Tugas Jabatan
Menyiapkan, mengkaji, merumuskan kebijakan dan menyusun rencana pembangunan pada instansi pemerintah secara teratur dan sistematis, termasuk mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan rencana pembangunan
Peraturan
– Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 24 Oktober 2019
– Peraturan BKN Nomor 13 Tahun 2020 tanggal 6 Agustus 2020
Ruang Lingkup: PNS LHK/Pusat/Daerah
Rumpun Jabatan: Penyidik dan Detektif
Tunjangan Jabatan:
Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan
NO. | JABATAN FUNGSIONAL | Rp |
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian | ||
1 | Polisi Kehutanan Ahli Utama | 2.190.000 |
2 | Polisi Kehutanan Ahli Madya | 1.493.000 |
3 | Polisi Kehutanan Ahli Muda | 1.190.000 |
4 | Polisi Kehutanan Ahli Pertama | 540.000 |
Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan | ||
1 | Polisi Kehutanan Penyelia | 976.000 |
2 | Polisi Kehutanan Mahir | 540.000 |
3 | Polisi Kehutanan Terampil | 360.000 |
4 | Polisi Kehutanan Pemula | 300.000 |
[pdf id=’5270′]