THR PNS 2018
Pokok-pokok PP Nomor 19 Tahun 2018 tentang THR PNS TNI dan Polri Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan
1. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2018
2. Tunjangan Hari Raya diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei.
3. Dalam hal penghasilan pada bulan Mei belum dapat dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan Tunjangan Hari Raya.
4. Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b.Penerima Pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c.Penerima Tunjangan menerima tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
5. Pemberian Tunjangan Hari Raya dibayarkan bulan Juni.
6. Ketentuan pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
Pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. Menteri; dan
2. Pejabat Pimpinan Tinggi;
b. Wakil Menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. Staf Khusus di lingkungan kementerian;
d. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. Hakim Ad hoc; dan
f. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Download PP No 19 tentang THR PNS 2018
Petunjuk Teknis Pembayaran THR PNS 2018
PMK Nomor 54/PMK.05/2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2017 kepada PNS, TNI, Polri dan Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Peneriman Tunjangan,
GAJI 13 PNS 2018
Pokok pokok PP Nomor 18 Tahun 2018 tentang Gaji 13 PNS Polri TNI dan Pensiunan:Pokok pokok PP Nomor 23 Tahun 2017 tentang Gaji 13 PNS Polri TNI dan Pensiunan:
1. Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
2. Penghasilan sebagaimana dimaksud diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok,tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Pemberian penghasilan ketiga belas dibayarkan pada bulan Juli
Download PP No 18 Tahun 2018 tentang Gaji 13
Petunjuk Teknis Pembayaran Gaji 13 PNS 2018
PMK Nomor 52/PMK.05/2018 tanggal 23 Mei 2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
Kalau masih cpns apakah juga menerima thr?
Terima 80?