Berdasarkan Peraturan Presider Republik Indonesia Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, para pegawai di lingkungan BPN berhek menerima tunjangan kinerja terhitung mulai bulan Juli 2014 dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Pegawai yang berhak atas tunjangan kinerja harus mempunyai jabatan tertentu. Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan ditetapkan oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional sesuai dengan hasil validasi yang telah dilakukan Kemen PAN & RB. Dilihat dari daftar tunjangan kinerja per kelas jabatan, besaran tunjangan kinerja BPN tidak berbeda dengan jumlah yang diterima K/L pada batch 2013.
Tingkatan grade terendah menerima Rp 1.563.000, namun bisanya sangat jarang PNS menduduki atau ditempatkan pada kelas jabatan 1. Kelas jabatan ditetapkan Ka BPN sesuai dengan perhitungan tertentu. Sebagai gambaran saja natinya untuk golongan III/a yang memiliki jabatan fungsional tertentu akan menempati grade 6 atau 7.
Tabel tunjangan kinerja BPN
bpn mafia
sebuah perbaikan tidak semudah membalikkan telapak tangan..semua butuh proses,dan proses itu salah satunya dengan adanya reformasi birokrasi yg salah satu efeknya adalah remunerasi..
Kayanya ga akan ada efeknya ditambah tunjangan kinerja, secara pungli, gratifikasi, sertifikat, balik nama, dll semua tetap berjalan seperti biasa. Buat apa dikasih tunjangan toh punglinya lbih besar jumlahnya dibandingkan tunjangan kinerjanya.
pungli ya tetap jalan terus,coz penghasilan dr pungli lbh besar dr tukin,segala urusan d bpn pasti ada punglinya
pungli sertipikasi tanah berkurang? smoga…