• Home
Wednesday, November 29, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Tabel Remunerasi

Perpres No 32 Tahun 2016 – Tunjangan Kinerja Kemenristekdikti

15/06/2016
in Tabel Remunerasi
Perpres No 32 Tahun 2016 – Tunjangan Kinerja Kemenristekdikti
38k
VIEWS

Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi boleh berlega hati, pasalnya tunjangan kinerja per Januari 2016 mengalami kenaikan. Sementara Kementerian/Lembaga lain besaran tunjangan kinerja sudah disesuaikan tahun 2015, Kemenristekdikti baru terlaksana pada tahun ini.

Hasil evaluasi capaian reformasi birokrasi menunjukkan Nilai Indeks Reformasi Birokrasi Kemenristekdikti mencapai 63,89. Dengan indeks sebesar itu besaran tunjangan kinerja maksimal 60% dari besaran tunjangan kinerja Kemenkeu.

Tunjangan kinerja Kemenristekdikti terbaru diatur dalam Perpres no 31 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi yang ditandatangani Presiden tanggal 10 Mei 2016. Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2016 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Selain besaran yang meningkat terdapat perubahan yang menegaskan jabatan fungsional. Perpres tunjangan kinerja terdahulu (Perpres No 138 Tahun 2015) pasal 9 berbunyi Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya. Frasa pejabat fungsional pada Pepres 32 Tahun 2016 ditambahkan atau diganti menjadi pejabat fungsional selain dosen.

Klausa penting lainnya masih sama seperti tunjangan kinerja tidak diberikan diantaranya kepada :

  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi yang diangkat sebagai pejabat fungsional dosen;
  • Pegawai di Lingkungan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
  • Pegawai pada Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum.

Solusi yang paling rasional yang sudah umum bagi pegawai di atas adalah pemberian insentif kinerja atau remunerasi kepada setiap pegawai dengan besaran yang kurang lebih setara dengan PNS tendik PTN Satker.

Perpres 32 Tahun 2016 - Tunjangan Kinerja Kemdiresitekdikti

 

Download Perpres 32 Tahun 2016

Tags: perpres 32 tahun 2016tunjangan kinerja kemenristekdikti
Previous Post

Perpres 39 Tahun 2016 – Tunjangan Kinerja KASN

Next Post

Kenaikan Tunjangan Kinerja BPPT Dibayarkan per November 2015

BacaJuga

Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga

Jokowi secara serentak menandatangani Perpres kenaikan tunjangan kinerja pegawai di 12 Kementerian Lembaga yakni: Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT)...

Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI 2018

Dasar hukum pembayaran kenaikan tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan TNI sudah terbit dengan ditandatanganinya Perpres No 102 Tahun 2018. Penetapan...

Kenaikan Tunjangan Kinerja BPS 2018

Menimbang adanya peningkatan kinerja pegawai dan organisasi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang dicapai Badan Pusat Statistik (BPS) perlu menyesuaikan tunjangan...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In