Petunjuk penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 adalah sebagai berikut:
1.Besaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019, disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah dimaksud.
2. Mengingat pembayaran gaji bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2019 menggunakan gaji pokok lama, maka pembayaran dengan besaran gaji pokok baru dilakukan pada pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan April 2019.
3. Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan April 2019 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan Mei 2019 harus telah menggunakan besaran gaji pokok baru.
4. Pembayaran kekurangan (rapel) gaji sejak bulan Januari 2019 dilakukan di bulan April 2019 dengan ketentuan sebagai berikut:
- Dalam hal pembayaran gaji bulan April 2019 telah menggunakan gaji pokok baru, maka SPM kekurangan gaji bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2019 diajukan ke KPPN setelah SPM gaji bulan April 2019 diajukan ke KPPN.
- Dalam hal gaji pokok baru dibayarkan mulai pembayaran gaji bulan Mei 2019, maka SPM kekurangan gaji bulan Januari sampai dengan bulan April 2019 diajukan ke KPPN setelah SPM gaji bulan Mei 2019 diajukan ke KPPN.
- SPM untuk pembayaran kekurangan gaji agar diajukan terpisah dari pengajuan SPM pembayaran gaji induk.
5. Pengajuan SPM gaji/kekurangan gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) dari aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP)/Aplikasi Belanja Pegawai POLRI (BPP)/Aplikasi Daftar Pembayaran Penghasilan (DPP) TNI versi terbaru.
6. Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia; dan
c.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2014 tentang Pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.05/2014.
Comment
kalau diperhatikan ada beberapa besaran pokok dalam penerimaan uang pada ASN, kalau mulus semua banyak juga ya….