Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Berita

SE Pembayaran Tunjangan Kinerja Kemenag, BNPB dan Tunjangan Jaksa

10/12/2014
Reading Time: 1 min read
5

Kementerian Keuangan melalui Ditjen Perbendaharaan sudah menerbitkan surat edaran (SE) sebagai  penjelasan atau petunjuk mengenai pelaksanaan pembayaran Tunjangan Kinerja di Kementerian Agama dan BNPB.

Bersamaan dengan juknis ini juga dikeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan Perpres Nomor 117 Tahun 2014 tentang tunjangan jabatan fungsional jaksa. Ruang lingkup SE terdiri atas besaran tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan fungsional jaksa serta tata cara pembayaran tunjangan tersebut.

Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014 sedangkan tunjangan fungsional jaksa terhitung diberikan mulai 1 Oktober 2014. Seperti yang berlaku di instansi lain tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, dinonaktifkan, pegawai yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Lembaga.

Khusus di Kementerian Agama pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen juga tidak menerima tunjangan kinerja. Selain itu seperti yang sudah umum diberlakukan Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tidak mendapatkan tunjangan kinerja.

Surat Edaran ini juga menjelaskan prosedur teknis serta sayarat-syarat yang harus dipenuhi khususnya kaitannya dengan pencairan dana di KPPN mitra. Sekali lagi kecepatan dan ketepatan instansi dalam memenuhi persyaratan akan menjadi faktor lama tidaknya pegawai menerima tunjangan kinerja.

Download:

  1. SE 56/PB/2014 – Kementerian Agama
  2. SE 60/PB/2014 – BNPB
  3. SE 61/PB/2014 – Tunjangan Fungsional Jaksa
SendShareTweetShare

Comments 5

  1. moechsin says:
    10 years ago

    Jika Anggaran TUKIN minus/ kurang, Bolehkah angg. Tukin tsb direvisi dari Anggaran Gaji dan Tunjangan yang melekat pada gaji lainnya (sesama akun 51=Belanja Pegawai)?

    Reply
  2. moechsin says:
    10 years ago

    Dear admin..bagaimana pembebanan pajak penghasilan TUKIN itu? apakah diambil dari akun Tunjangan PPh atau dari Akun TUKIN itu sendiri?

    Reply
    • Setagu says:
      10 years ago

      PPh ditanggung negara, jadi yang diterima seperti dalam tabel

      Reply
  3. jamal says:
    10 years ago

    Selamat ya buat teman2 di Kemenag…Semoga Berkah, Amin.

    Reply
    • PNS says:
      10 years ago

      Kemenag….Tuuh kan kalau sabar….ternyata keluar juga….moga2 berkah..dan bermangfaat.

      Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"