Setagu
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu
No Result
View All Result
Home Opini

Remunerasi Rumah Sakit BLU Kemenkes

19/05/2014
Reading Time: 4 mins read
30

Pembayaran tunjangan kinerja kepada pegawai negeri sipil di rumah sakit yang berstatus badan layanan umum (BLU) di lingkungan Kemenkes terdapat kendala ketika ketika keluar Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2013 tentang Tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Kesehatan.

Pasal 3 (f) pada peraturan tersebut berbunyi Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Pasal tersebut mengikuti Perpres No 81 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kemenkes pasal 3 (f) yang menjabarkan hal yang sama.

Dalam pelaksanaanya Kementerian Kesehatan memutuskan bahwa pegawai pada satuan kerja yang berstatus BLU di lingkungan Kemenkes tidak dibayarkan tunjangan kinerja dari kementerian (pusat) berdasarkan Perpres 81 Tahun 2013. Padahal besaran insentif yang diterima rata-rata pada RS BLU tersebut (khususnya pegawai level menengah bawah) jauh lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang tercantum dalam lampiran Perpres tersebut.

Sedikit banyak keputusan dari Kemenkes tersebut menimbulkan ketidakpuasan yang berujung kepada aksi keprihatinan dari beberapa UPT mapun RS yang berstatus BLU. Beberapa perwakilan telah mengajukan tuntutan ke DPR, selain itu juga diperjuangkan ke kementerian terkait sesuai prosedur yang ada dengan tujuan agar dapat dibayarkan tunjangan kinerja sesuai Perpres 81/2013.

Remunerasi BLU

Persoalan yang dianggap sebagai peyebab tidak dibayarkannya tunjangan kinerja sesuai Perpres 81/2013 adalah karena Kemenkes beranggapan bahwa pegawai BLU RS/UPT Vertikal telah menerima tunjangan atas kinerja (remunerasi) sesuai dengan kemampuan BLU.

Tidak salah apabila tunjangan kinerja tidak dibayarkan namun dengan syarat sistem remunerasi telah diterapkan oleh rumah sakit BLU sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.

Pasal 36 ayat (2) PP Nomor 23 tahun 2005 sangat jelas ditegaskan bahwa besaran remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai BLU untuk masing-masing BLU harus ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Sepengetahuan penulis (koreksi bila salah), rumah sakit di lingkungan Kemenkes yang sudah mempunyai penetapan remunerasi dari Kemenkeu hanyalah RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita Jakarta yaitu dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 165/KMK.05/2008 tentang Penetapan Remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita pada Depetemen Kesehatan.

Dari sini sebenarnya dapat  dipahami  bahwa alasan tidak diberikannya tunjangan kinerja sesuai pasal 3 (f) unsur formilnya tidak terpenuhi, karena tidak semua RS yang berstatus Badan Layanan Umum sudah ditetapkan remunerasinya dengan peraturan Menteri Keuangan.

Penerapan remunerasi rumah sakit harus mempertimbangkan faktor-faktor diantaranya fakor kepatutan, yakni menyesuaikan kemampuan pendapatan BLU yang bersangkutan (dalam hal ini pendapatan PNBP). Usulan remunerasi ke Kementerian Keuangan harus melalui prosedur atau langkah-langkah tertentu: Persiapan, Identifikasi Kondisi umum, Perhitungan, Analisa Faktor Tertentu dan Evaluasi.

Insentif

Seperti yang berlaku umum di berbagai rumah sakit, setiap bulan pegawai menerima insentif sebagai bagian dari jasa pelayanan rumah sakit. Pembagian insentif ini sesuai dengan kebijakan manajemen. Insentif  bersumber dari jasa pelayanan dan keuntungan apotik. Jasa pelayanan merupakan bagian integral dari tarif kegiatan pelayanan rumah sakit. Komponen lain dari tarif selain jasa pelayanan adalah jasa sarana.

Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Pola Tarif Badan Layanan Umum Rumah Sakit Di Lingkungan Kementerian Kesehatan dijelaskan komponen jasa pelayanan merupakan imbalan yang diterima oleh pelaksana pelayanan atas jasa yang diberikan kepada pasien dalam rangka pelayanan medis, pelayanan penunjang medis dan/atau pelayanan lainnya.

Artinya bahwa setiap tarif pelayanan yang dikenakan kepada pasien ada bagian untuk pelaksana pelayanan. Yang ditegaskan di sini, bahwa pemberian insentif tidak bisa dijadikan alasan untuk tidak memberikan tunjangan kinerja, karena insentif merupakan bagian dari tarif layanan yang akan selalu ada. Persoalan bahwa insentif tersebut dibagikan atau tidak itu tergantung kebijakan manajemen.

Duplikasi Anggaran

Esensi tunjangan kinerja adalah tidak adanya duplikasi penganggaran pada kegiatan yang sifatnya sama. Dengan pemikiran seperti ini bagi pegawai pada Satker BLU memperoleh tunjangan kinerja Kemenkes tidak boleh lagi menerima bagian dari keuntungan (surplus) dari rumah sakit seperti bonus akhir tahun.

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2009 tentang pedoman pemberian bonus atas prestasi bagi rumah sakit Eks-Perjan yang menerapkan pengelolaan keuangan Badan layanan Umum, terdapat 13 (tiga belas) rumah sakit yang dapat memberikan bonus akhir tahun yakni : RSCM, RSUP Fatmawati, RSUP Persahabatan, RS Jantung dan Pembuluh Darah, RSAB Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, RSUP Hasan Sadikin, RSUP Kariadi, RSUP Sardjito, RSUP Sanglah, RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, RSUP M Djamil Padang dan RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

Ketigabelas rumah sakit di atas berhak mendapatkan bonus dari surplus atau selisih antara pendapatan dengan belanja BLU berdasarkan ketentuan yang berlaku. Besaran persentase bonus bervariasi tergantung jumlah surplus dalam tahun berjalan. Apabila tunjangan kinerja Kemenkes diterapkan, dampaknya bonus seperti ini tidak dapat lagi diberikan.

Tindak Lanjut

Seperti dikutip dari situs lapor.ukp.go.id, menindaklanjuti laporan pengaduan tentang Tunjangan Kinerja PNS sesuai dengan Perpres 81 th 2013 dari berbagai pihak yang ditujukan kepada Bapak Presiden RI dan didisposisikan kepada Kementerian Kesehatan, Kementerian Kesehatan memberikan jawaban sebagai berikut:

1. Sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2011 terdapat 39 RS/UPT Vertikal yang menjadi Badan Layanan Umum (BLU) artinya RS/UPT Vertikal diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Diantaranya fleksibilitas pengelolaan keuangan itu adalah pegawai BLU RS/UPT Vertikal telah menerima tunjangan atas kinerja (remunerasi) sesuai dengan kemampuan BLU.
2. Pada saat ini terdapat beberapa RS dan Balai/UPT BLU di lingkungan Ditjen Bina Upaya Kesehatan menuntut agar diberikan Tunjangan Kinerja Kementerian/Lembaga (K/L) karena tunjangan yang diterima pegawai PNS RS/Balai dari pendapatan BLU lebih rendah dari tunjangan kinerja K/L.
3. Kementerian Kesehatan tidak melakukan pembayaran Tunjangan Kinerja K/L kepada pegawai PNS Satker BLU karena untuk menghindari duplikasi penganggaran.
4. Saat ini Kementerian Kesehatan sedang menghitung ulang selisih tunjangan yang diterima PNS RS/UPT BLU dibandingkan dengan besar tunjangan kinerja K/L dan selanjutnya diusulkan selisih pembayaran ke Kementerian Keuangan.

