Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Presiden SBY telah menandatangani Perpres tunjangan kinerja bagi 27 Kementerian Lembaga. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani per tanggal 11 Desember 2013.
Terdapat 27 Perpres dimana satu nomor Perpres untuk satu K/L, di mulai Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013.
Sesuai persetujuan dari DPR terhadap pengajuan tunjangan kinerja 28 K/L, terdapat satu instansi yaitu Setjen DPR di mana dana kebutuhan tunjangan kinerja baru akan digunakan pada tahun 2014. Sehingga hanya 27 Perpres yang ditandatangani Presiden dengan pemberlakuan TMT per 1 Juli 2013.
Dengan penandatanganan ini, berarti Perpres tidak lama lagi akan dirilis di setkab.go.id, tunggu saja …
Mekanisme Pencairan Tunjangan Kinerja :
- Perpres
- Kemenkeu mengeluarkan juknis
- K/L memproses pembayaran ke KPPN Mitra berupa pengajuan SPM-LS, yang mengajukan adalah KPA Pusat (biasanya bendahara K/L). Pengajuan ini disertai dokumen pendukung sebagai persyaratan seperti rekap daftar nominatif dan surat pertanggungjawaban mutlak.
- KPPN melakukan uji substantif dan formal, Jika syarat lengkap KPPN menerbitkan SP2D.
- Secara berjenjang Bendahara – Pengeluaran K/L mentransfer dana Tunjangan Kinerja ke Ditjen/Badan, Kanwil dan UPT/Satker.
Terima kasih pak sby.trus kapan cairnya
Kemaren kami rs blu tgl 16 & 17 feb dpt penjelasan dr utusan dirjen menkes ttg komponen remuserasi & grade , kami harap lebih besar dari yg diterima sebelumnya semoga bu menkes dan jajarannya mengerti perasaan kami warga rs sanggah
kami 11 satker blu miskin tlah dijanji u tetap dicairx dana remunx sesuai dgn perpres 83 dan 81 pd rapat dgn menkes dan dirjen BUK pd tgl 27 jan 2014 tp toh sampe skrg blm ada tuh yg dpt remunx..ckckck..mgkn pdapatan para pjbt kt di lingkup k/l terkait lbh lowong memakai anggaran (jika status kami ttp BLU) dgn seenak perutx tanpa melht resiko tinggi yg kami dptkan sbg tnaga kes.yg rentan terinfeksi pnyakit spt hepatitis,TBC maupun HIV/AIDS..Kl g mau berikan,jgn masukkan nama2 kami sbg penerima remun pd perpres 83!!
yo wis sak karepe njenengan pak presiden, pak bu mentr,boz2 dpr. arep njenengan wehi remun opo ora yo kuarepe sampeyan. mugo2 selamet ndonyo akhirot. amiin…
kapan atuh
btl bro, ngurus rupiah aja gk becus. ganjang ganjing terus neh rupiah, kok Keuangan dapat remon 100%, ada pula K/L yg 50%, 60%, 70% dst, aneh, kok gk sm, penilaiannya udh WTP, tp kok gk 100%, klo masih dibawah 100% berarti sama ja belum WTP. emg amburadul neh birokrasi. seenaknya aja remon2. cocok keperut dia dpt remon, biarpun masih banyak ngelakuin korupsi ! terkutuklah ! emang penuh rekayasa neh bangsa ! DPR ja kerja cm 5 th nyantai2 , eh, malah dpt pensiun, ketahuan bgt ketidak adilan bangsa penipu ini ! emangnya sanggup 1 K/L saja ngurus negeri ini? emgnya 1 K/L sj yg kerja buat negeri ini, capek sm cpek bro, jgn pas lg bagi2 tunjangan, yg lain malah jd penonton? korupsi anda bilang? toh rata2 K/L mengalami itu bro ! terkutuklah !
kami pegawai rs blu tugas belajar jg cuma dapet gaji pokok. kemaren tmen2 sekelas udah pada dpt rapelan,saya cuma pasrah.
