• Home
Saturday, September 30, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

Sah, Uang Makan PNS Tahun 2017 naik Rp 5.000

13/07/2017
in Gaji dan Tunjangan PNS
141.4k
VIEWS

Update :

Realisasi kenaikan uang makan PNS sebesar Rp 5.000 tidak perlu lagi menunggu untuk tahun depan. Pasalnya Kementerian keuangan telah menerbitkan PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017.

Dalam PMK tersebut uang makan ASN meningkat sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 35.000 bagi Golongan I dan II, Rp 37.000 untuk Golongan III serta Golongan IV besarnya Rp 41.000. Kenaikan juga berlaku untuk uang makan lembur ASN dengan jumlah yang tidak berbeda dengan uang makan.

Download PMK No 78/PMK.02/2017

Sampai saat ini belum ada perubahan besaran uang makan PNS untuk tahun anggaran 2017, namun pada Tahun Anggaran 2018 Kementerian Keuangan menaikkan uang makan bagi pegawai ASN sebesar Rp 5.000 untuk semua golongan. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2018 yang dikeluarkan tanggal 31 Maret 2017. Uang Makan lembur PNS juga mengalami perubahan dengan kenaikan yang sama.

Uang Makan PNS TA 2018

Kabar gembira bagi PNS maupun anggota TNI Polri usulan kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI Polri telah disetujui DPR. Kepastian ini didapat dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2017 oleh DPR pada Rapat Paripurna tanggal 26 Oktober 2016 bulan lalu.

Sebelumnya Dirjen Keuangan Askolani dalam berbagai kesempatan mengemukakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya kenaikan uang makan kepada anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 5.000.

Anggaran untuk menambah uang makan, uang lauk-pauk dan insentif lainnya bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian masuk dalam alokasi anggaran Belanja pemerintah pusat untuk fungsi Pelayanan Umum.

Untuk keperluan tersebut, Kementerian Keuangan mengajukan kenaikan anggaran fungsi Pelayanan Umum sebesar Rp 20,9 Triliun. Meningkat dari tahun 2016 Rp 322,6 triliun menjadi Rp 343,5 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2017.

alokasi-uang-makan-pns-2017

Perubahan uang makan PNS terakhir terjadi pada awal tahun 2015, awalnya jumlah kenaikan cukup besar namun akhirnya di revisi lagi. Dengan adanya peningkatan tahun 2017 maka besaran uang makan PNS sebagai berikut:

https://setagu.net/wp-content/uploads/2016/11/Ung-Makan-PNS-2017.png

Sementara uang lauk pauk TNI dan Polri menjadi Rp 55.000 per hari, seperti diketahui uang lauk pauk TNI/Polri tahun 2016 mencapai Rp 50.000/hari.

Dengan asumsi hari kerja PNS dalam 1 (satu) bulan terdapat 22 hari kerja maka uang makan yang diterima PNS dapat dihitung :

  1. Golongan I dan II Rp 770.000 (naik 17%)
  2. Golongan III Rp 814.000 (naik 16%)
  3. Golongan IV Rp 902.000 (naik 14%)

Besaran uang makan di atas tanpa potongan untuk Golongan II ke bawah, sedangkan Golongan III dan IV dikenakan potongan PPh sesuai tarif yang berlaku.

Mekanisme

Pemberian uang makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Sedangkan  Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.

Mengacu pada ketentuan di atas berarti nantinya akan ada perubahan atau revisi pada PMK yang mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun 2017. Khususnya mengubah Indeks uang makan PNS yang tercantum dalam PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan TA 2017.

Selanjutnya secara teknis mungkin Ditjen perbendaharaan akan mengeluarkan petunjuk teknis atau surat edaran mengenai uang makan PNS 2017.

Sedikit berbeda dengan uang lauk pauk TNI dan Polri mengenai mekanismenya. Uang lauk pauk TNI Polri langsung masuk dalam daftar gaji induk tanpa memperhitungkan tingkat kehadiran seperti PNS. Mengacu kenaikan uang lauk pauk TNI Polri tahun – tahun sebelumnya, Ditjen Perbendaharaan akan langsung menerbitkan SE atau surat edaran sebagai pedoman masing-masing Satker di TNI/Polri untuk dapat mengubah besaran uang lauk pauk dalam daftar gaji induk melalui aplikasi gaji.

Sayangnya kenaikan uang ini hanya berlaku bagi PNS pada instansi pusat baik Kementerian maupun Non Kementerian. Pertama alokasi anggaran kenaikan gaji di atas hanya untuk instansi pemerintah pusat. Alasan yang lain bahwa pemberian uang makan bagi PNS daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah, kebijakan kepala daerah dan DPRD yang tertuang dalam APBD setempat.

Tags: uang lauk pauk 2017uang makan pns 2017
Previous Post

Usulan Penyesuaian Tunjangan Kinerja Polri 2017

Next Post

Usulan Kenaikan Tunjangan Kinerja Polri Ditolak, Sementara Kemenko Maritim, KKP, Kemenpan RB dan BNPT Disetujui

BacaJuga

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari...

Simulasi Gaji PNS

Gaji PNS Lulusan SMA Profil: Lulusan SMA Golongan II a Jabatan Fungsional Umum (JFU) Masa kerja 2 Tahun Status Tidak...

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In