• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Opini » Take Home Pay (THP) Anggota DPR

Take Home Pay (THP) Anggota DPR

February 2, 2011 By Setagu 12 Comments

Penggalangan koin untuk presiden oleh beberapa anggota Komisi III DPR waktu lalu menunjukkan penyimpangan dari fungsi utamanya yaitu fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Aksi semacam itu hanya menunjukkan ketidakcakapan anggota DPR dalam melaksanakan fungsi utamanya tadi. Harusnya DPR mengkritisi soal kebijakan bukan tindakan yang cenderung menyerang ke arah pribadi presiden.

Kalau disimak secara utuh pernyataan SBY pada Rapim TNI dan Polri hanya mengungkapkan bahwa selama 7 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan, bukan meminta kenaikan gaji.

Jika gaji Presiden Rp 62.497.800/bulan (sudah termasuk tunjangan), berapa sih gaji DPR. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 pendapatan anggota DPR terendah Rp  51.567.200, bagi yang menjabat Ketua/Wakil di Komisi bisa sampai Rp  54.907.200. Ternyata tidak beda jauh dengan pendapatan Presiden …

Lebih lengkapnya angka pendapatan anggota DP per bulan dapat dilihat tabel di bawah ini (dalam rupiah) :

No Uraian Penerimaan Setelah Dipotong Pajak
Ketua AKD Wakil Ketua AKD Anggota AKD
Gaji Pokok dan Tunjangan
1 Gaji Pokok (GP) 4.200.000 4.200.000 4.200.000
2 Tunjangan Istri (10% GP) 420.000 420.000 420.000
3 Tunjangan Anak (2 anak x 2 % GP) 168.000 168.000 168.000
4 Uang Sidang/Paket 2.000.000 2.000.000 2.000.000
5 Tunjangan Jabatan 9.700.000 9.700.000 9.700.000
6 Tunjangan Beras rata-rata 4 Jiwa = 4x10x 4.230 198.000 198.000 198.000
7 Tunjangan PPh Pasal 21 1.729.608 1.729.608 1.729.608
Jumlah 18.415.608 18.415.608 18.415.608
Potongan-potongan
1 Iuran Wajib 10% (GP+Tunjangan Keluarga) 478.800 478.800 478.800
2 Pajak PPh Pasal 21 1.729.608 1.729.608 1.729.608
Jumlah 2.208.408 2.208.408 2.208.408
A Jumlah Penghasilan Gaji Pokok dan tunjangan Bersih 16.207.200 16.207.200 16.207.200
Penerimaan Lain-Lain
1 Tunjangan Kehormatan 4.460.000 4.300.000 3.720.000
2 Tunjangan Komunikasi Intensif 14.140.000 14.140.000 14.140.000
3 Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran 3.500.000 3.000.000 2.500.000
4 Biaya Penelitian dan Pemantauan Peningkatan Fungsionalitas Konstitusional Dewan 600.000 500.000 –
5 Dukungan Biaya bagi Anggota Komisi yang merangkap Menjadi Anggota Badan/Panitia Anggaran 2.000.000 1.500.000 1.000.000
6 Bantuan Langganan Listrik dan Telepon 5.500.000 5.500.000 5.500.000
7 Biaya Penyerapan Aspirasi Masyarakat dalam Rangka Peningkatan Kinerja Komunikasi Instensif 8.500.000 8.500.000 8.500.000
B Jumlah Penerimaan Lain” 38.700.000 37.440.000 35.360.000
Take Home Pay (A+B) 54.907.200 53.647.200 51.567.200
Baca juga:  Mengapa RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) Belum Disahkan?

