• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Data & Survey » Pokok – Pokok Materi PP No. 56 Tahun 2012

Pokok – Pokok Materi PP No. 56 Tahun 2012

June 5, 2012 By Setagu 12 Comments

Pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer tahun 2012. PP yang merupakan perubahan kedua atas PP No. 48 tahun 2005 itu tersebut mengatur tiga hal, yakni mengenai honorer kategori 1, honorer kategori 2, dan jabatan mendesak untuk diangkat menjadi CPNS.

Dengan terbitnya PP Nomor 56 tahun 2012, diharapkan dapat menjadi payung hukum dalam pengangkatan tenaga honorer kategori 1, atau yang disebut honorer tertinggal, secara adil dan transparan.

POKOK – POKOK MATERI PP NO. 56 TAHUN 2012

I. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai dari APBN/APBD (kategori I), sebagai berikut:

  1. Pengangkatan tenaga honorer kategori I menjadi CPNS, dilakukan untuk mengisi formasi tahun anggaran 2012 berdasarkan data tenaga honorer hasil verifikasi dan validasi oleh MENPAN-RB, BKN dan BPKP yang telah diumumkan ke publik.
  2. Masih banyak melaporkan bahwa data tersebut belum valid sehingga MenPAN-RB sudah memerintahkan kembali agar Kepala BKN dan Kepala BPKP melakukan verifikasi dan validasi ulang baik dokumen maupun ke lapangan bila diperlukan dengan melibatkan kepolisian.
  3. Hasil verifikasi dan validasi ulang terakhir per instansi dilaporkan oleh Kepala BKN dan Kepala BPKP kepada Menteri PAN dan RB untuk ditetapkan formasinya sesuai persyaratan pengangkatan tenaga honorer Kategori I sama dengan persyaratan yang diatur dalam PP. No. 48 Tahun 2005 jo. PP. No. 43 Tahun 2007 dan PP. No. 56 Tahun 2012.

II. Penyelesaian tenaga honorer yang penghasilannya dibiayai bukan dari APBN/APBD (kategori II), sebagai berikut:

  1. Lulus seleksi kelengkapan administrasi dan lulus ujian tertulis kompetensi dasar dan kompetensi bidang sesama tenaga honorer.
  2. Pembuatan soal dan pengolahan hasil ujian kompetensi dasar seta pelaksanaan ujian tertulis dilakukan bekerjasa sama konsorsium Perguruan Tinggi Negeri.
  3. Setelah lulus ujian tertulis kompetensi dasar berdasarkan nilai ambang batas kelulusan (passing grade) maka dilakukan tes kompetensi bidang (profesi).
  4. Tenaga honorer yang dinyatakan lulus ujian dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jumlah dan kualifikasi formasi sampai dengan tahun anggaran 2014.

III. Penyelesaian tenaga dokter dan tenaga ahli, sebagai berikut:

  1. Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  2. Tenaga Ahli tertentu/khusus yang dibutuhkan oleh negara tetapi tidak tersedia di kalangan pegawai negeri sipil dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
  3. Pengangkatan Dokter dan Tenaga Ahli tertentu/khusus dilakukan sampai dengan Tahun Anggaran 2014
  4. Pengangkatan untuk Dokter dan Tenaga Ahli tertentu /khusus tersebut dengan ketentuan:
  • Usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan
  • Telah mengabdi kepada negara sekurang-kurangnya 1 tahun pada 31 Desember 2005.
Baca juga:  Opini BPK atas Laporan Keuangan K/L Tahun 2012

Download PP No 55 Tahun 2012

 

Share

Filed Under: Data & Survey Tagged With: Pengangkatan Tenaga Honorer CPNS, PP No 55 Tahun 2012

Reader Interactions

Comments

  1. khokoy says

    June 8, 2012 at 3:33 am

    ane honor disalah satu departemen.
    masuk 4 febrari 2005.
    masuknya ke kategori apa ya??
    tlng dunk informasinya ?? :mrgreen:

    Reply
    • Beni says

      October 30, 2013 at 2:56 pm

      12

      Reply
  2. tasya says

    June 8, 2012 at 10:24 am

    kapan diadakan tes K2 nya….?mana insentive kita selama 6 bulan kerja tidak di bayar….

    Reply
  3. DARYANTO says

    June 8, 2012 at 3:18 pm

    bagaimana nasib tng honorer 2005 keatas…padahal di biayai APBN. ITU MASUK KATEGORI BERAPA…?

    Reply
  4. onob says

    June 8, 2012 at 7:42 pm

    angkat pns berdasarkan tes reguler biar selektif dan bermutu

    Reply
  5. ENANG UDUNG S. says

    June 24, 2012 at 6:55 pm

    kepada pemerintah daerah daN pusat tolong perhatikan yang masa kerja honoler katagori 2 lebih dari 20 tahun yang usianya mendekatii 46 tahun TOLOOOOOOOOOOOONG DI PERHATIKAN….?DAN DI BERI KESEMPATAN.MENJADI PNS.

    Reply
  6. ENANG UDUNG S. says

    June 24, 2012 at 6:57 pm

    😳

    Reply
  7. zulkarnain says

    May 31, 2013 at 11:00 pm

    assalmkm…sy honor APBD 10 januari 2005 masuk ke kategori apa

    Reply
  8. zulkarnain says

    May 31, 2013 at 11:01 pm

    assalm…sy honor januari 2005 mohon indormasinya…

    Reply
  9. Agustinus Tandi says

    October 18, 2013 at 11:27 pm

    selesaikan honorer yjangan di kecualikan asal jangan mengangkat honorer yang baru,,,gto ru adil karena km masuk honorer 2006 keatas

    Reply
  10. Kritik Ssn says

    December 27, 2013 at 3:58 am

    Yang sudah lama mengabdi benar-benar harus dipertimbangkan sesuai dengan penjelasan peratutan pemerintah.

    Reply
  11. Bram Irianto says

    January 4, 2014 at 9:24 am

    Berdasarkan PP No 56 Th 2012, Pemerintah sudah berusaha keras untuk menyelesaikan tenaga-tenaga Honorer yg blm berhsl diangkat menjadi CPNS, melalui jalur Honorer K1 dan K2, dan setelah itu sudah tidak adalagi pengangkatan tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah. Artinya, bagi Tenaga-tenaga Honorer yang tidak masuk persyaratan K1 dan K2, sudah semestinya Kontrak kerja mereka diputus, dengan demikian masalah-masalah Honorer sudah dapat diselesaikan oleh Pemerintah, tetapi bilamana kenyataan dilapangan masih terjadi adanya Pejabat pemerintah yang masih mengangkat tenaga Honorer, maka Pejabat ybs harus dikenakan sanksi yang berat sampai dengan Pemberhentian karena sudah melakukan Pelanggaran yang berat.

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net