• Home
Tuesday, September 26, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Opini

Remunerasi Rumah Sakit BLU Kemenkes

19/05/2014
in Opini
61.3k
VIEWS

Pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai negeri sipil di rumah sakit yang berstatus badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kemenkes terdapat kendala ketika ketika keluar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 3 (f) pada peraturan tersebut berbunyi Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Pasal tersebut mengikuti Perpres No 81 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenkes pasal 3 (f) yang menjabarkan hal yang sama.

Dalam pelaksanaanya Kementerian Kesehatan memutuskan bahwa pegawai pada satuan kerja yang berstatus BLU di lingkungan Kemenkes tidak dibayarkan tunjangan kinerja dari kementerian (pusat) berdasarkan Perpres 81 Tahun 2013. Padahal besaran insentif yang diterima rata-rata pada RS BLU tersebut (khususnya pegawai level menengah bawah) jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang tercantum dalam lampiran Perpres tersebut.

Sedikit banyak keputusan dari Kemenkes tersebut menimbulkan ketidakpuasan yang berujung kepada aksi keprihatinan dari beberapa UPT mapun RS yang berstatus BLU. Beberapa perwakilan telah mengajukan tuntutan ke DPR, selain itu juga diperjuangkan ke kementerian terkait sesuai prosedur yang ada dengan tujuan agar dapat dibayarkan tunjangan kinerja sesuai Perpres 81/2013.

Remunerasi BLU

Persoalan yang dianggap sebagai peyebab tidak dibayarkannya tunjangan kinerja sesuai Perpres 81/2013 adalah karena Kemenkes beranggapan bahwa pegawai BLU RS/UPT Vertikal telah menerima tunjangan atas kinerja (remunerasi) sesuai dengan kemampuan BLU.

Tidak salah apabila tunjangan kinerja tidak dibayarkan namun dengan syarat sistem remunerasi telah diterapkan oleh rumah sakit BLU sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Pasal 36 ayat (2) PP Nomor 23 tahun 2005 sangat jelas ditegaskan bahwa besaran remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU untuk masing-masing BLU harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sepengetahuan penulis (koreksi bila salah), rumah sakit di lingkungan Kemenkes yang sudah mempunyai penetapan remunerasi dari Kemenkeu hanyalah RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yaitu dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.05/2008 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada Depetemen Kesehatan.

Dari sini sebenarnya dapat  dipahami  bahwa alasan tidak diberikannya tunjangan kinerja sesuai pasal 3 (f) unsur formilnya tidak terpenuhi, karena tidak semua RS yang berstatus Badan Layanan Umum sudah ditetapkan remunerasinya dengan peraturan Menteri Keuangan.

Penerapan remunerasi rumah sakit harus mempertimbangkan faktor-faktor diantaranya fakor kepatutan, yakni menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan (dalam hal ini pendapatan PNBP). Usulan remunerasi ke Kementerian Keuangan harus melalui prosedur atau langkah-langkah tertentu: Persiapan, Identifikasi Kondisi umum, Perhitungan, Analisa Faktor Tertentu dan Evaluasi.

Insentif

Seperti yang berlaku umum di berbagai rumah sakit, setiap bulan pegawai menerima insentif sebagai bagian dari jasa pelayanan rumah sakit. Pembagian insentif ini sesuai dengan kebijakan manajemen. Insentif  bersumber dari jasa pelayanan dan keuntungan apotik. Jasa pelayanan merupakan bagian integral dari tarif kegiatan pelayanan rumah sakit. Komponen lain dari tarif selain jasa pelayanan adalah jasa sarana.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan dijelaskan komponen jasa pelayanan merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya.

Artinya bahwa setiap tarif pelayanan yang dikenakan kepada pasien ada bagian untuk pelaksana pelayanan. Yang ditegaskan di sini, bahwa pemberian insentif tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan tunjangan kinerja, karena insentif merupakan bagian dari tarif layanan yang akan selalu ada. Persoalan bahwa insentif tersebut dibagikan atau tidak itu tergantung kebijakan manajemen.

