Update :
Realisasi kenaikan uang makan PNS sebesar Rp 5.000 tidak perlu lagi menunggu untuk tahun depan. Pasalnya Kementerian keuangan telah menerbitkan PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017.
Dalam PMK tersebut uang makan ASN meningkat sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 35.000 bagi Golongan I dan II, Rp 37.000 untuk Golongan III serta Golongan IV besarnya Rp 41.000. Kenaikan juga berlaku untuk uang makan lembur ASN dengan jumlah yang tidak berbeda dengan uang makan.
Download PMK No 78/PMK.02/2017
Sampai saat ini belum ada perubahan besaran uang makan PNS untuk tahun anggaran 2017, namun pada Tahun Anggaran 2018 Kementerian Keuangan menaikkan uang makan bagi pegawai ASN sebesar Rp 5.000 untuk semua golongan. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2018 yang dikeluarkan tanggal 31 Maret 2017. Uang Makan lembur PNS juga mengalami perubahan dengan kenaikan yang sama.
Uang Makan PNS TA 2018
Kabar gembira bagi PNS maupun anggota TNI Polri usulan kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI Polri telah disetujui DPR. Kepastian ini didapat dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2017 oleh DPR pada Rapat Paripurna tanggal 26 Oktober 2016 bulan lalu.
Sebelumnya Dirjen Keuangan Askolani dalam berbagai kesempatan mengemukakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya kenaikan uang makan kepada anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 5.000.
Anggaran untuk menambah uang makan, uang lauk-pauk dan insentif lainnya bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian masuk dalam alokasi anggaran Belanja pemerintah pusat untuk fungsi Pelayanan Umum.
Untuk keperluan tersebut, Kementerian Keuangan mengajukan kenaikan anggaran fungsi Pelayanan Umum sebesar Rp 20,9 Triliun. Meningkat dari tahun 2016 Rp 322,6 triliun menjadi Rp 343,5 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2017.
Perubahan uang makan PNS terakhir terjadi pada awal tahun 2015, awalnya jumlah kenaikan cukup besar namun akhirnya di revisi lagi. Dengan adanya peningkatan tahun 2017 maka besaran uang makan PNS sebagai berikut:
Sementara uang lauk pauk TNI dan Polri menjadi Rp 55.000 per hari, seperti diketahui uang lauk pauk TNI/Polri tahun 2016 mencapai Rp 50.000/hari.
Dengan asumsi hari kerja PNS dalam 1 (satu) bulan terdapat 22 hari kerja maka uang makan yang diterima PNS dapat dihitung :
- Golongan I dan II Rp 770.000 (naik 17%)
- Golongan III Rp 814.000 (naik 16%)
- Golongan IV Rp 902.000 (naik 14%)
Besaran uang makan di atas tanpa potongan untuk Golongan II ke bawah, sedangkan Golongan III dan IV dikenakan potongan PPh sesuai tarif yang berlaku.
Mekanisme
Pemberian uang makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Sedangkan Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Mengacu pada ketentuan di atas berarti nantinya akan ada perubahan atau revisi pada PMK yang mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun 2017. Khususnya mengubah Indeks uang makan PNS yang tercantum dalam PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan TA 2017.
Selanjutnya secara teknis mungkin Ditjen perbendaharaan akan mengeluarkan petunjuk teknis atau surat edaran mengenai uang makan PNS 2017.
Sedikit berbeda dengan uang lauk pauk TNI dan Polri mengenai mekanismenya. Uang lauk pauk TNI Polri langsung masuk dalam daftar gaji induk tanpa memperhitungkan tingkat kehadiran seperti PNS. Mengacu kenaikan uang lauk pauk TNI Polri tahun – tahun sebelumnya, Ditjen Perbendaharaan akan langsung menerbitkan SE atau surat edaran sebagai pedoman masing-masing Satker di TNI/Polri untuk dapat mengubah besaran uang lauk pauk dalam daftar gaji induk melalui aplikasi gaji.
