Terkait dengan tunjangan kinerja untuk 20 K/L yang rencananya akan direalisasikan pada tahun 2012, apakah dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan oleh pemerintah dan DPR?
Penganggaran tunjangan kinerja (remunerasi) harus melalui persetujuan DPR karena berkaitan dengan uang negara. Ini sesuai dengan Undang- Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Tahapan pembahasan tunjangan kinerja ke DPR:
- Menteri PAN dan RB selaku Ketua TRBN akan mengirimkan surat ke Menteri Keuangan untuk menyampaikan K/L yang sudah diverifikasi lapangan dan sudah memperoleh Berita Acara Validasi Job Grading, disertai dengan lampiran hasil verifikasi lapangan dan Berita Acara Job Grading.
- Ditjen Anggaran akan mengundang K/L dimaksud untuk mengecek efisiensi dan optimalisasi anggaran yang dilakukan K/L, serta melakukan perhitungan anggaran yang diperlukan untuk tunjangan kinerja
- Jika K/L dapat memenuhi seluruh anggaran tunjangan kinerja dari hasil efisiensi/optimalisasi anggarannya, maka pembahasan dapat dilakukan oleh K/L dengan Komisi DPR yang terkait. Namun jika diperlukan tambahan anggaran, maka pengajuan harus dilakukan oleh Menteri Keuangan kepada Badan Anggaran DPR. Rata-rata yang terjadi selama ini adalah penambahan anggaran yang tuangkan dalam APBN-P.
Coba lihat kronologis pencairan tunjangan kinerja K/L pada tahun sebelumnya:
- TNI, Polri beserta Kemenpan dan RB, Kemenkokesra, Kemenhan dll mendapat persetujuan dari DPR pada 14 Desember 2010 dengan pemberlakuan rapel 6 bulan mulai Juli 2010.
- Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM disetujui anggaran tunjangan kinerja tanggal 18 Mei 2011 dengan rapel mulai Januari 2011.
Sebelum ada persetujuan DPR, di K/L di atas sudah ramai sekali pemberitaan mengenai pencairan remunerasi bahkan setahun sebelumnya. Makanya yang jadi pertanyaan utama adalah waktu atau kapan Kemenkeu membahas dengan DPR soal tunjangan kinerja bagi K/L yang sudah lolos verifikasi lapangan. Jika dilihat pada situs DPR, sampai pertengahan Juni 2012 tidak ada jadwal pembahasan antara Badan Anggaran DPR dengan Kemenkeu.
Kemungkinan yang terjadi belum adanya pembahasan dengan DPR, jika melihat tahapan di atas:
- Ditjen Anggaran Kemenkeu masih dalam proses perhitungan tunjangan kinerja dikaitkan dengan efisiensi/optimasi anggaran K/L serta dampaknya pada keuangan negara.
- Kondisi aktual sehubungan semakin beratnya beban APBN akibat kenaikan harga minyak dunia, sehingga pemerintah menunda pembahasan anggaran tunjangan kinerja dengan DPR sampai akhir tahun.
Ketika menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro Pokok-pokok Kebijakan Fiskal 2013 dalam sidang paripurna DPR Menkeu Agus Martowardojo menyatakan ada 18 kebijakan belanja negara pada tahun 2013, dimana selain menaikkan gaji PNS, Polri, TNI dan Hakim program reformasi birokrasi pada setiap kementerian atau lembaga juga akan dituntaskan. Sehingga kita berharap untuk tahun 2012 ini K/L yang sudah melaksanakan tahap-tahap reformasi birokrasi dituntaskan juga 🙂
Discussion about this post