Duplikasi Anggaran

Esensi tunjangan kinerja adalah tidak adanya duplikasi penganggaran pada kegiatan yang sifatnya sama. Dengan pemikiran seperti ini bagi pegawai pada Satker BLU memperoleh tunjangan kinerja Kemenkes tidak boleh lagi menerima bagian dari keuntungan (surplus) dari rumah sakit seperti bonus akhir tahun.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2009 tentang pedoman pemberian bonus atas prestasi bagi rumah sakit Eks-Perjan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan layanan Umum, terdapat 13 (tiga belas) rumah sakit yang dapat memberikan bonus akhir tahun yakni : RSCM, RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, RS Jantung dan Pembuluh Darah, RSAB Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RSUP Hasan Sadikin, RSUP Kariadi, RSUP Sardjito, RSUP Sanglah, RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, RSUP M Djamil Padang dan RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Ketigabelas rumah sakit di atas berhak mendapatkan bonus dari surplus atau selisih antara pendapatan dengan belanja BLU berdasarkan ketentuan yang berlaku. Besaran persentase bonus bervariasi tergantung jumlah surplus dalam tahun berjalan. Apabila tunjangan kinerja Kemenkes diterapkan, dampaknya bonus seperti ini tidak dapat lagi diberikan.

Tindak Lanjut

Seperti dikutip dari situs lapor.ukp.go.id, menindaklanjuti laporan pengaduan tentang Tunjangan Kinerja PNS sesuai dengan Perpres 81 th 2013 dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI dan didisposisikan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan memberikan jawaban sebagai berikut:

1. Sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2011 terdapat 39 RS/UPT Vertikal yang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) artinya RS/UPT Vertikal diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Diantaranya fleksibilitas pengelolaan keuangan itu adalah pegawai BLU RS/UPT Vertikal telah menerima tunjangan atas kinerja (remunerasi) sesuai dengan kemampuan BLU.
2. Pada saat ini terdapat beberapa RS dan Balai/UPT BLU di lingkungan Ditjen Bina Upaya Kesehatan menuntut agar diberikan Tunjangan Kinerja Kementerian/Lembaga (K/L) karena tunjangan yang diterima pegawai PNS RS/Balai dari pendapatan BLU lebih rendah dari tunjangan kinerja K/L.
3. Kementerian Kesehatan tidak melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja K/L kepada pegawai PNS Satker BLU karena untuk menghindari duplikasi penganggaran.
4. Saat ini Kementerian Kesehatan sedang menghitung ulang selisih tunjangan yang diterima PNS RS/UPT BLU dibandingkan dengan besar tunjangan kinerja K/L dan selanjutnya diusulkan selisih pembayaran ke Kementerian Keuangan.

Penutup

Berkaitan dengan paparan di atas, berikut rangkuman poin-poin utamanya:

  1. Dasar pelaksanaan remunerasi satker Badan Layanan Umum adalah adanya penetapan dari Kementerian Keuangan adalah adanya surat keputusan atau peraturan menteri keuangan mengenai remunerasi pada satker bersangkutan. Selama belum ada penetapan dari Kemenkeu dianggap tidak bertentangan dengan pasal 3 ayat f Perpres No 81 Tahun 2013 maupun Peraturan Kemenkes Nomor 83 Tahun 2013.
  2. Perlu analisa lebih lanjut apakah insentif yang diterima pegawai selama ini terdapat komponen dari surplus operasional  rumah sakit. Jika tunjangan kinerja Kemenkes dibayarkan maka pegawai tidak berhak lagi menerima insentif dari komponen keuntungan rumah sakit.
  3. Insentif yang berkaitan dengan jasa pelayanan yang merupakan bagian dari tarif pelayanan bisa tetap diberikan atau dihentikan pembayarannya tergantung kebijakan manajeman, namun hal tersebut bukan sebagai alasan untuk tidak memberikan tunjangan kinerja.

*tulisan di atas merupakan pendapat pribadi penulis

Previous Post

Tabel Tunjangan Kinerja Setjen DPR RI

Next Post

Tiga Tahun

BacaJuga

Penundaan DAU, Gaji PNS Terancam (?)

Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2016 sedikit banyak...

Rasionalisasi PNS

Polemik mengenai rasionalisasi PNS nampaknya akan mereda setelah RI 1 memberikan tanggapannya. Seperti yang banyak diberitakan kemarin (7/6) Jokowi meluruskan...

Persetujuan Prinsip Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 K/L

Persetujuan Prinsip Kenaikan Tunjangan Kinerja 22 K/L

Hasil evaluasi Tim Reformasi Birokrasi Nasional atas kemajuan pelaksanaan reformasi birokrasi pada 22 (dua puluh dua) kementerian lembaga merekomendasikan kenaikan...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PNS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In