Sayangnya kenaikan uang ini hanya berlaku bagi PNS pada instansi pusat baik Kementerian maupun Non Kementerian. Pertama alokasi anggaran kenaikan gaji di atas hanya untuk instansi pemerintah pusat. Alasan yang lain bahwa pemberian uang makan bagi PNS daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah, kebijakan kepala daerah dan DPRD yang tertuang dalam APBD setempat.
Makasih infonya gan
ulp tni polri katanya naik tapi sampai bln ini kok blm diterimakan
katanya ULP TNI .POLRI naik 5000 mulai th 2017
di Update GPP versi 13 Juli 2017, tarif Uang Makan sudah disesuaikan. 🙂
Akhirnya uang mkn naik 5000 terhitung juni 2017
Lumayan beli lombok 6 biji….
Sudah bulan April nih, belum ada realisasinya..
betulll
Dibaca lebih teliti lagi, itu adminnya kasih kabar kenaikan utk tahun 2018 sesuai dengan SBM yang telah ditetapkan pada tahun 2018.
dikoreksi aja ni berita, soalnya faktanya uang makan sudah dibayarkan dan nominalnya tetap. tidak ada kenaikan
sampe bulan juli jg tetap
Berita belum A1 jangan di muat dong min realisasi nggak jelas…..
Saya PNS. ditempat saya Kabupaten Musi Banyuasin sudah beberapa tahun tidak menerima uang makan sampai sekarang ini. Terus di Pemkab. Muba juga terjadi ketimpangan dalam memberikan TPP. Tunjangan Perbaikan Pegawai. Ada beberapa SKPD yg menerima TPP lebih besar, besarnya sangat mencolok sekali dengan alasan beban kerja padahal beban kerja di SKPD tersebut kalau dibandingkan di SKPD yg menerima TPP lebih rendah tidak sebanding, karena beban kerja di SKPD yg menerima TPP lebih rendah, beban kerjanya lebih tinggi, lucukan.? ini perbandingnya ada 6 SKPD yang menerima TPP lebih tinggi di Pemkab. Muba. Perbandingannya untuk Gol. II di 6 SKPD menerima TPP lebih tinggi 6-7 juta. sedangkan di SKPD lain yg menerima TPP lebih rendah hanya dibayar Rp. 1.125.000. tanpa uang makan. belum lagi gol. III, IV dan para pejabat, mereka lebih besar mendapat TPP berjenjang dimulai dari 17 juta dstnya. ini sudah saya laporkan ke Propinsi dan Pusat sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. ini tingkat perbedaan yg sangat mencolok, kita yang tidak ada apa-apanya tidak bisa berbuat banyak atas ketimpangan yg terjadi di Pemkab. Musi Banyuasin Sumatera Selatan. Hanya bisa melihat dan jadi penonton mereka yg korupsi dengan cara-cara dibuat seperti legal. Hadeh.. Daerahku digerogoti tanpa ada yg mau peduli, Propinsi maupun Pusat diam saja tanpa tindakan apapun bro.
Enakan daerah TPP nya lebih besar.pns pusat berdasarkan grade. Pangkatnya rendah ya gradenya rendah juga.
untuk tpp..apakah seorang cpns dapat tpp juga? atau hanya untuk pns?
Sudah Masuk Bulan Maret 2017, tapi blm ada kenaikan.
BANG SETAGU MANA SURAT EDARAN UANG MAKAN TAHUN 2017…. MOHON PENCERAHAN
Masih di print.printernya rusak spare partnya nggak ada…..
Terimaksi atas informasinya
kok ndak ada update berita lagi mas, apa era pak jokowi tukin mandeg ?
disyukuri aja biar hidup ini damai dan tentram
sudah ada SE atau SK nya?
ini udah fix belum…nanti tau tau di potong lagi 5000, seperti sebelumnya
hehehehe dulu ada PMK juga dan ternyata sukses di potong…kenapa tidak dimasukkan ke gaji induk seperti TNI/POLRI ya….
Ya karena beda; klo TNI/POLRI itu Tunjangan Lauk Pauk; kalo PNS Uang Makan; uang makan itu bukan tunjangan jdi dibayar berdasarkan kehadiran dan terpisah dari gaji