radio dan Telekomunikasi Rp. 500.000
Baca juga:  Tunjangan Tambahan Penghasilan dan Kompensasi Uang Makan Pemprov Jabar

Sumber: Perwali No. 13 Tahun 2012

Jabatan Fungsional

No Golongan Besaran TPP
1 Golongan IV/d Rp. 7.500.000
2 Golongan IV/c Rp. 7.500.000
3 Golongan IV/b Rp. 6.500.000
4 Golongan IV/a Rp. 6.500.000
5 Golongan III/d Rp. 5.000.000
6 Golongan III/c Rp. 5.000.000
7 Golongan III/b Rp. 4.000.000
8 Golongan III/a Rp. 4.000.000
9 Golongan II/d Rp. 3.500.000
10 Golongan II/c Rp. 3.500.000
11 Golongan II/b Rp. 3.000.000
12 Golongan II/a Rp. 3.000.000
Share

Filed Under: Pemda

Reader Interactions

Comments

  1. Aris Priasetya says

    May 27, 2013 at 4:57 pm

    Kapan ya tunjangan fungsionalnya bisa seperti di Kota Tangerang;)

    Reply
  2. Hedi Raheem says

    May 28, 2013 at 12:39 am

    Mas AP dinas d Pemda mana niyy??

    Reply
  3. Andries Siregar says

    May 28, 2013 at 1:40 am

    Kapan yah…

    Reply
  4. arfinowa says

    May 29, 2013 at 6:50 am

    Min pns guru kok ga dpt tpp?

    Reply
  5. Riska says

    May 30, 2013 at 12:11 pm

    tny Om setagu, kira2 kpn mulai berlaku TPP yg di tabel 2, soalnya smp detik ini yg diterima oleh fungsional di tangkota spt yg di Tabel 1. Trims

    Reply
  6. Aris Priasetya says

    May 31, 2013 at 3:09 pm

    Di BPS Lampung Utara, hayu maen ke Lampung..

    Reply
  7. edo says

    June 23, 2013 at 8:25 pm

    mas admin, kalo tunjangan daerah kabupaten/kota madya daerah jawatengah punya datanya ga?

    Reply
  8. Bayu Aji Z says

    June 27, 2013 at 10:25 am

    Pemda Kabupaten Sukabumi belum bisa berikan TPP sehebat Kota Tangerang 🙁

    Reply
  9. bugatti says

    July 9, 2013 at 7:12 am

    Jika dilihat dari tabel tambahan penghasilan, tidak berbeda dengan kementerian/lembaga yang telah remunerasi. Kementerian saja untuk mendapatkan tukin (remunerasi) harus melalui berbagai syarat reformasi birokrasi. “Luar Biasa”.

    Reply
  10. KRISNADI says

    February 26, 2014 at 6:56 pm

    KAPAN KAB BOGOR SEPERTI TANGGERANG…? BUPATI KAB BOGOR RAHMAT YASIN BANYAK BERGELUT DENGAN KAMPANYENYA SENDIRI DGN MONEY POLITIK LEWAT BOLING N JUMLING HABIS DI PAKE ACARA BEGITUAN SERING NGEJATUHIN PNS DI DEPAN PUBLIK, BELUM LAGI ACARA DONGDANG SAMPAI SAAT INI BELUM ADATUH YG NAMANYA TUNJANGAN… GAJIH DOANG… GIMANA NICH SBY? OMM SETAGU…? PUSAT? MALU SAMA TANGGERANG…!!!

    Reply
  11. maya says

    April 28, 2015 at 3:31 pm

    Klo boleh tanya brp yah besaran tunjangan penghasilan di tangerang dan tangerang selatan saat ini 2015.. Sy ad rencana mw pindah kesana… Trimakasih

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net