Pemerintah telah menerbitkan Perpres No 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. Perpres yang ditandatangani Jokowi tanggal 31 Juli 2015 sebagai dasar hukum tunjangan kinerja baru di lingkungan TNI. Besaran tunjangan kinerja Berdasarkan Peraturan Presiden di atas, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2015 Tunjangan Kinerja bagi pegawai di lingkungan Tentara Nasional Indonesia mengalami kenaikan.
Bersamaan dengan Perpres 87 Tahun 2015, ditetapkan juga Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan, dan Perpres Nomor 89 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan sudah mengeluarkan surat no S-6487/PB/2015 mengenai Pembayaran Kenaikan Tunjangan Kinerja Pada Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tunjangan kinerja dibayarkan per 1 Mei 2015 dengan kata lain ada akumulasi (rapel) terhadap kekurangan tunjangan kinerja yang telah dibayarkan.
Perubahan tunjangan kinerja pada Kementerian Pertahanan, TNI dan Polri tidak menyebabkan perubahan mekanisme pembayaran di KPPN. Mekanisme pembayaran Tunjangan Kinerja tidak berbeda dengan mekanisme lama yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-63.1/PB/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan 9 (Sembilan) Kementerian Negara/Lembaga Tahun 2010.
Secara persentase kenaikan tunjangan kinerja TNI dipersamakan untuk semua grade dengan besaran 20% sehingga semakin tinggi jabatan atau pangkat semakin besar nilai nominal peningkatannya.
Download Perpres 87 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI
Discussion about this post