Salah satu daerah yang telah menerapkan pemberian remunerasi PNS atau tunjangan kinerja adalah Pemerintah Propinsi Gorontalo. Di bawah Fadel Muhammad (sekarang Menteri DKP) menjadikan provinsi ini sebagai pionir dalam pemberlakuan remunerasi yang didasarkan pada dari konsep Sistem Penggajian Berbasis Kinerja (SPBK) yang dikeluarkan UNPAN ( Badan PBB yang mengurusi soal Administrasi Publik). Pemerintah Provinsi Gorontalo merancang program pemberian TKD sebagai salah satu agenda Reformasi Birokrasi Daerah. TKD diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai berdasarkan prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, dan kelangkaan profesi. Besaran TKD setiap tahun dapat berubah menyesuaikan dengan PAD provinsi.
Berikut Tabel TKD Pemerintah Provinsi Gorontalo berdasar Peraturan Gubernur Gorontalo No. 8 Tahun 2007.
No | Jabatan | Tunjangan |
1 | Gubernur | 12.500.000 |
2 | Wakil Gubernur | 10.000.000 |
3 | Sekretaris Daerah (Eselon I) | 9.000.000 |
4 | Eselon IIA | 6.500.000 |
5 | Eselon IIB | 4.500.000 |
6 | Eselon III | 2.500.000 |
7 | Eselon IV | 1.500.000 |
8 | Fungsional Umum | 1.000.000 |
9 | Tenaga Kontrak | 750.000 |
Discussion about this post