Sebenarnya KPK sebagai Lembaga pemerintah yang pertama kali menerapkan sistem penggajian yang berbasis kinerja dengan menganut sistem time shift, artinya jajaran KPK digaji berdasarkan kinerja anggota-anggotanya, sehingga gaji yang diterima pegawai di KPK tidak sama. Ukuran gaji yang diterima waktu itu (th 2004) jauh lebih besar dari yang diterima pegawai di lembaga pemerintah lainnya. Gaji yang diterima KPK merupakan jumlah kotor, yang berarti belum dipotong Pajak Penghasilan. Selain itu anggota KPK juga tidak menerima tunjangan – tunjangan seperti PNS biasa.
Berdasarkan Kep Menkeu dengan nomor: S-443/MK.02/2004 tanggal 29 Desember 2004 kepada KPK diberikan yang namanya porsekot gaji atau tunjangan. Berikut Tabelnya :
No | Jabatan | Tunjangan |
1 | Pimpinan | 36,783,000 |
2 | Wakil Ketua | 34,521,000 |
3 | Penasehat/ Sekjen/Deputi/ Staf Ahli | 22,000,000 |
4 | Direktur/ Kepala Biro / Tenaga Fungsional | 18,000,000 |
5 | Ka bag / Tenaga Fungsional Administrasi | 8,000,000 |
6 | Pegawai Non jabatan | 4,000,000 |
7 | Pegawai Pendukung | 3,000,000 |
Tapi melalui Keputusan Ketua KPK No: Kep90/KPK/XII/2004 jumlah tunjangan yang diterima anggota/pegawai KPK diubah menjadi setinggi-tingginya Rp 46 000 000 dan serendah-rendahnya Rp 2 641 644, sehingga seorang ketua KPK bisa menerima penghasilan perbulan mencapai Rp 62 Juta.
untuk menjawab pertanyaan tentang pembagian pns dan non pns, saya akan membahas metode penerimaan pegawai kpk. Pegawai kpk diangkat setelah melalui proses seleksi dengan berbagai macam tes. Nah, orang yg mengikuti seleksi bisa orang yg belum mempunyai kerja atau pns. Nah pns inilah yang bila diterima bisa menjadi pegawai kpk dengan status kontrak selama beberapa waktu tertentu (klo tidak salah 7 th) dan bila ingin memperpanjang maka status pns nya harus dilepas. Sedangkan pegawai kpk yang bukan dari pns maka statusnya adalah pegawai komisi negara, seperti halnya pegawai komnas ham, perlindungan anak, dan komisi – komisi lainnya. Pegawai kpk tidak mendapatkan pensiun sebagaimana pegawai negeri, tetapi ada simpanan hari tua seperti JHT pada jamsostek yg bisa dicairkan saat mencapai akhir masa kerja.
Apa benar, kl jadi legawai kpk tidak boleh info siapapun? Pd saat diterima harus mengikuti pebelajaran selam 40 hari, dan tidak boleh menghubungi sapapun termasuk ortu ato keluarga.?? Mohon infonya thx
ga seekstrim itu mbak, hehe
Bagi pelamar pegawai kpk apa harus punya 2 alamat email, kalau hanya satu gimana, soalnya gak masuk masuk datanya
di KPK pembagian pns dengan non pns gmna?
Pegawai KPK itu statusnya PNS dan dapat gaji pokok ? atau tabel di atas adalah penghasilan total ? kalau itu penghasilan total agak miris juga, penghasilan cuman 3jt – 4 jt (kalau 8 jt itu khusus Ka Bag ke atas kan?).
di kpk ada yang pns untuk pegawai umumnya tp ad jg yang non pns
kpk itu mayoritas pns atau non pns?