Tidak seperti tahun sebelumnya, pembayaran remunerasi atau tunjangan kinerja pada instansi TNI dan Polri pada TA 2012 sudah dibayarkan per bulan. Pada TA 2011 pembayaran tunjangan kinerja dibayarkan per triwulan. Perubahan mekanisme pembayaran ini tidak terlepas dari masuknya anggaran tunjangan dalam DIPA TNI dan Polri TA 2012, sehingga pengelolaanya lebih fleksibel.
Polri
Sesuai dengan surat dari Puskeu Polri nomor: B/741/II/2012 tunjangan kinerja Polri akan dibayarkan setiap bulan dan pelaksanaannya pada awal bulan berikutnya, khusus untuk bulan Desember 2012 akan dibayarkan pada pertengahan bulan Desember 2012. Khusus tunjangan kinerja buan Januari dan Februari 2012
akan dibayarkan mulai awal bulan Maret 2012.
Mekanisme pencairan tunjangan kinerja dilakukan melalui Kabidkeu/Bensatker masing-masing dengan mengajukan kebutuhan tunjangan kinerja bagi pegawai Polri kepada Kapuskeu Polri selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Pengurangan tunjangan kinerja bagai pegawai Polri karena tidak hadir, terlambat datang, pulang terlalu cepat dan lain-lain yang diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2011 diserahkan kepada masing-masing Kasatker.
TNI
Berbeda dengan Polri, pegawai di TNI/Kemenhan per Februari 2011 sudah menerima remunerasi atau tunjangan kinerja bulan sebelumnya. Sesuai surat edaran nomor
SE/22/I/2012, kepada seluruh Pegawai Kemhan dan TNI selain penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Mekanisme pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Ka Satker sampai kepada Menteri Pertahanan dalam hal ini Direktur Jenderal
Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan.
Selain itu ketentuan mengenai jam kerja dan pengurangan tunjangan kinerja juga diatur jelas dalam SE tersebut. Ada penambahan jam kerja di TNI sebanyak 0,5 jam per harinya. Hari Senin s/d Kamis jam kerja mulai pukul 07.00 WIB s/d 15.30 WIB, sedangkan hari Jumat pukul 07.00 s/d 16.00 WIB.
Catatan
Belum ada kenaikan remunerasi TNI/Polri, nilai nominal masih sama sesuai Perpres No. 72 Tahun 2010 (TNI) dan Perpres No. 73 Tahun 2010 (Polri).
Discussion about this post