Sebenarnya KPK sebagai Lembaga pemerintah yang pertama kali menerapkan sistem penggajian yang berbasis kinerja dengan menganut sistem time shift, artinya jajaran KPK digaji berdasarkan kinerja anggota-anggotanya, sehingga gaji yang diterima pegawai di KPK tidak sama. Ukuran gaji yang diterima waktu itu (th 2004) jauh lebih besar dari yang diterima pegawai di lembaga pemerintah lainnya. Gaji yang diterima KPK merupakan jumlah kotor, yang berarti belum dipotong Pajak Penghasilan. Selain itu anggota KPK juga tidak menerima tunjangan – tunjangan seperti PNS biasa.
Berdasarkan Kep Menkeu dengan nomor: S-443/MK.02/2004 tanggal 29 Desember 2004 kepada KPK diberikan yang namanya porsekot gaji atau tunjangan. Berikut Tabelnya :
No | Jabatan | Tunjangan |
1 | Pimpinan | 36,783,000 |
2 | Wakil Ketua | 34,521,000 |
3 | Penasehat/ Sekjen/Deputi/ Staf Ahli | 22,000,000 |
4 | Direktur/ Kepala Biro / Tenaga Fungsional | 18,000,000 |
5 | Ka bag / Tenaga Fungsional Administrasi | 8,000,000 |
6 | Pegawai Non jabatan | 4,000,000 |
7 | Pegawai Pendukung | 3,000,000 |
Tapi melalui Keputusan Ketua KPK No: Kep90/KPK/XII/2004 jumlah tunjangan yang diterima anggota/pegawai KPK diubah menjadi setinggi-tingginya Rp 46 000 000 dan serendah-rendahnya Rp 2 641 644, sehingga seorang ketua KPK bisa menerima penghasilan perbulan mencapai Rp 62 Juta.
Discussion about this post