Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi boleh berlega hati, pasalnya tunjangan kinerja per Januari 2016 mengalami kenaikan. Sementara Kementerian/Lembaga lain besaran tunjangan kinerja sudah disesuaikan tahun 2015, Kemenristekdikti baru terlaksana pada tahun ini.
Hasil evaluasi capaian reformasi birokrasi menunjukkan Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kemenristekdikti mencapai 63,89. Dengan indeks sebesar itu besaran tunjangan kinerja maksimal 60% dari besaran tunjangan kinerja Kemenkeu.
Tunjangan kinerja Kemenristekdikti terbaru diatur dalam Perpres no 31 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang ditandatangani Presiden tanggal 10 Mei 2016. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Selain besaran yang meningkat terdapat perubahan yang menegaskan jabatan fungsional. Perpres tunjangan kinerja terdahulu (Perpres No 138 Tahun 2015) pasal 9 berbunyi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Frasa pejabat fungsional pada Pepres 32 Tahun 2016 ditambahkan atau diganti menjadi pejabat fungsional selain dosen.
Klausa penting lainnya masih sama seperti tunjangan kinerja tidak diberikan diantaranya kepada :
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen;
- Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
- Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.
Solusi yang paling rasional yang sudah umum bagi pegawai di atas adalah pemberian insentif kinerja atau remunerasi kepada setiap pegawai dengan besaran yang kurang lebih setara dengan PNS tendik PTN Satker.
Download Perpres 32 Tahun 2016
Discussion about this post