KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN
Yth. 1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara
SURAT EDARAN
Nomor SE-12 /PB/2012
TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL,
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Umum
Berdasarkan:
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34);
telah ditetapkan besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun demikian, diperlukan petunjuk lebih lanjut mengingat dalam Peraturan Pemerintah dimaksud hanya mengatur bahwa besaran gaji pokok baru tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.
B. Maksud dan Tujuan
Memberikan keseragaman pemahaman pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam pelaksanaan pembayaran atas penyesuaian besaran gaji pokok baru sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud.
C. Ruang Lingkup
- Penyesuaian besaran gaji pokok.
- Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok.
- Tata cara pengajuan SPM Gaji/SPM Kekurangan Gaji bagi Satuan Kerja (Satker) yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP).
D. Dasar
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
- Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33); dan
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34).
E. Petunjuk Penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012
- Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, besarannya agar disesuaikan dengan Lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud.
- Pembayaran gaji bulan Maret 2012 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Maret 2012 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan April 2012 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
- Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
- Dalam hal Gaji Induk bulan Maret 2012 telah menggunakan besaran gaji pokok yang baru, pembayaran kekurangan gaji tersebut diupayakan dapat diselesaikan paling lambat pada bulan Maret 2012.
- Bagi Satker yang telah menggunakan Aplikasi GPP, pengajuan SPM Gaji/SPM Kekurangan Gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) Aplikasi GPP versi terbaru.
- Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.
F. Penutup
- Kepala KPPN agar memberitahukan maksud Surat Edaran ini kepada Satker-Satker terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.
Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2012
DIREKTUR JENDERAL,
AGUS SUPRIJANTO
NIP.196308141975071001
Tembusan :
- Menteri Keuangan
- Menteri Pertahanan
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
- Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
semoga apa yg direncanakan oleh pemerintah demi kesejateraan PNS melalui remunirasi semaga ALLAH mendengar dan menjawabnya.karena PNS adalah bagian dari Abdi negara dan juga Abdi dari ALLAH.
Gaji naik ya disyukuri
Kalo BBM mau dinaikkan ya ndak masalah tapi jangan seperti sekarang BBM ndak naik tapi cari solar sulit mau garap sawah ndak bisa karena ndak ada solar. Pemerintah yang tegas kalo naik ya naik jangan plingplang,BBM tidak naik tapi cari barang sulit akhirnya ya mahal juga…
Jadi enggak ya Remonerasi, klo enggak kasian ya orang yg sdh merencanakan mau beli mobil baru, padahal klo remonerasi jadi alangkah senangnya istri tercinta, semoga aja tahun 2013 jadi
Ada yang tahu take home pay pegawai Kementerian Keuangan gol IIIA selain pajak dan bea cukai
REMUNERASI TIDAK MERATA………… TIDAK MERATA………TIDAK MERATA……….TIDAK MERATA…………….TIDAK MERATA………….TIDAK MERATA
kami yang kecil ini perbedaan sangat jauh dg pegawai pusat ku di daerah pusat ada uang makan ku tidak pusat ada remunerasi daeran gak nono padahal sama PNS hallo KORPRI bantulah kami yang kecil ini
BANG SETAGU, sy mau tanya, disemua lini PNS, TNI, POLRI dan Kanwil HUKUM HAM serta KEJAKSAAN mendapatkan REMUNIRASI kepada PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah No.15 Th 2012 dengan menyikapi SURAT EDARAN Nomor SE-12 /PB/2012
TENTANG PENYESUAIAN BESARAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL,ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, tapi mengapa kami di Provinsi Lampung tidak mendapatkan, sedangkan kami PNS di sekretariat dprd provinsi lampung adalah pelayan masyarakat dalam menyikapi aspirasi rakyat dan anggota dprd provinsi lampung, kalo begini tidak keadilan yg merata bagi kami pns gol, kecil, tlng bantu aspirasi kami ini ditindak lanjuti kepada Pemerintah Pusat / Presiden SBY, terima kasih.
alhamdulillah gaji naik, ya wajib disyukuri
BANG SETAGU MOHON DI POSTING PETUNJUK PELAKSANAAN PENCAIRAN REMUNERASI YANG DANANYA SUDAH DISATKER MASING2…SOAL SPM DAN DATA PENDUKUNG PENCAIRAN REMUNERASI YG UDA DIAJUKAN KE KPPN DI TOLAK..KATANYA MEREKA BELUM ADA PETUNJUK PEL. PEMBAYARAN…MOHONG DONG KAMI…SOANYA PARA PEGAWAI PADA GANGAM PADA PDGNYA…TOLONG DONG PETUNJUKNYA???
Setahu saya pencairan anggaran remunerasi tidak melalui KPPN, meskipun sudah masuk DIPA K/L yg bersangkutan. Jadi pencairan lewat bendahara pusat/kapusku lalu didistribusikan ke bendahara di Satker masing-masing.
Lebih jelasnya tanya ke bagian keuangan pusat di K/L anda.
BANG SETAGU MOHON DI POSTING PETUNJUK PELAKSANAAN PENCAIRAN REMUNERASI YANG DANANYA SUDAH DISATKER MASING2…SOAL SPM DAN DATA PENDUKUNG PENCAIRAN REMUNERASI YG UDA DIAJUKAN KE KPPN DI TOLAK..KATANYA MEREKA BELUM ADA PETUNJUK PEL. PEMBAYARAN…MOHONG DONG KAMI…SOANYA PARA PEGAWAI PADA NANYA MELULU…BAHKAN UDA DI SUSUL KERUMAH BUAT NAGIH UTANG
gua di tni kalo naik gaji mesti paling belakang terimanya…instansi lain udah terima kita masih menunggu….ya gpplah di tunggu aja….
yang jelas SE ini sebagai petunjuk penyesuaian dengan Gaji baru sesuai PP 15, 16, 17, 18, 19, 20 tahun 2012
Kayaknya kebijakan ini bukan menaikkan gaji, tapi penyesuaian gaji terhadaf inflasi,..