Kementerian Keuangan sebagai pemegang kewenangan di bidang anggaran secara prinsip telah menyetujui pemberian tunjangan kinerja dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di 9 (sembilan) Kementerian dan Lembaga, yakni:
- Kementerian Agama
- Kementerian BUMN
- Kementerian Koperasi dan UKM
- Kementerian Pemuda dan Olahraga
- Badan Pertanahan Nasional (BPN)
- Badan Informasi Geospasial
- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
- Setjen Komisi Yudisial
- Setjen Komnas Ham
Sesuai mekanisme persetujuan pelaksanaan RB dan tunjangan kineja bagi Kementerian/Lembaga, Tim Reformasi Birokrasi Nasional menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk perhitungan besaran tunjangan kinerja yang telah ditetapkan dalam Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). KPRBN sendiri telah memberikan penilaian yang menyetujui proses pelaksanaan maupun penyesuaian tunjangan kinerja bagi 9 K/L di atas.
Pegawai di lingkungan K/L tersebut akan menerima tunjangan kinerja per 1 Juli 2014. Seperti dalam posting sebelumnya besaran tunjangan kinerja 9 K/L ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Tunjangan kinerja terendah yang diterima Rp 1.563.000 dan tertinggi pada grade 17 dengan besaran Rp 19.360.000.
Proses selanjutnya yang ditunggu adalah penerbitan Perpres yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Lembaga, selanjutnya sebagai petunjuk teknis akan di terbitkan Kementerian Keuangan. Dengan adanya tambahan 9 K/L di atas berarti tinggal 4 K/L yang belum mendapatkan remunerasi yaitu Setjen KPU, Setjen MK, Setjen MPR dan Setjen DPD.
Discussion about this post