Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.
Dengan terbitnya PP Nomor 56 tahun 2012, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal, secara adil dan transparan.
POKOK – POKOK MATERI PP NO. 56 TAHUN 2012
I. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:
- Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.
- Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
- Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.
II. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:
- Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
- Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
- Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).
- Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.
III. Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:
- Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
- Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
- Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
- Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
- Telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.
Berdasarkan PP No 56 Th 2012, Pemerintah sudah berusaha keras untuk menyelesaikan tenaga-tenaga Honorer yg blm berhsl diangkat menjadi CPNS, melalui jalur Honorer K1 dan K2, dan setelah itu sudah tidak adalagi pengangkatan tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah. Artinya, bagi Tenaga-tenaga Honorer yang tidak masuk persyaratan K1 dan K2, sudah semestinya Kontrak kerja mereka diputus, dengan demikian masalah-masalah Honorer sudah dapat diselesaikan oleh Pemerintah, tetapi bilamana kenyataan dilapangan masih terjadi adanya Pejabat pemerintah yang masih mengangkat tenaga Honorer, maka Pejabat ybs harus dikenakan sanksi yang berat sampai dengan Pemberhentian karena sudah melakukan Pelanggaran yang berat.
Yang sudah lama mengabdi benar-benar harus dipertimbangkan sesuai dengan penjelasan peratutan pemerintah.
selesaikan honorer yjangan di kecualikan asal jangan mengangkat honorer yang baru,,,gto ru adil karena km masuk honorer 2006 keatas
assalm…sy honor januari 2005 mohon indormasinya…
assalmkm…sy honor APBD 10 januari 2005 masuk ke kategori apa
😳
kepada pemerintah daerah daN pusat tolong perhatikan yang masa kerja honoler katagori 2 lebih dari 20 tahun yang usianya mendekatii 46 tahun TOLOOOOOOOOOOOONG DI PERHATIKAN….?DAN DI BERI KESEMPATAN.MENJADI PNS.
angkat pns berdasarkan tes reguler biar selektif dan bermutu
bagaimana nasib tng honorer 2005 keatas…padahal di biayai APBN. ITU MASUK KATEGORI BERAPA…?
kapan diadakan tes K2 nya….?mana insentive kita selama 6 bulan kerja tidak di bayar….
ane honor disalah satu departemen.
masuk 4 febrari 2005.
masuknya ke kategori apa ya??
tlng dunk informasinya ??
12