Trus Kapan Cairnya. Kok cuman di iming imingi aja too pak Brouw , pak brouw
T : Apakah jabatan fungsional dosen juga dimasukkan dalam daftar penilaian dan pengusulan tunjangan kinerja melalui job grading?
J : Tidak, sampai saat ini jabatan fungsional dosen sudah mendapatkan tunjangan kinerja melalui sertifikasi (kebijakan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Dengan prinsip, bahwa tidak ada duplikasi dalam pemberian reward and punishment, maka untuk saat ini fungsional dosen tidak dimasukkan dalam pengusulan tunjangan kinerja melalui job grading. (http://www.menpan.go.id/faq/570-faq-job-grading)
‘Tidak ada duplikasi dlm pemberian Reward and Punishment’. Seharusnya peraturan ini berlaku untuk semua jabatan fungsional yg sdh mendptkan tunjangan fungsional tanpa pandang bulu.
@saw. Setuju sekali. Seharusnya untuk fungsional tertentu (JFU) tidak boleh mendapatkan tukin dan tunj. fungsional secara bersamaan. Dicari yang tertinggi diantara kedua tunjangan tersebut. Sedangkan tusi (tugas dan fungsinya) berdasarkan hanya SKP saja (hanya satu tugas saja).
Tetapi inilah yang terjadi. Berharap semoga kedepan ada perbaikan mengenai peraturan Tukin itu sendiri
Kalau saya baca Perpresnya, pengecualian Dosen dan Guru yang dibayarkan selisihnya itu karena sudah mendapatkan Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Profesi Guru. Disamping masih menerima Tunjangan Fungsional-nya kan?
Apakah tunjangan fungsional dosen sama dengan tunjangan profesi dosen?
Dari Tanya Jawab itu jelas, bahwa alasan tak diberikan tukin bagi fungsional dosen adalah karena telah ada sertifikasi ( sangat sederhana ). Tetapi masalahnya:
1. hampir separuhnya dosen belum memperoleh tunjangan profesi
2. Dosen yg menunggu giliran sertifikasi, tak medapat tunjangan apa2
3. dosen yg tugas belajar dihentikan tunjangannya
4. tunjangan kinerja melekat pada statusnya sebagai PEGAWAI (mengherankan jika ada pegawai aktif yg dikeculikan)
5. tunjangan profesi diperoleh setelah smua kriteria dipenuhi, dan tidak bersamaan waktunya (alias mengantri)
6. bila mengikuti prinsip tak ada duplikasi dlm reward n punishmen, maka seharusnya dipilih mana yg lebih besat, tunjangan kinerja atau tunjangan profesi
…..
mustahil Pak Nuh tak mengetahui ini, but… why p Nuh????
Setuju pak, bagi yg sdh menerima tunjangan profesi tdk apa” jk tdk.menerima tukin, tp bagaimana dg dosen blm mendapat serdos dn hrs tugas belajar supaya bs mengikuti serdos, padahal sdh mengabdi selama 25 thn.. bukankah tunjangan profesi untuk semua dosen baik pns maupun non pns..? Lalu tukin hanya untuk pns.. lbh baik dihapus serdosnya, tdk susah dn repot untuk lolos serdos, langsung disamakan sprt pns lainnya dpt tukin tanpa hrs seleksi terlebih dl..
sdh tg.8 jan PNS PTN kemdikbudkok blm trima remunerasi klo k/l lain sdh tg 31 desember ’13..knp bs telat sih..?apanya yg macet neh?kami jg sama2 PNS yg dgaji pemerintah…
‘
maju kemana bu , putrane jenengan remon dereng ndugi …..
rupanya semua sama …………………………. UUD = ujung2 nya duit
sebenarnya kl disimak dengan adanya remunerasi ini maka akan di untungkan adalah pegawai yang gak punya kerja. selama ini pegawai yang aktif kerja pasti akan mendapat tambahan pengahasilan dari honor kegiatan/honor tim. dengan adanya remunerasi honor akan di kurangi bahkan dihapuskan.
dengan adanya remunerasi malah pegawai yang tidak mempunyai kerjaan, malah mereka tetap dapat remunerasi, walaupun grade yg beda. (selisihnya tdk jauh).
sebagai contoh, “copas” grading : tenaga adm masuk di grade = 5. dan sebagian besar pegawai masuk di grade 5. dapat dibandingkan tenaga sopir pns masuk grade 4, tenaga kebersihan pns masuk grade 3.
benar gak?
