• Home
Friday, September 29, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Surat Edaran Kenaikan Gaji PNS 2012

08/05/2013
in Gaji dan Tunjangan PNS
29.7k
VIEWS
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Yth.  1. Para Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
2. Para Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara

SURAT EDARAN
Nomor SE-12 /PB/2012
TENTANG
PENYESUAIAN BESARAN GAJI POKOK PEGAWAI NEGERI SIPIL,
ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, DAN
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
A. Umum

Berdasarkan:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33); dan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34);

telah ditetapkan besaran gaji pokok baru bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun demikian, diperlukan petunjuk lebih lanjut mengingat dalam Peraturan Pemerintah dimaksud hanya mengatur bahwa besaran gaji pokok baru tersebut berlaku sejak tanggal 1 Januari 2012.

B. Maksud dan Tujuan

Memberikan keseragaman pemahaman pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dalam pelaksanaan pembayaran atas penyesuaian besaran gaji pokok baru sebagaimana tertuang dalam Lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud.

C. Ruang Lingkup
  1. Penyesuaian besaran gaji pokok.
  2. Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok.
  3. Tata cara pengajuan SPM Gaji/SPM Kekurangan Gaji bagi Satuan Kerja (Satker) yang telah menggunakan Aplikasi Gaji PNS Pusat (GPP).
D. Dasar
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 32);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33); dan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 34).
E. Petunjuk Penyesuaian besaran gaji pokok bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2012
  1. Pembayaran gaji pokok Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2012, besarannya agar disesuaikan dengan Lampiran Peraturan Pemerintah dimaksud.
  2. Pembayaran gaji bulan Maret 2012 sudah menggunakan besaran gaji pokok baru.
  3. Dalam hal pengajuan SPM untuk pembayaran gaji bulan Maret 2012 masih menggunakan besaran gaji pokok yang lama, maka pembayaran gaji bulan April 2012 sudah harus menggunakan besaran gaji pokok baru.
  4. Pembayaran kekurangan gaji sebagai akibat penyesuaian besaran gaji pokok dimaksud dibuat dalam daftar tersendiri dan dapat dibayarkan setelah Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk dengan besaran gaji pokok baru diterbitkan.
  5. Dalam hal Gaji Induk bulan Maret 2012 telah menggunakan besaran gaji pokok yang baru, pembayaran kekurangan gaji tersebut diupayakan dapat diselesaikan paling lambat pada bulan Maret 2012.
  6. Bagi Satker yang telah menggunakan Aplikasi GPP, pengajuan SPM Gaji/SPM Kekurangan Gaji kepada KPPN disertai dengan Arsip Data Komputer (ADK) Aplikasi GPP versi terbaru.
  7. Prosedur penerbitan SP2D dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-66/PB/2005 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-11/PB/2011.
F. Penutup
  1. Kepala KPPN agar memberitahukan maksud Surat Edaran ini kepada Satker-Satker terkait di wilayah kerjanya masing-masing.
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran ini.

Demikian untuk dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Februari 2012

DIREKTUR JENDERAL,
AGUS SUPRIJANTO
NIP.196308141975071001

Tembusan :

  1. Menteri Keuangan
  2. Menteri Pertahanan
  3. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  4. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
  5. Kepala Badan Kepegawaian Negara
  6. Sekretaris Direktorat Jenderal Perbendaharaan
  7. Para Direktur di Lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Download SE-12/PB/2012

Previous Post

Daftar Gaji PNS 2012

Next Post

Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2011

BacaJuga

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari...

Simulasi Gaji PNS

Gaji PNS Lulusan SMA Profil: Lulusan SMA Golongan II a Jabatan Fungsional Umum (JFU) Masa kerja 2 Tahun Status Tidak...

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In