Dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI, Presiden SBY telah menandatangani Perpres tunjangan kinerja bagi 27 Kementerian Lembaga. Peraturan Presiden tersebut ditandatangani per tanggal 11 Desember 2013.
Terdapat 27 Perpres dimana satu nomor Perpres untuk satu K/L, di mulai Peraturan Presiden Nomor 77/2013 hingga Peraturan Presiden Nomor 103/2013.
Sesuai persetujuan dari DPR terhadap pengajuan tunjangan kinerja 28 K/L, terdapat satu instansi yaitu Setjen DPR di mana dana kebutuhan tunjangan kinerja baru akan digunakan pada tahun 2014. Sehingga hanya 27 Perpres yang ditandatangani Presiden dengan pemberlakuan TMT per 1 Juli 2013.
Dengan penandatanganan ini, berarti Perpres tidak lama lagi akan dirilis di setkab.go.id, tunggu saja …
Mekanisme Pencairan Tunjangan Kinerja :
- Perpres
- Kemenkeu mengeluarkan juknis
- K/L memproses pembayaran ke KPPN Mitra berupa pengajuan SPM-LS, yang mengajukan adalah KPA Pusat (biasanya bendahara K/L). Pengajuan ini disertai dokumen pendukung sebagai persyaratan seperti rekap daftar nominatif dan surat pertanggungjawaban mutlak.
- KPPN melakukan uji substantif dan formal, Jika syarat lengkap KPPN menerbitkan SP2D.
- Secara berjenjang Bendahara – Pengeluaran K/L mentransfer dana Tunjangan Kinerja ke Ditjen/Badan, Kanwil dan UPT/Satker.
Discussion about this post