Penutup

Berkaitan dengan paparan di atas, berikut rangkuman poin-poin utamanya:

  1. Dasar pelaksanaan remunerasi satker Badan Layanan Umum adalah adanya penetapan dari Kementerian Keuangan adalah adanya surat keputusan atau peraturan menteri keuangan mengenai remunerasi pada satker bersangkutan. Selama belum ada penetapan dari Kemenkeu dianggap tidak bertentangan dengan pasal 3 ayat f Perpres No 81 Tahun 2013 maupun Peraturan Kemenkes Nomor 83 Tahun 2013.
  2. Perlu analisa lebih lanjut apakah insentif yang diterima pegawai selama ini terdapat komponen dari surplus operasional  rumah sakit. Jika tunjangan kinerja Kemenkes dibayarkan maka pegawai tidak berhak lagi menerima insentif dari komponen keuntungan rumah sakit.
  3. Insentif yang berkaitan dengan jasa pelayanan yang merupakan bagian dari tarif pelayanan bisa tetap diberikan atau dihentikan pembayarannya tergantung kebijakan manajeman, namun hal tersebut bukan sebagai alasan untuk tidak memberikan tunjangan kinerja.

*tulisan di atas merupakan pendapat pribadi penulis

SendShareTweetShare

Comments 30

  1. GH says:
    2 years ago

    REMUN SAYA 600 RIBUAN, SENGGOL BOSS…………………….

    Reply
  2. GH says:
    2 years ago

    REMUN SAYA 600 RIBUAN, SENGGOL BOSS…………………

    Reply
  3. RG says:
    2 years ago

    LAPOR PETINGGI, RSUP DR. RIVAI ABDULLAH BANYUASIN, REMUNNYA PALING JOSS……………………
    ADMIN, KAYAK SAYA PNS GOL III, MASA KERJA 20 TAHUN, REMUNNYA RP. 600 RIBUAN AJA, MANTAP………………………..

    Reply
  4. tyo windo says:
    8 years ago

    Sya sbg ptugas kmr jnazah di rsud di jateng dgn sttus blud kdg mrasa sangat tdk dhargai.gji pkok yg hnya 1jt,lp/insntif 400 dan ms(mdical srvice)+-1jt drasa sngat kurang dgn bban krja yg lmyan brat.sngat jomplang dgn MS yg ddpat dgn pgwai dgn sttus pns yg bs mncapai puluhan juta.
    Miris memang.
    Dgn adanya remunerasi stidaknya brharap pndapatan kmi tdk bgtu terpaut jauh dgn pns.

    Reply
  5. aim says:
    9 years ago

    Yg pasti ongkos sekolh medis lebih mahal
    Di banding sekolah umum .jdi pp .stndart pundi lewatkan karena biaya hidup .kebutuhan rs lebih besar .jdi pns terendah dan honor di samakan remunrrasi blu rs…padahal rs pelayanan menghasilkan .sama sperti bumn seharusnya lebih besar dri tunjangn pemerintah ….diblu .buat pegawai non subsidi…..

    Reply
  6. Dahlia says:
    10 years ago

    tes diskusi

    Reply
  7. Rudi says:
    11 years ago

    Konon kabarnya remunerasi dirut RS BLU yang tertera di KMK yang hanya khusus ditujukan untuk para dirut RS bersangkutan tersebut mencecah angka diatas seratus juta…

    Reply
  8. Emil Ibrahim says:
    11 years ago

    Hampir seluruh RS Vertikal saat ini sudah mendapat KMK (keputusan Menteri Kesehatan) sendiri2 terkait remun ini, beberapa hal perlu ditinjau ulang dlm konteks evaluasi kebijakan:
    1. Pembagian 40% utk jasa dan 60% utk operasional, seyogyamya di tinjau ulang terkait tipe RS (umum-khusus/ tipe A-B-C-D)
    2. Sitem grading tenaga di RS perlu juga disesuaikan dengan tipe RS (umum-khusus/ tipe A-B-C-D)
    3. Dengan adanya catatan kaki di KMK, dimana tertulis jelas besaran rupiah utk Dirut, mengakibatkan simtem pembagian remun menjadi tidak jelas.
    4. Remunerasi sebagai insentif utk kinerja sebaiknya dipisahkan dari anggran rupiah murni.
    5. Secara umum perlu di evaluasi, apakah kebijakan KMK ini, memacu motivasi tenaga kesehatan dalam meningkatkan kinerja, atau malah sebaliknya? sebagaimana tujuan awal di tetapkannya BLU bagi RS.

