Dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Anggota Tentara Nasional Indonesia, pemerintah perlu menaikkan gaji pokok Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Kenaikan ini tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua belas atas peraturan pemerintah Nomor 29 tahun 2001 tentang peraturan gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. PP yang baru ditandatangani Jokowi pada tanggal 13 Maret 2019 ini menyatakan bahwa kenaikan mulai
berlaku pada tanggal 1 Januari 2019.
Persentase keniakan tidak berubah seperti yang dijanjikan sebesar 5%. Gaji terendah Tamtama TNI dengan masa kerja 0 tahun sebesar Rp 1.643.500, tertinggi Rp 2.960.700 untuk pangkat Kopka.
Bintara TNI yang baru masuk dengan pangkat Serda digaji sebesar Rp 2.103.700, tertinggi Peltu dengan masa kerja 32 tahun sebesar Rp 4.032.600.
Anggota Polri dengan golongan pama pangkat LETDA terendah mendapatkan Rp 2.735.300, tertinggi pangkat Kapten mencapai jumlah pokok Rp 4.780.600.
Golongan pamen dengan pangkat Mayor terendah Rp 3.000.100, sedangkan tertinggi pangkat Kolonel mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.243.400.
Golongan perwira tinggi berpangkat Jenderal berada di range antara Rp 3.290.500 s/d Rp 5.930.800
Daftar Gaji Anggota TNI