• Home
Tuesday, September 26, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Gaji dan Tunjangan PNS

PP No.94 Tahun 2012 – Naiknya Kesejahteraan Hakim

07/11/2012
in Gaji dan Tunjangan PNS
25k
VIEWS

Presiden RI akhirnya pada tanggal 29 Oktober 2012 menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung serta diberlakukan sejak diundangkan yaitu tanggal 30 Oktober 2012.

PP ini hanya mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim di pengadilan tingkat pertama dan banding dari empat lingkungan peradilan sedangkan hak keuangan dan fasilitas hakim agung MA tidak diatur di PP ini.

Hak keuangan dan fasilitas bagi hakim terdiri dari 10 macam yaitu gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, jaminan keamanan, biaya perjalanan dinas, kedudukan protokol, penghasilan pensiun dan tunjangan lain

1. Gaji Pokok

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim sama dengan ketentuan dan besaran gaji pokok PNS. Dalam hal besaran gaji pokok hakim lebih tinggi dari besaran gaji pokok PNS, besaran gaji hakim tidak dinaikkan sampai setara dengan besaran gaji pokok PNS.

Sehingga gaji pokok terrendah yang diterima Hakim dengan golongan III/a dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 2.064.100 dan tertinggi bagi Hakim gol IV/e dengan masa kerja 32 tahun mencapai Rp 4.978.000

2. Tunjangan Jabatan

Hal prinsip dalam PP ini adalah kenaikan tunjangan jabatan hakim yang sangat signifikan. Seblumnya tunjangan jabatan hakim yang diterima paling rendah sebesar Rp 650.000 untuk Hakim Pratama, maka tunjangan jabatan hakim untuk posisi yang sama naik mencapai Rp 8.500.000 atau dikalkulasikan dalam persentese naik 1.208 %. Namun dengan pemberlakuan PP 94/2012, tunjangan kinerja (remunerasi) hakim dicabut atau dinyatakan tidak berlaku.

Tunjangan Hakim
di Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, PTUN dan Peradilan Militer

3. Hak Keuangan dan fasilitas lainnya

Hak keuangan lainnya selain tunjangan jabatan, hakim juga berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan beras dan tunjangan kemahalan. Tunjangan kemahalan dihitung berdasarkan zona daerah, yaitu:

  • Zone I: Jawa sebesar Rp 0
  • Zone II: Sumatera, kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara sebesar Rp 1,35 juta
  • Zona III: Papua, Irian Barat, Maluku, Toli-toli, Poso, Tarakan, Nunukan sebesar Rp 2,4 juta
  • Zona IV: Bumi Halmahera, Wamena, Tahuna sebesar Rp 10 juta

Selain itu, dalam hal rumah negara dan/atau sarana transportasi belum tersedia, hakim dapat diberi tunjangan perumahan dan transportasi. Besaran tunjangan itu disesuaikan dengan kemampuan keuangan negara.

Dengan gaji dan tunjangan di atas, Take Home Pay minimal seorang yang baru menjadi hakim dengan Gol III a masa kerja 0 Tahun dengan penempatan daerah Sulawesi dapat diperkirakan:

THP minimal:
Gaji Pokok : Rp 2.064.100
Tunjangan Hakim : Rp 8.500.000
Tunjangan Beras: Rp 67.500 (10 Kg x Rp 6.750)
Tunjangan Kemahalan : Rp 1.350.000
Tunjangan Kinerja : (dihapus)

Total : Rp 11.981.600

Penghasilan ini akan meningkat seiring karier dan prestasi hakim tersebut hingga bisa mendapat take home pay kurang lebih Rp 40-an juta bagi hakim senior. Semoga kenaikan kesejahteraan hakim ini, semakin mendekatkan harapan masyarakat akan peradilan yang bersih dan berwibawa. Amien

Tags: PP No 94 Tahun 2012Tunjangan Hakim
Previous Post

Penentuan Job Grade Tunjangan Kinerja

Next Post

Perpres Tunjangan Kinerja 2012

BacaJuga

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Sampai saat ini Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi salah satu profesi yang paling diidamkan masyarakat Indonesia. Hal ini terlihat dari...

Simulasi Gaji PNS

Gaji PNS Lulusan SMA Profil: Lulusan SMA Golongan II a Jabatan Fungsional Umum (JFU) Masa kerja 2 Tahun Status Tidak...

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

PP THR dan Gaji 13 PNS 2019

Pemerintah telah menerbitkan dasar hukum pembayaran THR PNS dan Gaji 13 PNS Tahun 2019. Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PNS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In