Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2019 yang mengatur tentang pemberian gaji 13 telah ditandatangani Jokowi tanggal 6 Mei 2019, bersamaan pula dengan penandatanganan PP No 36 tahun 2019 yang mengatur tentang pembayaran THR tahun 2019.
THR PNS 2019
Penerima THR
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Besaran THR
Tunjangan Hari Raya bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima
Tunjangan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya.
Komponen THR
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, danf atau tunjangan tambahan penghasilan
- Penerima Tunjangan sebesar tunjangan sesuai
peraturan perundang-undangan.
Waktu Pembayaran
Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
Download : PP 36 tahun 2019 – THR PNS
GAJI 13 PNS
Penerima Gaji 13
PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
Besaran Gaji 13
Sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Komponen Gaji 13
- PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara paling sedikit meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
- Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan
- Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Waktu Pembayaran
Sekitar bulan Juli 2019
Download : PP 35 tahun 2019 – Gaji 13
Catatan:
Khusus tunjangan kinerja ada perbedaan antara PNS Pusat dengan PNS Daerah. Bagi PNS pusat komponen THR dan Gaji 13 termasuk tunjangan kinerja yang diterima sesuai dengan besaran yang selama ini diterima per bulan.
Namun untuk PNS Daerah tunjangan kinerja atau sering disebut juga dengan istilah tambahan penghasilan pegawai tergantung dengan kondisi keuangan daerah atau PAD-nya. Cara termudah untuk mengetahui dibayarkan atau tidak yakni dengan melihat apakah ada alokasi tunjangan untuk gaji 13 dan THR dalam APBD tahun 2019.
Om setagu kemana ya? gak pernah aktif lagi
remunerasi tni belum cair juga sampai bulan ini setagu hehe
Om, ada info progress kenaikan tukin di BIG dan LIPI? Katanya tinggal di tdtangani Presiden tp kok blm juga ya?
siang setagu aku mau tanya nih emang ada ketentuannya kalo gaji 13 dibagikan sekitar bulan juli…kalo saya liat dan baca dimedia gaji 13 akan cair pada bulan juni …mohon info yang akurat setagu,,mksh