Jokowi selaku Presiden RI telah menandatangani aturan baru terkait kenaikan gaji PNS, TNI dan Polri serta pensiunan tahun 2024.
Dasar hukum tetntang gaji pokok PNS yang baru dituangkan lewat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil tanggal 26 Januari 2024.
Sedangkan gaji pokok TNI diterbitkan PP no 6 tahun 2024, berurutan menyusul PP No 7 tahun 2024 perihal perubahan gaji pokok anggota Polri.
PPPK tidak ketinggalan jga mengalami kenaikan dengan diundangkannya Perpres no 11 Tahun 2024 tentang Gaji tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Para pensiunan dan duda serta jandanya juga berhak atas kenaikan gaji sebesar 12 %. Hal ini mengacu pada PP baru, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.
Selanjutnya Kemeterian Keuangan akan menerbitkan juknis berupa PMK sebagai pedoman bagi bendahara Satker maupun instansi yang berhubungan dengan pembayaran gaji maupun pensiunan.
Berikut tautan tentang aturan gaji PNS, TNI, Polri dan Penisunan serta PPPK 2024: