Sebagai upaya peningkatan kinerja Pegawai atas dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agama.
Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama, fase penantian sejak tahun 2009 berakhir juga. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden no.108 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama yang ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 17 September 2014 sebagai dasar hukum pemberian tunjangan kinerja.
Hal ini sebagai upaya peningkatan kinerja Pegawai atas dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan. Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Ju1i 2014 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Proses selanjutnya atau pencairan harus menunggu perangkat aturannya dulu, seperti juknis dari Kemenkeu mapun peraturan dari intern Kementerian Agama sendiri soal pemberian tunjangan kinerja. Sangat penting bagi jajaran kementerian Agama untuk mempersiapkan semua dokumen pendukung sebagai persyaratan untuk mengajukkan tunjangan kinerja.
Berikut daftar remunerasi Kementerian Agama:
syukur deh saya ikut senang dengernya walau saya termasuk orang yang kecewa dengan perpres itu. Masa semua guru dan dosen disamakan, para pemangku kebijakan lupa yah… bawa tidak semua guru PNS di lingkungan kemenag sudah bersertifikasih. Mbok yo yg belum sersertifikasi dikasih renumerasi biar gak ada yang gigit jari. oke tolong pak jokowi revisi lagi perpresnya.
Kalo birokrasi dipersulit biasa apalagi kami di ptn semua jabatan dipegang dari kalanhan dosen yang tidak dapat tunjangan kinerja. Sekarang ptn banyak yang memaksakan diri pembayaran tunjangan kinerja melalui blu supaya kalangan dosen juga dapet bagian padahal kalo menurut saya dana 30% dana pnbp yang akan dibayarkan untuk melaksanakan blu bisa dimanfaatkan para dosen untuk kegiatan tri dharma mereka..salah satunya misalkan penelitian, pengabdian masyarakat,tapi namanya manusia kalo udah menyangkut fulus nggak perduli prof. Dr. Ir. master semuanya jadi kelihatan bodoh…bejer nggak cuy…
toloooooooooonggggg,….
kami yang belum sertifikasi,…………………………
Semuanya hrs sabar dan bersyukur kpd Tuhan.
Alhamdulillah… mga berkah. Mga tdk dipersulit birokrasi utk pencairannya.
kapan cairnya ya ….padahal udh pertengahan desember ztlong dong bagian keuangvan kerjanya yang cepat nanti hàngus lho …..
sabar ya untuk yang kerja di kemenagama, pasti keluar….paling sebelum tgl. 20-12..biasanya anggaran tutup tahun jadi tidak boleh lewat dari tgl. 20-12-…berdoa aja lancar dan harus sabar toh kalau sudah waktunya..pasti cair…yang jelas sudah ada surat edaranya…bawa tenang aja.
Jab. Fungsional tidak identik dgn kinerja. Krn mereka yg masuk dlm jab fung (:peneliti) dan sdh mendptkn tunjangan fungsional tiap bln bisa TIDAK melakukan kegiatan selama 5th tanpa ada sanksi, yg penting hadir. Skrng tunjangan mereka ditambah dg yg katanya adalah ‘tunjangan kinerja’. Tunjangan fungsional HARUS dihapus diganti tunjangan kinerja yg diberikan berdasar bobot kinerja yg sdh diatur/dibuat, bukan berdsr tingkat jabatan fungsional. Untuk itu, semua PNS hrs miliki tugas n fungsi masing2 dan tidak ada lg istilah ‘jab fungsional hidup/mati’. Kalo dlm praktek tidak ada kegiatan maka otomatis tidak boleh mndptkn tun kin.
sebenarnya pemberian tukin itu berdasarkan kinerja/fungsional saja,atau masa kerja, golongan dan beban tugas jabatan struktural juga termasuk dalam pertimbangan penentuan grade/kelaskah Boss….? Mhn penjelasan….!!!
juragan kalau fungsional penghulu golongan III/d masuk grade ke berapa ….? Masa masuk grade 8 sepeti Penghulu pertama golongan III/b ? Ya nggak adil to gan …, masa begitu …..?
Dapat tunjangan asyik banget pns struktural tanpa syarat sperti guru dan dosen dgn syarat sertifikasi br mendapatkan tunjangan (Kaya org disuruh nyangkul dulu, hehe…)
Stattus sama pns. Tapi belum merata.
Semoga semakin nyata…
Adil dan merata
Baca aturan dulu br ngomong. remunerasi itu jg pake syarat. gak asal2an aja diberikan..
Tergantung syaratnya apa dulu. Kalo hanya sekedar berdsr jabatan n kehadiran, itu adalah syarat asal2an u mempermudah pembagian ‘kue’ tun kin. Syarat yg benar adalah berbasis bobot/grade kinerja sbg tupoksi yg diberikan pd tiap pegawai tanpa pandang kelas jabatan fungsional. ‘Kinerja, SKP, reformasi birokrasi’ hanyalah slogan yg pd kenyataanya tdk meningkatkan kinerja u kemajuan individu, instansi n negara. Yg tampak berubah n terlihat dr luar adalah antrean u mengisi absensi demi tepat waktu jam datang n pulang. Itu adalah kondisi baru di sebuah instansi litbang.
Disiplin.kerja keras ,melayani masy dg hati yg tulus, cepat tepat, santun
adalah kewajiban kita sbg abdi masyarakat. karena tunjangan yg akan kita terima nanti atas darar dukungan dari rakyat………
????? ??? ?? ????????
Selamat ya buat teman-teman Depag..atas keluarnya perpres no. 108 thn 2014 ttg Tunjangan Kinerja…semoga berkah
alhamdulillah, semoga berkah
Kapan dicairkan.dengar2 pertengahan oktober ya.