Penganggaran tunjangan kinerja bagi PNS di Sekretariat Jenderal DPR sebenarnya sudah disetujui pada rapat Banggar DPR tanggal 21 Oktober 2013 (termasuk dalam paket 28 K/L yang mendapatkan remunerasi), namun dana kebutuhan tunjangan kinerja Setjen DPR baru akan digunakan pada tahun 2014.
Pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Setjen DPR akhirnya bisa segera direalisasikan dengan diterbitkannya Perpres No 44 Tahun 2014 yang ditandatangani Presiden tanggal 9 Mei 2014. Dalam Perpres tersebut diatur bahwa PNS yang mempunyai jabatan di lingkungan Setjen DPR-RI, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
a. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberhentikan sementara atau di nonaktifkan;
c. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri);
d. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Setjen DPR-RI;
e. PNS di lingkungan Setjen DPR-RI yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa pensiun; dan
f. PNS pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 .
Besaran tunjangan kinerja per kelas jabatan tidakj berbeda dengan 27 K/L yang sudah ditetapkan tahun 2013 lalu dengan grade terendah Rp 1.563.000 dan tertinggi Sekretaris Jenderal Rp 19.360.000 (kelas jabatan 18).
Tunjangan Kinerjadibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2014, dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya, berikut tabelnya:
Tindak lanjut yang ditunggu dari implementasi Pepres ini adalah peraturan internal dari Sekjen Dewan Perwakilan Rakyat RI yang mengatur pemberian tunjangan kinerja dan terbitnya petunjuk teknis dari Kemenkeu dalam hal ini berupa Surat Edaran yang ditetapkan Ditjen Perbendaharaan.
Unduh:
Perpres 41 Tahun 2014
Lampiran
Utk pns daerah kpn ada tunkinnya wong sama2 pns
Mantaf dah Pegawai Setjen DPR RI dengan perjuangan dan segala resiko mengabdi untuk negara bukan untuk Anggota DPR lho.. Mereka telah mengabdi untuk negara dan bangsa memang harus patut di perhatikan oleh pemerintah. Selamat untuk Pegawai Pegawai Setjen DPR RI.
polri kerja dan tanggung jawabnya berat taruhan nyawa,tunkinnya menyakitkan,,,trus slalu bulan2nan oknum untuk memecah aparatur negara,,,cba yg lain,,udah korupsinya gede2an,masih pula tunkinnya besar,,
kapan ni gaji n tunki polri naik. capek kami selalu di anaktirikan. apa perlu kami demo seperti hakim supaya ksesjahteraan kami di perhatikan.
kapan ni gaji n tunki polri naik. capek kami selalu di anaktirikan. apa perlu kami demo seperti hakim supaya ksesjahteraan kami di perhatikan.
polri koq kelas jabatan 1 cuma 510 ribu piye tho SBY
Dapat tunjangan, ambil cuti dan liburan ke Jogja. Sewa mobil untuk keperluan selama di Djogja http://www.iwantransport.com BBM Channels C00245AE3
KPU kapan
Baru sekjen. .
Trus kebawahnya kapan?