Update :
Realisasi kenaikan uang makan PNS sebesar Rp 5.000 tidak perlu lagi menunggu untuk tahun depan. Pasalnya Kementerian keuangan telah menerbitkan PMK No 78/PMK.02/2017 tentang perubahan atas PMK No 33/PMK.02/2016 tentang standar biaya masukan TA 2017.
Dalam PMK tersebut uang makan ASN meningkat sebesar Rp 5.000 menjadi Rp 35.000 bagi Golongan I dan II, Rp 37.000 untuk Golongan III serta Golongan IV besarnya Rp 41.000. Kenaikan juga berlaku untuk uang makan lembur ASN dengan jumlah yang tidak berbeda dengan uang makan.
Download PMK No 78/PMK.02/2017
Sampai saat ini belum ada perubahan besaran uang makan PNS untuk tahun anggaran 2017, namun pada Tahun Anggaran 2018 Kementerian Keuangan menaikkan uang makan bagi pegawai ASN sebesar Rp 5.000 untuk semua golongan. Kenaikan ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 49/PMK.02/2017 tentang Standar Biaya Masukan TA 2018 yang dikeluarkan tanggal 31 Maret 2017. Uang Makan lembur PNS juga mengalami perubahan dengan kenaikan yang sama.
Uang Makan PNS TA 2018
Kabar gembira bagi PNS maupun anggota TNI Polri usulan kenaikan uang makan PNS dan uang lauk pauk TNI Polri telah disetujui DPR. Kepastian ini didapat dengan disahkannya Rancangan Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) menjadi UU APBN 2017 oleh DPR pada Rapat Paripurna tanggal 26 Oktober 2016 bulan lalu.
Sebelumnya Dirjen Keuangan Askolani dalam berbagai kesempatan mengemukakan bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusulkan adanya kenaikan uang makan kepada anggota TNI/Polri dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam RAPBN 2017 sebesar Rp 5.000.
Anggaran untuk menambah uang makan, uang lauk-pauk dan insentif lainnya bagi pegawai negeri sipil (PNS), termasuk anggota Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian masuk dalam alokasi anggaran Belanja pemerintah pusat untuk fungsi Pelayanan Umum.
Untuk keperluan tersebut, Kementerian Keuangan mengajukan kenaikan anggaran fungsi Pelayanan Umum sebesar Rp 20,9 Triliun. Meningkat dari tahun 2016 Rp 322,6 triliun menjadi Rp 343,5 triliun dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2017.
Perubahan uang makan PNS terakhir terjadi pada awal tahun 2015, awalnya jumlah kenaikan cukup besar namun akhirnya di revisi lagi. Dengan adanya peningkatan tahun 2017 maka besaran uang makan PNS sebagai berikut:
Sementara uang lauk pauk TNI dan Polri menjadi Rp 55.000 per hari, seperti diketahui uang lauk pauk TNI/Polri tahun 2016 mencapai Rp 50.000/hari.
Dengan asumsi hari kerja PNS dalam 1 (satu) bulan terdapat 22 hari kerja maka uang makan yang diterima PNS dapat dihitung :
- Golongan I dan II Rp 770.000 (naik 17%)
- Golongan III Rp 814.000 (naik 16%)
- Golongan IV Rp 902.000 (naik 14%)
Besaran uang makan di atas tanpa potongan untuk Golongan II ke bawah, sedangkan Golongan III dan IV dikenakan potongan PPh sesuai tarif yang berlaku.
Mekanisme
Pemberian uang makan PNS diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 /PMK.05/2016 tentang Uang Makan bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Uang Makan diberikan kepada Pegawai ASN berdasarkan daftar hadir Pegawai ASN pada hari kerja dalam 1 (satu) bulan. Sedangkan Besaran Uang Makan yang diberikan kepada Pegawai ASN per hari sesuai satuan biaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai standar biaya masukan.
Mengacu pada ketentuan di atas berarti nantinya akan ada perubahan atau revisi pada PMK yang mengatur tentang standar biaya masukan untuk tahun 2017. Khususnya mengubah Indeks uang makan PNS yang tercantum dalam PMK Nomor 33/PMK.02/2016 tentang Standar Biaya Masukan TA 2017.
Selanjutnya secara teknis mungkin Ditjen perbendaharaan akan mengeluarkan petunjuk teknis atau surat edaran mengenai uang makan PNS 2017.
Sedikit berbeda dengan uang lauk pauk TNI dan Polri mengenai mekanismenya. Uang lauk pauk TNI Polri langsung masuk dalam daftar gaji induk tanpa memperhitungkan tingkat kehadiran seperti PNS. Mengacu kenaikan uang lauk pauk TNI Polri tahun – tahun sebelumnya, Ditjen Perbendaharaan akan langsung menerbitkan SE atau surat edaran sebagai pedoman masing-masing Satker di TNI/Polri untuk dapat mengubah besaran uang lauk pauk dalam daftar gaji induk melalui aplikasi gaji.
Sayangnya kenaikan uang ini hanya berlaku bagi PNS pada instansi pusat baik Kementerian maupun Non Kementerian. Pertama alokasi anggaran kenaikan gaji di atas hanya untuk instansi pemerintah pusat. Alasan yang lain bahwa pemberian uang makan bagi PNS daerah sangat tergantung pada kemampuan keuangan daerah, kebijakan kepala daerah dan DPRD yang tertuang dalam APBD setempat.
Discussion about this post