• Skip to main content
  • Skip to secondary menu
  • Skip to primary sidebar
  • Home
  • About Us
  • Contact Us

Remunerasi PNS

Tunjangan Kinerja dan Gaji PNS

  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • QnA Remunerasi PNS
  • Daftar Isi
Home » Tabel Remunerasi » Perpres No 113 Tahun 2014 – Tunjangan Kinerja BPN

Perpres No 113 Tahun 2014 – Tunjangan Kinerja BPN

September 28, 2014 By Setagu 5 Comments

Berdasarkan Peraturan Presider Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, para pegawai di lingkungan BPN berhek menerima tunjangan kinerja terhitung mulai bulan Juli 2014 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.

Pegawai yang berhak atas tunjangan kinerja harus mempunyai jabatan tertentu. Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kemen PAN & RB. Dilihat dari daftar tunjangan kinerja per kelas jabatan, besaran tunjangan kinerja BPN tidak berbeda dengan jumlah yang diterima K/L pada batch 2013.

Tingkatan grade terendah menerima Rp 1.563.000, namun bisanya sangat jarang PNS menduduki atau ditempatkan pada kelas jabatan 1. Kelas jabatan ditetapkan Ka BPN sesuai dengan perhitungan tertentu. Sebagai gambaran saja natinya untuk golongan III/a yang memiliki jabatan fungsional tertentu akan menempati grade 6 atau 7.

Tabel tunjangan kinerja BPN

Tabel Remunerasi BPN

Download Perpres No 113 Tahun 2014

Share
Baca juga:  Tunjangan Kinerja Kementerian ESDM 2018

Filed Under: Tabel Remunerasi

Reader Interactions

Comments

  1. moi says

    September 29, 2014 at 6:50 pm

    pungli sertipikasi tanah berkurang? smoga…

    Reply
  2. varoa jacobsoni says

    September 30, 2014 at 4:56 am

    pungli ya tetap jalan terus,coz penghasilan dr pungli lbh besar dr tukin,segala urusan d bpn pasti ada punglinya

    Reply
  3. Joe Setiadi says

    October 20, 2014 at 10:46 am

    Kayanya ga akan ada efeknya ditambah tunjangan kinerja, secara pungli, gratifikasi, sertifikat, balik nama, dll semua tetap berjalan seperti biasa. Buat apa dikasih tunjangan toh punglinya lbih besar jumlahnya dibandingkan tunjangan kinerjanya.

    Reply
  4. abdi pertanahan says

    October 20, 2014 at 10:55 am

    sebuah perbaikan tidak semudah membalikkan telapak tangan..semua butuh proses,dan proses itu salah satunya dengan adanya reformasi birokrasi yg salah satu efeknya adalah remunerasi..

    Reply
  5. kk says

    November 19, 2014 at 11:10 am

    bpn mafia

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

Primary Sidebar

FOKUS

  • PP Kenaikan Gaji PNS 2019 Telah Terbit – PP No 15 Tahun 2019
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan
  • Besaran Tunjangan Jabatan Fungsional Tertentu – Bagian 1
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L
  • Gaji Polri dan Take Home Pay
  • Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama
  • Perkiraan Tunjangan Kinerja Polri 2018 Setelah Naik
  • Kenaikan Tunjangan Kinerja 12 Kementerian Lembaga
  • PP No 16 Tahun 2019 – Gaji Pokok TNI Terbaru 2019

DISCLAIMER I PRIVACY POLICY

Copyright © 2021 · setagu.net