Sebagai upaya peningkatan kinerja Pegawai atas dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama, pemerintah mengeluarkan peraturan tentang tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Agama.
Bagi pegawai di lingkungan Kementerian Agama, fase penantian sejak tahun 2009 berakhir juga. Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden no.108 tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama yang ditandatangani Presiden SBY pada tanggal 17 September 2014 sebagai dasar hukum pemberian tunjangan kinerja.
Hal ini sebagai upaya peningkatan kinerja Pegawai atas dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Kementerian Agama. Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Kementerian Agama diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja tidak diberikan kepada:
- Pegawai di lingkungan. Kementerian Agama yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu (belum diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil);
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diperbantukan/ dipekerjakan pada badan/instansi lain di luar lingkungan Kementerian Agama;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun;
- Pegawai di lingkungan Kementerian Agama yang diangkat sebagai pejabat fungsional guru dan dosen; dan
- Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung mulai bulan Ju1i 2014 dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Proses selanjutnya atau pencairan harus menunggu perangkat aturannya dulu, seperti juknis dari Kemenkeu mapun peraturan dari intern Kementerian Agama sendiri soal pemberian tunjangan kinerja. Sangat penting bagi jajaran kementerian Agama untuk mempersiapkan semua dokumen pendukung sebagai persyaratan untuk mengajukkan tunjangan kinerja.
Berikut daftar remunerasi Kementerian Agama:
Download Perpres No 108 Tahun 2014
Discussion about this post