    Demikian, terima kasih.

    Reply
  9. cah kediri says:
    11 years ago

    Terkesan untuk RS yang blu mnanajemen mempertahankan BLU nya,krn dihitung2 di BLU manajemen sang at diuntungkan.bayangkan klo pegawai bawahan dapat remunerasi kira2 Rp1,5 jt manajemen setingkat kabid/kasie/kabag dapatnya kira2 kisaran Rp puluhan jt

    Reply
  10. safei saleh says:
    11 years ago

    di RS Ortopedi solo itu jg tdk jelas mau renumerasi pusat atau kaya sekarang.kalo seperti sekarang kayaknya ngiri lht temen2 yg sama2 pns pusat dapatnya selisih banyak.tapi manajemen ngotot blu.karna ‘bagian’nya akan banyak berkurang bila renumerasi pusat.tapi apakah mereka tdk memikirkan orang2 bawah?hanya yg di atas yg th.semoga diberi petunjuk oleh ALLOH SWT.amin

    Reply
    • Rian kusuma says:
      8 years ago

      Remun dapetnya berapa Pak.. sebagai perbandingan saja

      Reply
  11. bLU RSJP dr soerojo MGL says:
    12 years ago

    Tidak usah saling menyalahkan
    Negara kita itu memang negara rusak

    Sekarang itu sudah ada penyetaraab antara BLU dan PNS berooo

    Yg BLU tidak usah berkecil hati dan yang pNS tidak usah sombong

    Insentif,jp,remunerasi tetap dapat semua,,

    Reply
  12. lista says:
    12 years ago

    Kasihan jg pegawai blu…
    lembaga lain dah nerima remun, blu….gigit jari….ide dari mana model remun kyakk gitu…

    Reply
  13. fardiani says:
    12 years ago

    Kapan dibayarkan remunerasi di RSUP dr wahidin sudirohusodo

    Reply
  14. Haris Gunawan says:
    12 years ago

    apa kabarnya Tunjangan Bahaya Radiasi (TBR) dari tahun 1995 (Kepres 49/tahun 1995) sampai saat ini tidak perubahan sedikitpun, diluar pegawai dibawah kemenkes.

    Reply
  15. jamal says:
    12 years ago

    amburadul..pakailah bahasa indonesia yg baik jgn bahasa yg amburadul juga kaya situ..kayak kagak ada didikan aja………….

    Reply
  16. lela says:
    12 years ago

    kami di rsmh palembang menerima bonus hanya 1500000 pertahun kadang tidak remun blu gol 3 hanya 1,6juta apakah ini sesuai peraturan menkes

    Reply
    • YULI says:
      12 years ago

      masih mending mbak kami di rsup m djamil bonusnya cm pernah 1 kali itu pun cm 500 rb. kalo remun blu alias jasa pelayanan utk gol 3 cm tahun ini yg 1,3 jt . sblmnya dibawah itu. mudah-mudahan remunerasi pusatnya bisa diterima bln depan . A M I I N…………

      Reply
      • hanan tasnim says:
        11 years ago

        Saya juga pernah di Jamil sekitar 8 tahun dan sudah Pindah ke Solo Alhamdulillah JP di sini lebih baik dari jamil…

        Reply
        • Rian kusuma says:
          8 years ago

          Berapa total honor sebulan pak.. mohon pnjelasan

          Reply
  17. motiv says:
    12 years ago

    BUBARKAN REMUNERASI.. !!

