Kementerian PAN dan RB telah memberikan persetujuan atas usulan perubahan kelas jabatan bagi anggota Polisi di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam surat Nomor B/4595/M.PAN/11/2014 tanggal 25 November 2014 yang ditandatangani Menpan Yuddy Chrisnandi tersebut dilampirkan tabel kelas jabatan yang terdiri atas 17 tingkatan. Masing-masing grade secara jelas mencantumkan nama kepangkatan anggota Polisi beserta kelas jabatannya.
Dibandingkan dengan pada Perpres No 73 Tahun 2010, tidak ada perubahan nilai nominal dan jumlah kelas jabatan yang mendapatkan tunjangan kinerja. Perubahan sebenarnya yang terjadi adalah adanya peningkatan atau kenaikan grading (kelas jabatan) untuk kepangkatan yang sama.
Implikasi perubahan ini adalah naiknya besaran tunjangan kinerja Pegawai Negeri pada Polri (Anggota Polri atau PNS) setingkat atau maksimal dua tingkat lebih tinggi pada posisi atau kelas jabatan yang baru.
Sebagai contoh Brigadir sebelum adanya kelas jabatan baru berada pada grade 4 dengan tunjangan kinerj Rp 731.000. Dengan adanya perubahan ini tunjangan menjadi Rp 1.010.000 dan berada di grade 6.
Satu hal lagi karena penetapan kelas jabatan ini tidak mempengaruhi besaran tunjangan kinerja tiap kelas jabatan maka tidak perlu adanya Perpres baru.
tnikerjanya apa minta tunkin yg terendah aja 1, 5 masak polri terendah 550 rb …lucu
mudah2an yg utk TNI yg paling terendah/prada
dpt 1,5 Juta
menunggu THP baru?? naik atau turun ya…
http://www.jpnn.com/read/2015/02/02/285134/Ini-Gaji-PNS-Terendah-dan-Tertinggi-di-Rancangan-PP
mas setagu untuk remon tni yg terbaru ada g mas,,katanya ada kenaikan