Gak..
Klu y d puskesmas di daerah dapat remun g?apa y d pusat aja?
Bagi dosen…coba cari permendiknas nomor 107 Tahun 2013 tentang pelaksanaan Perpres nomor 88 Tahun 2013…. disitu disebutkan…dosen yang memperoleh tunjangan profesi tidak mendapatkan tunjangan kinerja….hal ini berarti dosen yang tidak memperoleh tunjangan profesi maka akan mendapatkan tunjangan kinerja….sedangkan bagi dosen yang mempunyai tugas tambahan struktural tetap tidak dapat tunjangan kinerja… semoga bermanfaat…..
saya menangkapnya juga seperti itu, bahwa dosen yg belum serdos berhak atas tunjangan kinerja
meragukan,
karena menjadi pertanyaan apakah alasan tak diberikan tukin itu pada statusnya sbg guru/dosen (sebagaimana yg tertulis di perpres), atau karena keadaan tidak/belum memdapat tunjangan profesinya
yg mengherankan adalah perbedaan perlakuan dosen kemdikbud dg dosen di lembaga lain
Kementerian Agama………………………………………
???????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????????
Jangan bertengkar wahai saudaraku sesama PNS,,,,
klau begini,, lebih baik saudara alih Profesi menjadi wakil rakyat, perjuangkan aspirasi kami PNS yg belum sertifikasi dan Remunirasi<<
Jangan bertengkar disini,,,,,,
untuk rekan2 pns sebagai staf yang dapat tunjangan kinerja di bawah payung kemdikbud jangan ditunggu2 biarlah waktu yang berjalan…..soalnya saya juga di bawah payung kemdikbud di instansi saya bekerja adem2 aja……malah belum denger mau ada tunjangan kinerja……makanya jangan banyak harap…..hanya masalah waktu aja…….wait and see……
Dosen mendapat tunjangan kinerja berdasarkan selisih apabila sudah menerima serdos.
Bagaimana dgn dosen yang mendapat tugas tambahan seperti ketua/sekretaris jurusan, apakah dapat tukin atau tidak?
alhamdulillah ….. durung cair ……
buat ibu kemenkes yth tolong disidak remunerasi rs blu seindonesia karna tidak sesuai dengan standar tunjangan kinerja kemenkes dan pola pembagiannya antara direksi dan pegawai bawahan terlalu jauh tks kami tunggu aksi bu kemenkes
Betul bro, please cek & ricek apakah sesuai pasing grade minim sama atau jika perlu harus lebih dari yg sudah diterima ,……setuju!
kita tenaga kesehatan selalu diam walaupun sekolah s1 mahal beban kerja berat tetapi sekarang saatnya kita bersatu untuk menyuarakan aspirasi kita ganti blu dengan tukin
kok dosen minta remunerasi 1x hadir seminggu bandingkn pegawai adm. tiap hari hrs dtg pulangx sore…
Filyen, Anda harus tahu bahwa tenaga admin beda dengan dosen. Tenaga admin menjalankan tugas pelayanan administrasi, jadi tiap hari harus datang dan pulang sore hari. Sedangkan dosen tugas pokoknya mengajar, jadi saat mengajar saja wajib datang. Tapi, diluar tugas pokok mengajar dosen juga wajib melakukan penelitian, pengabdian masyarakat dan kegiatan penunjang lainnya yang jam kerjanya setara dengan jam kerja tenaga admin tiap minggunya. Tapi, seandainya dosen dapat remunerasi dosen juga wajib datang tiap hari dan pulang sore hari seperti tenaga admin, karena pemberian remunerasi didasarkan pada jumlah kehadiran tiap harinya. Kalau dalam sebulan hanya hadir 4 kali, maka remunerasi yang dibayarkan hanya 4 hari.
