Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Pemda

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) – Pemprov Jateng 2022

27/10/2022
Reading Time: 3 mins read
19

2022

Dasar Hukum: Pergub No 15 Tahun 2019 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

  • Tambahan penghasilan diberikan setiap bulan dalam 1 (satu) tahun sebanyak 14 (empat belas) kali atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pajak atas penerimaan tambahan penghasilan ditanggung Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Selain Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada sekolah, Guru, Tenaga Kependidikan, Pegawai yang beralih tugas/pindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah mencapai masa kerja 1 (satu) tahun terhitung sejak melaksanakan tugas di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah) diberikan paling tinggi sebesar:
  • Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS Kepala Sekolah, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekolah, Pengawas Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diberikan paling tinggi sebesar:
  • Besaran standar tambahan penghasilan bagi PNS selain Guru dan Tenaga Kependidikan yang beralih tugas/pindah ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sebelum mencapai masa kerja 1 (satu) tahun terhitung sejak melaksanakan tugas, diberikan paling tinggi sebesar:
  • Bagi PNS yang bekerja pada Rumah Sakit Umum Daerah selain Rumah Sakit Umum Daerah Kelet diberikan tambahan penghasilan paling tinggi 80% dari besaran standar.
  • Selama masa darurat penanganan wabah COVID-19, PNS yang bekerja di Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo, Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Moewardi dan Rumah Sakit Umum Daerah Prof. Dr. Margono Soekarjo diberikan tambahan penghasilan sebesar 100% dari besaran standar.
  • Bagi PNS yang bekerja pada Badan Penghubung, Unit Pelaksana Teknis PD di Kecamatan Karimunjawa Jepara dan Kecamatan Kampung Laut Cilacap, Guru Sekolah Luar Biasa, Balai Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Khusus Lanjut Usia, Tuna Susila dan Psikotik, Biro Administrasi Pengadaan Barang/Jasa pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Tengah diberikan tambahan penghasilan melebihi besaran standar, dengan pengaturan yang diatur dalam Peraturan Gubernur tersendiri.
  • Bagi PNS Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang diperbantukan/dipekerjakan/ ditugaskan secara penuh di luar instansi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, diberikan pilihan salah satu yang lebih tinggi (yang dinyatakan secara tertulis) antara tambahan penghasilan dari instansi tempat diperbantukan/ dipekerjakan/ditugaskan atau tambahan penghasilan berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah tentang Pemberian Tambahan Penghasilan.
  •  Bagi PNS yang menjalani cuti sakit diberikan tambahan penghasilan paling lama sampai dengan bulan keenam.
  • Bagi PNS yang melaksanakan tugas belajar:
a. pada semester I diberikan tambahan penghasilan secara penuh ;
b. pada semester II diberikan tambahan penghasilan berdasarkan nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari semester I;
c. apabila nilai IPK belum diperoleh maka diberikan tambahan penghasilan berdasarkan nilai IPK semester sebelumnya dan/atau surat keterangan perkembangan studi dari pimpinan perguruan tinggi

Tambahan Penghasilan Kepada Para Pejabat Dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dibayarkan setiap bulan dan diberikan sebanyak 13 (tiga belas) kali dalam 1 (satu) tahun.

2013

Dasar hukum pemberian tambahan penghasilan Pemprov Jateng tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2013 tanggal 21 Agustus 2013. Pemberian Tambahan Penghasilan  diberikan atas dasar penilaian terhadap perilaku kerja yang tertuang dalam instrumen yang disebut rekapitulasi hasil Pengukuran tambahan penghasilan pejabat dan pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Instrumen hasil pengukuran tersebut berisi penilaian aspek-aspek perilaku kerja seperti kehadiran, keterlambatan, absen, keikutsertaaan apel pagi dan lain-lain. Aspek tersebut bisa menjadi faktor pengurang terhadap tambahan penghasilan pegawai. Jumlah TPP yang dibayarkan bulan  merupakan perkalian prosentase hasil pengukuran dengan Standar
Besaran TPP.

Berikut Besaran tambahan penghasilan kepada para Pejabat dan Pegawai Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:

Tunjangan-PNS-Pemprov-Jateng

Tags: TPP Jatengtunjangan PNS Pemprov Jateng
SendShareTweetShare

Comments 19

  1. ANTON SUJARWO says:
    10 years ago

    Ya , bersyukurlah wahai para pegawai Propinsi Jateng dan DKI Jaya atas tambahan penghasilannya. Kalau saya Tunjangan Penghasilannya ….tambahnya KAYA PAK OGAH ……CEPEK DULU dong….?

    Reply
  2. Teknologi Unik says:
    11 years ago

    Wah, semoga dengan tambahan tunjangannya makin meningkatkan kerja PNSnya.