    Reply
    • Amburadul says:
      12 years ago

      Betulllllllllll….Aturan kacau pelaksanaan amburadul ora nggenah…br kl ini negara ngatur bayare pgawai ora cetho blasssss…. jan ora mutu…Amburadullll

      Reply
    • tomi says:
      9 years ago

      hahhaa mending yg dapet remun
      banyak yg cuma dapet gaji pokok tanpa remun dan tambahan lainnya…
      bersyukurlah yg dapet.. kadang merasa iri….
      kerjda diaerah sama ..
      pns pemkab/kot dengan pns pemprop. pns pem pusat (kementrian bps dll)
      kesenjangan jauh…
      bisa perbandingan 1:4

      Reply
      • Rian kusuma says:
        8 years ago

        Remun berapa kira kira dapetnya

        Reply
  18. jamal says:
    12 years ago

    ass. mas setagu sebenarnya jadi pa gak ya kenaikan gaji thn 2014 soalnya sampai skrg koq gak jelas gitu sementara barang2 sudah pada naik semua. terimakasih atas informasinya ya.

    Reply
  19. Junaedi AS says:
    12 years ago

    Bang Setagu saya mau tanya kalo tunjangan kinerja kemendikbud itu masih ada ga ya? Karena sejak dibayarkan Februari 2014 kemarin, sampai sekarang belum ada beritanya. Konon ada juga yang mengatakan ada tunjangan kinerja ke-13. Apa benar seperti itu? Terima kasih.

    Reply
    • PNS SETIA says:
      12 years ago

      wah yang sudah menerima tunjangan kinerja kemdikbud pertama sudah tanya yang ke dua lagi cair…….pns kemdikbud ptn x bhmn boro2 yang ke dua kesatu juga masih di awang2…….mohon mas setagu…..kapan realisasinya……karyawan ptn x bhmn sudah pada resah…….belum ada bayangan yang pasti……..jadi hanya penantian2 aja…..yang belum pasti.

      Reply
      • bang doel says:
        12 years ago

        Tunjangan Kinerja Kemdikbud baik untuk PTN non eks BHMN maupun untuk PTN eks BHMN saat ini masih dalam tahap penganggaran di Setjen Kemdikbud. Kalau tidak salah sekitar 2 minggu yang lalu ada surat ke setiap satker PTN eks BHMN yang isinya meminta rancangan anggaran Tunjangan Kinerja satker bersangkutan, sedangkan untuk PTN non BHMN yang seluruh dananya masih berasal dari APBN penganggaran Tunjangan Kinerja sudah berjalan dari bulan April. Mengenai kapan dicairkannya kita tunggu saja kabar dari Setjen Kemdikbud

        Reply
        • jamal says:
          12 years ago

          ass. bang doel..bgmn ada khabar terbaru tentang remunerasi kemdikbud? trmks y atas infonya

          Reply
        • PNS SETIA says:
          12 years ago

          YTH. Bang Doel…..iya kapan ya tendik 7 ptn x bhmn keluar kasihan banyak yang menunggu barangkali karena bertepatan untuk biaya anak2nya masuk sekolah…..mohon informasinya yang pasti……jadi pns tendik tidak resah……..sekarang sudah bulan ke 6 kebutuhan sudah menumpuk padahal kalau sudah keterima tendik juga paling mutar juga untuk pemerintah….. jadi pada intinya uang masuk ke pns tendik dan dikeluarkan juga untuk kebutuhan sekolah…ya putar2 disitu juga….

          Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Rekomendasi

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

29/01/2024
Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

12/07/2023

Tabel Remunerasi Hakim MA

20/11/2011

Popular Stories

  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Gaji PNS 2013

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tabel Tunjangan PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us
Setagu.Net

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji dan Tunjangan PNS
  • Tukin K/L
  • TPP Pemda
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Opini
  • Daftar Isi

© 2024 Gaji dan Tunjangan Kinerja"