Sebagai tindak lanjut penerbitan peraturan pemerintah No 35 s/d 36 Tahun 2014 yang telah ditetapkan besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota TNI dan Anggota Polri, Kementerian keuangan dalam hal ini Direktorat Perbendaharaan telah mengeluarkan SURAT EDARAN Nomor SE- 22 /PB/2014 sebagai petunjuk pelaksanaan pembayaran kenaikan gaji tersebut.
Maksud dan Tujuan
Memberikan keseragaman pemahaman pada KPPN dalam pelaksanaan pembayaran atas penyesuaian besaran gaji pokok baru sebagaimana tertuang dalam lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud.
Ruang Lingkup
- Penyesuaian besaran gaji pokok.
- Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok.
- Tata cara pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji bagi Satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) dan Belanja Pegawai Polri (BPP).
Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2014 adalah sebagai berikut:
- Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2014, besarannya agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
- Pembayaran gaji bulan Juli 2014 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Juli 2014 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Agustus 2014 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Pembayaran kekurangan gaji sejak bulan Januari 2014 sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) gaji induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
- Bagi satker yang telah menggunakan aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP) atau Belanja Pegawai Polri (BPP), pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) aplikasi versi terbaru.
- Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 190/PMK.05/2012 tanggal 29 November 2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Bersama Menteri Keuangan Republik Indonesia dan Menteri Pertahanan Republik Indonesia Nomor 67/PMK.05/2013 dan Nomor 15 Tahun 2013 tanggal 27 Maret 2013 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Penutup
- Kepala KPPN agar memberitahukan maksud Surat Edaran ini kepada satker-satker terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi dan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini.
Download:
masih adakah hati nurani yg baik dan dari pemimpin RI 1 yang notabene adil tapi kenyataaannya 000 kosong masak remon abdi Negara ada yg gak dapat semoga diganjar centuury sabdo pandito
benar semua serba mahal, belum apa apa barang dah pada mahal. anak sekolah sudah pada daftar, gaji 13 belum aja juga keluar. kami dari pihak orang tua mohan kalau bisa pemerintah mengeluarkan gaji 13 itu sebelum anak2 daftar sekolah, karna disitulah letak kita sangat membutuhkan biaya sekolah anak.trims jika ini di baca oleh pemerintah
CUCU KAKEK PUN TIDAK DIBAYAR PBJS.. HATI HATI YG NGATUR KEUANGAN N AUDIT ITU ORANG ORANG SINTING… WASPADA.. UJUNG UJUNGNYA NANTI KALAU UMPAMANYA CAIR ADA GELAGAT DI POTOOONG COBA SAJA LIHAT NANTI.. ENTAH PIHAK MANA YG BERANI POTONG.. ADUKAN KE KPK.. SEMUA PNS BAKALAN TAHU.. TUNGGU SELANJUTNYA KAKEK AKAN BERTERIAK DISINI.. BERAPA POTONGANNYA DAN PIHAK MANA YG MENGAMBILNYA N ITULAH YG MENGHAMBAT CAIRNYA BPJS..
otakmu cuma duit saja…
kalau mau tuntut sendiri… dasar penakut ente..
koar2 ga jelas..
WAHHH… BENER BENER PARAAAHHH… DANA BPJS TIDAK TURUN KE PUSKESMAS DI KAB BOGOR DARI 1 JANUARI SAMPAI 15 JUNI INI… BERAPA BULAN TUUHHH. TUNTUT BUNGANYA TUH… AKU MALAS LAYANIN BPJS, YANG NGATUR SISTEMNYA ORANG GILA.. BAGI PNS DILARANG SAKIT BEROBAT KE PUSKES YAA..
Astungkara akhirnya cair juga 6%
Puji syukur kehadirat TYME/Ida Sang Hyang Widi Wasa.suksma.
Salam Sejahtera semoga berhasil, dan saya Mengucapkan Pujisyukur ke Hadirat Tuhan yang Maha Esa dan Rahmad dan Salam atas junjungan kita Nabi besar Muhammad SAW
Ternyata harapan itu masih ada…
PP dan SE nya berlaku juga utk pensiunan gak ya?
Akhirnya dengan tertatihnya keuangan NKRI, masih bisa mencairkan kenaikan Gaji, Gaji 13 segeralah dicairkan sebelum Lebaran.
yes…akhirnya jelas smua :p
tinggal tunggu pp gaji 13 secepatnya….smoga cair sblum lebaran (maruk.com)