Satu persatu dasar hukum pemberian tunjangan kinerja bagi K/L yang diusulkan naik pada tahun 2015 mulai dirilis resmi. Peraturan Presiden terbaru yang mengatur tentang tunajangan kinerja di empat K/L yakni LIPI, BKN, ANRIdan BPS sudah diterbitkan dan ditandatangani Presiden Jokowi.
Dalam Perpres disebutkan pertimbangannya adalah adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di K/L tersebut sehingga tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Perpres dapat diunduh di peraturan.go.id yang merupakan halaman resmi Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, berikut daftarnya:
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pusat Statistik
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Tunjangan kinerja dibayarkan per bulan Mei 2015 sehingga pegawai yang berhak akan menerima selisih akumulasi kenaikan (termasuk tunjangan kinerja 13). Sejauh ini dari 19 kementerian lembaga yang diusulkan naik, 12 K/L sudah terbit Perpres-nya.
Tunjangan Kinerja LIPI, BPS dan ANRI
Tunjangan Kinerja BKN
Discussion about this post