Biar bagaimanapun dosen telh berjasa membagi ilmu kepada siapa saja yg pernah merasakan angku kuliah seluruh jenjang akademik atau vokasi.
so i would say THANKS to my LECTURE.
tapi emang tdk bisa di pungkiri seh kadang ada juga dosen yg datang yach cuman waktu ngajar aja. alih2 beralasan penelitian dan pengabdian masyarakat tapi yang mencangkul juga di ladang tetangga.
tapi nda semua LHO…..
Grazie
pak filyen, sebaiknya anda jgn merasa gusar dgn jam kerja dosen..dosen tdk pernah mempermasalahkn apakah kinerja admin sdh baik atau belum…dosen hanya menuntut haknya sbg pegawai negeri pusat….
Semua sudah punya pos masing2 dan tanggung jawab masing2 jadi marilah kita menjaga amanat yg sudah dibebankan kepada kita.
Tenaga admin punya standar sendiri.
Dosen punya standar sendiri.
SO…….lets work with our JOB and Bertanggung jawab atas kerjanya masing2.
Tdk akan ada merasa cukup kalo kita terus melirik orang lain.
CMIIW………Just Share.
Saya dengar kalau pns kemdikbud yg instansinya sudah BLU tidak mendapat remunerasi ?apakah betul hal tersebutt,,,?mohon informasinya ke admin setagu.net dan rekan2 yang sdh mengetahui hal tersebut
Betul..
saya di BLU tapi y ga ada remun,,,ttp gak dapat ya berarti,,,,huwaaaaaaa
asek asek bang jali orang terlanjur kaya ha7x
Allhamdulillah, penantian panjang bagi PNS di bawah payung KEMENDIKBUD akhir berkahir sudah. mari kita tingkatkan profesionalime korps pns agar lebih bergunakan sebagai abdi negara dalam memberikan service yang terbaik untuk masyarakat dalam berbagai keperluan.
Mau nanya dong.
Berapa gradenya Pranata Humas madya?
misal, untuk PHM gol IV/a berapa? PHM gol.IV/b? dan PHM gol. IV/c berapa?
Makasih sebelumnya.
wassalam,
edy h.h.
196106091987031004
Alhamdulilah sudah ada jawaban yang pasti, terima kasih ya kepada semua pejabat yang terkait yang telah memperjuangkan hak2 kami, semoga tunjangan yang diberikan bisa bermangfaat dan tetntunya berkah. Amiiin
ternyata rs blu tetap dapat remun seperti yg selama ini betul2 dibawah standar remun kemenkes gol 3 hanya dpt 1250000 ribu mari kita serempak pindah dari rs blu setuju
Pemerintah meamang lebay…, dosen banyak yg belum serdos.., trus tunjangan fungsional lebih rendah dari pranata lab. kalau begitu biar pegawai yang mengajar dan dosen kerja administrasi..
gak masalh…
karna sekarang yang namanya dosenn itu harus s2 dan mempunyai serdos..sama kayak dokter…klo sarjana kedokteran aja ga bisa praktek..buat praktek harus koas biar dpt gelar dokternya…sama kayak apoteker…sarjana farmasi aja ga bisa jadi penanggung jawab apotek..harus apoteker dulu
Saya sampai sekarang masih kuliah dan belum serdos. Ohhh mending jadi pegawai aja kalo gini kerjanya……. Mohon kami dosen yg tanpa tunjangan ini disesuaikan.
kabarnya dosen tak dapat sertifikasi dosen karena dianggap sudah mendapat serdos.Padahal definisi tunjangan sertifikasi dosen dengan tunjangan kinerja itu berbeda.Jadi wajarlah memang kalau dosen Indonesia banyak yang hijrah menjadi dosen dinegeri tetangga, karena apresiasi didalam negeri jauh lebih rendah….
