• Home
Tuesday, September 26, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Pemda

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – Pemprov Jateng 2022

27/10/2022
in Pemda, TPP
31.8k
VIEWS

2022

Dasar Hukum: Pergub No 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

  • Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) kali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pajak atas penerimaan tambahan penghasilan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Selain Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Pegawai yang beralih tugas/pindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah mencapai masa kerja 1 (satu) tahun terhitung sejak melaksanakan tugas di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) diberikan paling tinggi sebesar:
  • Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diberikan paling tinggi sebesar:
  • Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS selain Guru dan Tenaga Kependidikan yang beralih tugas/pindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum mencapai masa kerja 1 (satu) tahun terhitung sejak melaksanakan tugas, diberikan paling tinggi sebesar:
  • Bagi PNS yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah selain Rumah Sakit Umum Daerah Kelet diberikan tambahan penghasilan paling tinggi 80% dari besaran standar.
  • Selama masa darurat penanganan wabah COVID-19, PNS yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi dan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo diberikan tambahan penghasilan sebesar 100% dari besaran standar.
  • Bagi PNS yang bekerja pada Badan Penghubung, Unit Pelaksana Teknis PD di Kecamatan Karimunjawa Jepara dan Kecamatan Kampung Laut Cilacap, Guru Sekolah Luar Biasa, Balai Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Khusus Lanjut Usia, Tuna Susila dan Psikotik, Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah diberikan tambahan penghasilan melebihi besaran standar, dengan pengaturan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri.
  • Bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diperbantukan/dipekerjakan/ ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diberikan pilihan salah satu yang lebih tinggi (yang dinyatakan secara tertulis) antara tambahan penghasilan dari instansi tempat diperbantukan/ dipekerjakan/ditugaskan atau tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan.
  •  Bagi PNS yang menjalani cuti sakit diberikan tambahan penghasilan paling lama sampai dengan bulan keenam.
  • Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar:
a. pada semester I diberikan tambahan penghasilan secara penuh ;
b. pada semester II diberikan tambahan penghasilan berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari semester I;
c. apabila nilai IPK belum diperoleh maka diberikan tambahan penghasilan berdasarkan nilai IPK semester sebelumnya dan/atau surat keterangan perkembangan studi dari pimpinan perguruan tinggi

Tambahan Penghasilan Kepada Para Pejabat Dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dibayarkan setiap bulan dan diberikan sebanyak 13 (tiga belas) kali dalam 1 (satu) tahun.

2013

Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan Pemprov Jateng tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013. Pemberian Tambahan Penghasilan  diberikan atas dasar penilaian terhadap perilaku kerja yang tertuang dalam instrumen yang disebut rekapitulasi hasil Pengukuran tambahan penghasilan pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Instrumen hasil pengukuran tersebut berisi penilaian aspek-aspek perilaku kerja seperti kehadiran, keterlambatan, absen, keikutsertaaan apel pagi dan lain-lain. Aspek tersebut bisa menjadi faktor pengurang terhadap tambahan penghasilan pegawai. Jumlah TPP yang dibayarkan bulan  merupakan perkalian prosentase hasil pengukuran dengan Standar
Besaran TPP.

Berikut Besaran tambahan penghasilan kepada para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:

Tunjangan-PNS-Pemprov-Jateng

Tags: TPP Jatengtunjangan PNS Pemprov Jateng
Previous Post

Tambahan Penghasilan PNS (TPP) Pemprov Sumut

Next Post

Tambahan Penghasilan PNS Pemprov Sulsel, Sultra, NTT dan Kalbar

BacaJuga

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Besaran Pemberian Tambahan Penghasilan bagi PNS Pemrov Jatim dapat dilihat Pergub jawa Timur No 12 Tahun 2022. Terdapat 2 (dua)...

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Dasar Hukum Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 110 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil dan Pemberian Tambahan...

TPP Pemprov Bali

Dasar Hukum Pergub Bali Nomor 66 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur No 125 Tahun 2016 Tentang Tambahan...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PNS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In