Tugas Jabatan
Melaksanakan kegiatan penataan administrasi pengelolaan dan pelayanan kepegawaian aparatur sipil negara
Peraturan
Permenpan dan RB Nomor 38 Tahun 2020 tanggal 2 Juni 2020
Rumpun Jabatan: Manajemen
Ruang Lingkup: PNS Pusat/Daerah
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 71 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur
NO. | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan | ||
1. | Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Penyelia | 850.000 |
2. | Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Mahir | 540.000 |
3. | Pranata Sumber Daya Manusia Aparatur Terampil | 360.000 |
[pdf id=’5332′]