Padahal tunjangan fungsional (sesuai jabatan akademik) dosen jika dibandingkan dengan tunjangan fungsional (jabatan akademik) kementerian lain yang sama-sama sebagai dosen, dikemendikbud nilainya jauh lebih rendah…
Apa perlu dosen mogok ngajar seperti para dokter mogok kemaren yaa???
Untuk perpres kementerian lingkungan hidup gak ada y?
Tolong mohon penjelasan Perpres no.81 pasal 3 ayat 1 butir f..klo satker kita °????° blu tapi belom pernah terima remunerasi blu gimana?
*sudah
Guru dan dosen tak diberikan tunjangan kinerja. Hasil yang tak sesuai harapan…
Anehhh… Kasian kami yg dosen belum sertifikasi dan masih kuliah. Kalau guru wajar nggak dapat karena sudah ada tunjangan sertifikasi plus tunjangan daerah yg fantastis. Tolong difikirkan lagi agar sesuai…
Ayo teman-teman dosen di Indonesia dukung petisi ini:
http://www.change.org/id/petisi/presiden-ri-petisi-mendesak-revisi-perpres-88-tahun-2013-dan-perpres-65-tahun-2007?share_id=YHbvjOftGH&utm_campaign=friend_inviter_chat&utm_medium=facebook&utm_source=share_petition&utm_term=permissions_dialog_false
Sebaliknya kami di tenaga administratif merasa pemerintah sudah cukup adil… dosen sudah cukup baik kesejahteraannya selama ini sekarang saatnya bagi kami tenaga administratif yang di perhatikan, terima kasih untuk pemerintah..
Keputusan Presiden sudah Mutlak’
Remuk rs blu jangan hanya menguntungkan kalangan atas juga pikirkan kelas menengah kebawah
12 PERPRES89 – 2013
11-12-2013 208-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perdagangan
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
13 PERPRE – 2013
11-12-2013 209-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Perhubungan
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
14 PERPRES91 – 2013
11-12-2013 210-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Sosial
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
15 PERPRES92 – 2013
11-12-2013 211-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
16 PERPRES93 – 2013
11-12-2013 212-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Lembaga Penerbangan Dan Antariksa Nasional
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
17 PERPRES94 – 2013
11-12-2013 213-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Intelejen Negara
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
18 PERPRES95 – 2013
11-12-2013 214-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
19 PERPRES96 – 2013
11-12-2013 215-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi Dan Geofisika
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
20 PERPRES97 – 2013
11-12-2013 216-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
21 PERPRES98 – 2013
11-12-2013 217-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
22 PERPRES99 – 2013
11-12-2013 218-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Sar Nasional
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
23 PERPRES101 – 2013
11-12-2013 220-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
1 PERPRES77 – 2013
11-12-2013 196-
Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementerian Dalam Negeri
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
2 PERPRES78 – 2013
11-12-2013 197-
Tunjangan Kinerja Pegawai Dilingkungan Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
3 PERPRES79 – 2013
11-12-2013 198-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kehutanan
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
4 PERPRES80 – 2013
11-12-2013 199-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
5 PERPRES81 – 2013
11-12-2013 200-
Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Kesehatan
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
6 PERPRES82 – 2013
11-12-2013 201-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Komunikasi Dan Informatika
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
7 PERPRES84 – 2013
11-12-2013 203-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Luar Negeri
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
8 PERPRES85 – 2013
11-12-2013 204-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
9 PERPRES86 – 2013
11-12-2013 205-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
10 PERPRES87 – 2013
11-12-2013 206-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
11 PERPRES88 – 2013
11-12-2013 207-
Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan
lihat status PUU (0) | Kertas Presiden :
rsu yang sdah menerapkan remunerasi blu. tidak dapat tunjangan kinerja…….
