Selain PNS, anggota TNI/Polri yang masih aktif para pensiunan PNS dan purnawirawan TNI/Porli juga menerima kenaikan pokok pensiun yang mulai dibayarkan per tanggal 1 Januari 2019. Tiga PP yang mengatur perubahan pokok pensiun telah diterbitkan pemerintah pada tanggal yang bersamaan 13 Maret 2019.
1. PP No 18 Tahun 2019 tentang Penetapan pokok pensiunan PNS dan janda/dudanya
Poin pokok:
- Kenaikan pensiun Pegawai Negeri Sipil
- Kenaikan pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil
- Kenaikan pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
- Kenaikan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil, pensiun yang diberikan kepada Anak, bagian pensiun Janda/Anak (anak-anak) dan pensiun yang diberikan kepada Orang Tua yang dipensiun sebelum tanggal 1 Juli 2001
- Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawar itlegeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kenaikan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
2. PP No 19 Tahun 2019 – TNI
Poinn pokok:
- Penetapan pokok purnawirawan, warakuri/duda, tunjangan anak yatim/piatu, anak yatim piatu dan tunjangan orang tua anggota TNI.
- Bagi penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu
dari Anggota Tentara Nasional Indonesia yang gugur/tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua dari Anggota TNI yang
gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Ju li 2001 - Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Selain pensiun pokok/ tunjangan pokok diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Kenaikan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
3. PP No 20 Tahun 2019 – Polri
Poin pokok:
- Penetapan poko Purnawirawan, Warakawuri/Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu, dan tunjangan Orang Tua Anggota Polri
- Penerima pensiun Purnawirawan, Warakawuri/ Duda, tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dari Anggota Polri yang gugur / tewas/meninggal dunia dan tunjangan Orang Tua
dari Anggota Polri yang gugur/tewas/meninggal dunia dalam dan karena dinas sebelum tanggal 1 Juli 2001. - Bagi Purnawirawan yang menerima pensiun karena cacat tetap diberikan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Selain pensiun pokok/tunjangan pokok diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kenaikan diberikan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2019.
Download PP No 18 tahun 2019 – Pokok Pensiun PNS
Download PP No 19 tahun 2019 – Pokok Purnawirawan TNI
Download PP No 20 tahun 2019 – Pokok Purnawirawan Polri