Presiden RI akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2012 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung serta diberlakukan sejak diundangkan yaitu tanggal 30 Oktober 2012.
PP ini hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan sedangkan hak keuangan dan fasilitas hakim agung MA tidak diatur di PP ini.
Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari 10 macam yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain
1. Gaji Pokok
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok PNS. Dalam hal besaran gaji pokok hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok PNS, besaran gaji hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok PNS.
Sehingga gaji pokok terrendah yang diterima Hakim dengan golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100 dan tertinggi bagi Hakim gol IV/e dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp 4.978.000
2. Tunjangan Jabatan
Hal prinsip dalam PP ini adalah kenaikan tunjangan jabatan hakim yang sangat signifikan. Seblumnya tunjangan jabatan hakim yang diterima paling rendah sebesar Rp 650.000 untuk Hakim Pratama, maka tunjangan jabatan hakim untuk posisi yang sama naik mencapai Rp 8.500.000 atau dikalkulasikan dalam persentese naik 1.208 %. Namun dengan pemberlakuan PP 94/2012, tunjangan kinerja (remunerasi) hakim dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.
Tunjangan Hakim
di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, PTUN dan Peradilan Militer
3. Hak Keuangan dan fasilitas lainnya
Hak keuangan lainnya selain tunjangan jabatan, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan zona daerah, yaitu:
- Zone I: Jawa sebesar Rp 0
- Zone II: Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta
- Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta
- Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta
Selain itu, dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, hakim dapat diberi tunjangan perumahan dan transportasi. Besaran tunjangan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.
Dengan gaji dan tunjangan di atas, Take Home Pay minimal seorang yang baru menjadi hakim dengan Gol III a masa kerja 0 Tahun dengan penempatan daerah Sulawesi dapat diperkirakan:
THP minimal:
Gaji Pokok : Rp 2.064.100
Tunjangan Hakim : Rp 8.500.000
Tunjangan Beras: Rp 67.500 (10 Kg x Rp 6.750)
Tunjangan Kemahalan : Rp 1.350.000
Tunjangan Kinerja : (dihapus)Total : Rp 11.981.600
Penghasilan ini akan meningkat seiring karier dan prestasi hakim tersebut hingga bisa mendapat take home pay kurang lebih Rp 40-an juta bagi hakim senior. Semoga kenaikan kesejahteraan hakim ini, semakin mendekatkan harapan masyarakat akan peradilan yang bersih dan berwibawa. Amien
Discussion about this post