Dirjen Perbendahaaran per tanggal 21 Mei 2014 telah megeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor (SE-16/PB/2014), Pamong Belajar dan Penilik (SE-17/PB/2014), serta Analis Pasar Hasil Pertanian (SE-18/PB/2014).
Maksud dan tujuan dikeluarkannya SE ini adalah untuk memberikan penjelasan atau petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan pembayaran keempat tunjangan jabatan di KPPN atas beban APBN yang mengalami kenaikan besaran tunjangan fungsionalnya berdasarkan Peraturan Presiden.
Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran:
1. Tunjangan Jabatan Fungsional Auditor, Pamong Belajar,Penilik dan Analis Pasar Hasil Pertanian adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional tersebut diberikan tunjangan setiap bulan.
3. TMT tunjangan sebagaimana yang dimaksud diberikan terhitung mulai:
- 1 Desember 2013, bagi pemegang jabatan fungsional Pamong Belajar dan Penilik
- 1 Maret 2014 untuk Auditor dan Analis Pasar Hasil Pertanian
4. Pembayaran tunjangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Tata cara pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dan penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan sesuai ketentuan yang mengatur tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
6. Pembayaran kekurangan tunjangan dapat dibayarkan setelah SP2D tunjangan fungsional dengan besaran tunjangan yang baru diterbitkan.
7. Pembayaran kekurangan tunjangan dibuat dalam daftar tersendiri.
Dokumen dapat diunduh di perbendaharaan.go.id atau google drive
Discussion about this post