• Home
Wednesday, September 27, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Berita

Persetujuan Pemberian Tunjangan Kinerja bagi 9 Kementerian/Lembaga 2014

04/10/2014
in Berita
15.9k
VIEWS

Kementerian Keuangan sebagai pemegang kewenangan di bidang anggaran secara prinsip telah menyetujui pemberian tunjangan kinerja dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi di 9 (sembilan) Kementerian dan Lembaga, yakni:

  1. Kementerian Agama
  2. Kementerian BUMN
  3. Kementerian Koperasi dan UKM
  4. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  5. Badan Pertanahan Nasional (BPN)
  6. Badan Informasi Geospasial
  7. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  8. Setjen Komisi Yudisial
  9. Setjen Komnas Ham

Sesuai mekanisme persetujuan pelaksanaan RB dan tunjangan kineja bagi Kementerian/Lembaga, Tim Reformasi Birokrasi Nasional menyampaikan hasil penilaian kepada Menteri Keuangan untuk perhitungan besaran tunjangan kinerja yang telah ditetapkan dalam Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN). KPRBN sendiri telah memberikan penilaian yang menyetujui proses pelaksanaan maupun penyesuaian tunjangan kinerja bagi 9 K/L di atas.

Pegawai di lingkungan K/L tersebut akan menerima tunjangan kinerja per 1 Juli 2014.  Seperti dalam posting sebelumnya besaran tunjangan kinerja 9 K/L ini tidak berbeda dengan tahun lalu. Tunjangan kinerja terendah yang diterima Rp 1.563.000 dan tertinggi pada grade 17 dengan besaran Rp 19.360.000.

Besaran Tunjangan Kinerja

Proses selanjutnya yang ditunggu adalah penerbitan Perpres yang mengatur tentang Tunjangan Kinerja pegawai di Lingkungan Kementerian Lembaga, selanjutnya sebagai petunjuk teknis akan di terbitkan Kementerian Keuangan. Dengan adanya tambahan 9 K/L di atas berarti tinggal 4 K/L yang belum mendapatkan remunerasi yaitu Setjen KPU, Setjen MK, Setjen MPR dan Setjen DPD.

Previous Post

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Pemkot Surabaya

Next Post

Gaji 13 PNS 2014 – PP No 53 Tahun 2014

BacaJuga

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Dilansir dari website resmi Kemenag, usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag telah disetujui Tim Reformasi Birokrasi. Adapun hasil evaluasi...

PP Nomor 44 Tahun 2020 – Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga eelas Tahun...

Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L

Salah satu prosedur atau mekanisme penetapan Perpres Tunjangan Kinerja adalah adanya proses harmonisasi di Kemenkumham. Harmonisasi dillakukan agar peraturan perundang-undangan...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji PNS 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In