Bagi yg mau download perpres tunkin 77 s/d 103 dah ada d website setkab. Jumlahnya sama ma tunkin tahun kemarin. Alhamdulillah
http://sipuu.setkab.go.id/index.php
http://sipuu.setkab.go.id/PUUdoc/173907/perpres%2081.pdf
buat menteri agama : kapan kementerian agama dapat remunerasi apa anda tidak kasian dengan pegawai anda atau anda memang gak peduli , …..? kalo gak sanggup mikirin pegawainya medingan anda mundur aja ..
Buat K/L yang belum dapat remunerasi : gak usah pilih sby
selamat bagi yg k/l yang sudah mendapat remunerasi bagi k/l yang belum kasihaan deh lu
ALHAMDULILLAH semoga cair bulan desember ini juga
realisasi nya kapan yaa agar suami sya bisa maju teruss
untuk pegawai perguruan tinggi negeri yang belum BLU dapat gak
Alhamdulillah ….. Amin……..
semoga cepat terealisasi…
Bersyukur kepada Allah, bersujud kepada Allah
Selamat datang remunerasi, selamat datang tunjangan kinerja
Semoga segera cair…..semoga diberkati Allah.
Alhamdulillah…..Waasyukurillah…….semuanya berkah….
Kayanya nunggu presiden baru…
sekarang kita berharap kemenkeu segera mengeluarkan juknis tunjangan kinerja sebelum tanggal 23 desember 2013
karena pengajuan SPM-LS paling lambat tanggal 23 desember 2013
bgaimana untuk Rs BLU?slama ini remun yg d dapat dr rs hasan sadikin d bawah standar
mas mau tanya untuk pegawai perguruan tinggi negeri dapat gak ya menurut yg saya dengar hanya PTN yg sudag BLU aja dapat apa benar gitu ya mas?
@mas setagu, sudah punya link perpresnya belum? atau teman2 yang sudah punya perpres bisa diupload disini.
Alhamdulillah. Akhirnya bonus sebagai imbalan kerja keras selama ini membantu dahaga kami yang telah melaksanakan tugas lebih dari apa yang dibebankan. Semoga orang-orang yang belum maksimal dalam bekerja sadar bahwa tunjangan kerja bisa didapatkan dengan kerja keras.
Cheers,
Alhamdulillah, Jangan lupa sedekahnya….
Mudahan sempat cair di 2013 ini…amiiiin!!!
Alhamdulillah, semoga meningkatkan kinerja
alhamdulillah
semoga rs blu juga bisa dapat remun soalnya selama ini remun kami jauh dibawah standar kami ingin pembagian rs blu diambil alih pusat biar adil
sebenarna RS Blu dpt remun tdk?
alhamdulilah…Makasi presiden sby iloveyou.
Alhamdulillah semoga bsa cair akhir bulan.aamiin.
Rsu blu apa juga dapat rapel ..?
Alhamdulillah..walaupun bocorannya yg tugas belajar ga dpt tunkin
Hikss…
setahu saya masalah Tunjangan Kinerja bagi PNS yang Tugas Belajar diatur intern oleh masing-masing K/L. Salah satu contoh LAN yg mengatur memberikan Tunjangan Kinerja bagi yg Tugas Belajar dibayarkan sebesar 50% dari Tunjangan Kinerja yg diterima dalam Jabatanya.
Mantappp…..jadi ?ooº°??°º?oO?k remun..mayann
Mantappp…..jadi ?ooº°??°º?oO?k remun..mayann
semoga cepat terealisasikan,…:)
Kemenag belum ya
link perpresnya kok belum adanya. Karna takutnya di dalam perpres disebutkan tunjangan intern yg sudah dibagi setelah juni 2013 harus dikembalikan (diperhitungkan kembali). seperti perpres 103 tahun lalu, pada pasal 5 bunyinya: “Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diperhitungkan dengan Tunjangan Kompensasi Kerja yang selama ini telah diterima sejak diberlakukannya pemberian Tunjangan Kinerja sebagai
faktor pengurang.”
selamat selamat,…
alhamdulillah
jaya PNS indonesia
alhamdulilah
alhamdulilah