Tugas Jabatan
Melaksanakan kegiatan pengelolaan informasi diplomatik, pengolahan data digital diplomatik serta monitoring dan evaluasi pengelolaan informasi diplomatik di Kemenlu dan Perwakilan untuk mendukung kegiatan diplomatik dan konsuler.
Peraturan
Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2018, Tgl 1 Maret 2018
Rumpun Jabatan: Politik dan Hubungan Luar Negeri
Ruang Lingkup: PNS Kementerian Luar Negeri
Tunjangan Jabatan
Perpres Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pranata Informasi Diplomatik
NO. | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1. | Pranata Informasi Diplomatik Ahli Madya | 1.445.000 |
2. | Pranata Informasi Diplomatik Ahli Muda | 1.012.000 |
3. | Pranata Informasi Diplomatik Ahli Pertama | 540.000 |