Akhirnya yang paling ditunggu datang juga, sesuai perkiraan Peraturan Presiden sebagai dasar hukum pencairan anggaran tunjangan kinerja telah ditandatangani oleh Presiden SBY tanggal 17 November 2012.
Alhamdulilah dan selamat bagi rekan-rekan ke-20 K/L yang akan menerima tunjangan kinerja, yang berarti juga tingkatkan kinerjanya. Bagi K/L yang lain, semuanya akan berproses, tunggu saja. Sebisanya proses reformasi birokrasi K/L akan diinformasikan di blog ini.
Perpres sementara hanya menampilkan nomornya saja, file-nya belum bisa diunduh sehingga belum bisa dilihat nominal dan kapan pemberlakuannya. Intinya nominal yang ada dalam Perpres tersebut yang akan diterima, tergantung grade-nya.
Sementara ini dulu, nanti kita bahas mekanisme pencairannya 🙂
Discussion about this post