AKD : Alat Kelengkapan Dewan

Baca juga Remunerasi Pejabat

Share

Filed Under: Opini, Tabel Remunerasi Tagged With: Gaji Anggota Dewan, Gaji DPR

Reader Interactions

Comments

  1. Mikmalzly meratoes says

    February 2, 2011 at 12:33 pm

    Anggota DPR RI
    N M yg menggalang koin utk presiden itu,orang ex priman hukum,walau jadi wakil rakyat tetap aja mentalnya keropuk. Otak Udang, salah dikit ngembek. Dasar Penipu Rakyat.(DPR)

    Reply
  2. az147r says

    February 2, 2011 at 1:13 pm

    Tunjangan PPh Pasal 21
    ====
    lho,ada tunjangan lg dari itu.kalau tidak salah kalau pegawai biasa pasal itu malah potongan ya? Cmiiw, atau pemotongan buat bayar pajak ya lupa saya.

    Reply
    • Drake says

      February 8, 2011 at 7:45 am

      “Tunjangan PPh Pasal 21”, secara fungsi merupakan tunjangan untuk membayar PPh atas penghasilan pegawai ybs.. yang besarnya sama dengan “PPh Pasal 21” pada potongan penghasilan.. Kalau dari segi perpajakan, yang perlu dilihat adalah apakah anggota Dewan sudah benar dalam melaporkan semua penghasilannya dalam SPT-nya?
      CMIIW

      Reply
  3. alvin says

    February 5, 2011 at 11:19 pm

    itulah mental dewan kita, mestinya ditelaah dulu, gak ceplas ceplos mentang2 kebal hukum untuk berbicara seenaknya, seperti anak tk suka ngambek kalau diserang ulang

    Reply
  4. diyanBOY says

    February 6, 2011 at 8:38 am

    Wah.. Jgn bawa2 anak Tk mas alvin.. Beda donk,anak tk itu lugu,polos,jiwanya masih bersih ibarat kertas yg masih baru blm ada coretan..lha DPR, apa coba?yg diotaknya cuma duit,kerja gak jelas,bacot doank,ngabisin anggaran negara.. Katanya wakil rakyat wakil apanya ygdiwakili.?wakil setan kali?

    Reply
  5. indr@ says

    February 8, 2011 at 8:04 am

    mantap dah anggota DPR, hampir setiap tahun minta naik gaji, tp begitu Presiden ngomong gajinya gak naik2 langsung diserang…

    btw tunjangan tidur pas rapat sama tunjangan studi banding blom dimasukin tuh 😀

    Reply
  6. Abu Widad says

    February 14, 2011 at 12:44 pm

    Saya yakin, masih banyak penghasilan lain diluar THP anggota DPR di atas yg bisa saja nominalnya jaauuh lebih besar. Mana mungkin sih mrk berani mengeluarkan uang ratusan juta bahkan miliaran kalo cuma digaji 50jtan/bln. Proveri mrk itu mereka anggap sbg investasi

    Reply
  7. hanifah says

    February 27, 2011 at 4:13 pm

    Andai saja semua pegawai di negeri ini item tunjangannya sebanyak itu..

    Reply
  8. Nuri says

    May 13, 2011 at 7:04 pm

    Enaaak bener ya, gaji gede, jalan jalan, dpt berbagai fasilitas, tiap thn minta naik gaji di ruang sidang tidur, ato lihat flm porno

    Reply
  9. Tulus Setia says

    May 25, 2011 at 10:16 pm

    Muka tembok semua yang di senayan tu, mau dicaci maki kayak apa yg tetep aja ngga ngaruh… Rasanya kalaupun ngga ada mereka negeri ini akan tetap berjalan, bahkan bisa lebih baik lagi…

    Reply
  10. dpr says

    November 6, 2012 at 10:50 am

    tolong juga di itung besarnya komitmen tiap ada pengajuan anggaran. harga pasar 5% x pagu anggaran kementerian…

    Reply
  11. Arjun Vatarana says

    October 28, 2013 at 3:50 am

    setuju dgn tulus setia…sebauknya dpr di bubarkan aja..kerja gak ada hanya abisin uang negara & bikin rakyat sengsara..katanya wakil rakyat, entah rakyat mana yg diwakilin…bubarkan dpr…

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net