    Reply
  3. instagram bu ani says:
    11 years ago

    Keluhan ini sudah di masukan ke kotak pengaduan sby & instagram bu ani sby

    Reply
  4. SANGSI (HUKUMAN) says:
    11 years ago

    Benar PNS daerah, termasuk kab bogor tidak ada remunerasi, aku sudah cek lapangan, bpjs pun blom keterima puskes sampai tgl 19 maret 2014 , bisakah terkena sangsi pihak bpjs dg keterlambatan ini? Atau karena pemda butuh Dana Dipotong pemda kah? mt”sby.

    Reply
  5. agus sofyan says:
    11 years ago

    selamat untuk yang telah menikmati TPP, kepada yang belum harap bersabar.

    Reply
  6. BUNGA BANK says:
    11 years ago

    PNS Pemda kab bogor belum remun kasian deh loo… ajuin pindah keu pusat saja kalo perlu ganti posisi Gayus.. Masalah Dana BPJS Kemungkinan di bunga kan dulu di bank disini kpk harus bertindak di rekening siapa disimpan deposito 3 bulan lumayan lho harus tanggung jawab & hati hati ujung ujung nya dipotong sekian persen, begimana pelayanan puskes maksimal.. minta tolong pa SBY donk..!

    Reply
  7. KAPAN YA? KAB BOGOR!! says:
    11 years ago

    PA SBY TOLOOONG PNS KAB BOGOR TIDAK ADA REMUNERASI DAN DANA BPJS KESEHATAN BELUM SAMPAI KE PUSKESMAS SAMPAI TGL 14 MARET 2014 BAGAIMANA PA..?

    Reply
  8. srikandidmk says:
    11 years ago

    Setujuuuuuuu kl yg kerja pns pusat ja, sama2 pns dan kerja kok dibedakn..
    …..

    Reply
  9. pns_mumet says:
    11 years ago

    PNS PEMKOT DAN PEMKAB hanya bisa ngiler…,! karena yang pns yg kerja hanya pns pusat saja, 1. pns daerah kerjanya hanya molor shg tak perlu diremunerisasi…! 2. Anggaran belanja daerah gaji PNS lebih dari 50% , nasiblah PAD-nya yang kecil dijamin PNS hanya ngimpi dpt remunerisasi…Klo gitu Pemerintah mmg tak adil. solusinya gampang : PNS daerah Pindah ke Pusat semua..!

    Reply
  10. muhhari says:
    11 years ago

    pemkab dpt ndak ya?(mohon infonya)

    Reply
  11. SUPER SEMAR says:
    11 years ago

    ASS W.W SEKEDAR INFO UNTUK PA SBY / PEM PUSAT BAHWA PNS KAB BOGOR SAMPAI SAAT INI TGL 11 MARET 2014 BELUM DAPAT REMUNERASI & PUSKESMASNYA PUN 40 KECAMATAN BELUM DAPAT DANA BPJS, KAMI MEMPERTANYAKAN KEMANA UANG IURAN PESERTA BPJS? DIPOTONG PEMDA ATAU DIBUNGAKAN DI BANK SAMPAI TERJADI KETERLAMBATAN?

    Reply
  12. iort says:
    11 years ago

    kenapa pemprov jateng masih menggunakan jabatan esalon…? saat inikan sudah menggunakan uu asn, yang mana sudah tidak ada lagi jabatan esalon. hanya ada pejabat tinggi….. sekedar info…..

    Reply
    • jateng says:
      11 years ago

      Untuk sodara iort sementara ini uu asn di jateng belum diberlakukan. Untuk bpjs sudah di mulai per 1januari 2014 terima kasih.

      Reply
  13. giemargiyanto says:
    11 years ago

    Kapan yang di daerah diperhatikan…

    Reply
  14. ucok bin sinaga says:
    11 years ago

    Naikkan gaji PNS golongan 1 jadi 10 juta, pasti negara makmur

    Reply
  15. Sheva says:
    11 years ago

    Pns kab gigit jari

    Reply
  16. krisnadi says:
    11 years ago

    pns dinkes kab bogor kasian deh loo, bpjs kemana dipotong pemda atau dibungain dulu di bank? hahah, jewer kuping bupatinya sampai copot.. memang dia sibuk boling n jumling yg katanye money politik untuk mengangkat nama dirinya didepan publik dg menjatohkan pnsnya.. tapi gelagat ini sudah diketahui pem pusat kotak aduan SBY toh..

    Reply
  17. KAB BOGOR says:
    11 years ago

    ASS.. TOLOOONG PA SBY / PEM PUSAT, PNS DINKES KAB BOGOR SAMPAI SAAT INI JUM’AT TGL 7 MARET 2014 BELUM ADA REMUNERASI DAN DANA BPJS JUGA BELUM SAMPAI KE PUSKESMAS.. SANGAT KURANG PERHATIAN DARI BUPATI RAHMAT YASIN TERHADAP PNS KAB BOGOR.

    Reply
  18. motiv says:
    11 years ago

    TPP hanya berlaku, stlah remunerasi di pemprov jtg disetujui.. Dgn kata lain TPP hanya ujian mewujudkan remunerasi..

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"