• Home
Wednesday, September 27, 2023
  • Login
Setagu.net
No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi
No Result
View All Result
Setagu.net
No Result
View All Result
Home Berita

Perpres Kenaikan dan Tunjangan Kinerja 2014

23/10/2014
in Berita
16.2k
VIEWS

Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja pegawai di Kementerian dan Lembaga tahun 2014 telah diterbitkan tanggal 17 September 2014 dan diundangkan sehari sesudahnya. Terdapat dua jenis Perpres yang ditandatangani Presiden SBY sebelum purna tugas tanggal 20 Oktober 2014 nanti, yakni:

Pertama, Perpres pemberian tunjangan kinerja bagi K/L baru. Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai upaya peningkatan kinerja Pegawai atas pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi tersebut, dengan kata lain berdasarkan penilaian dari TRBN layak untuk mendapatkan tunjangan kinerja pada tahun 2014 ini.  Sebanyak 9 (sembilan)  K/L yang akan mendapatkan tunjangan kinerja yang dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.

  1. Perpres No. 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
  2. Perpres No. 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama
  3. Perpres No. 109 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah.
  4. Perpres No. 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga.
  5. Perpres No. 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
  6. Perpres No. 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
  7. Perpres No. 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
  8. Perpres No. 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
  9. Perpres No. 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial

Kedua, Perpres peningkatan atau kenaikan tunjangan kinerja. Kenaikan tunjangan kinerja diberikan kepada K/L dengan pertimbangan utama yaitu bahwa adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di instansi tersebut, maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.

Kementerian/Lembaga yang disetujui mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja juga terhitung mulai bulan Juli 2014 sebagai berikut:

  1. Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet (Setkab) – Perpres No 101 Tahun 2014
  2. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Perpres No 102 tahun 2014
  3. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) – Perpres No 103 Tahun 2014
  4. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemen PAN dan RB) – Perpres 104 tahun 2014
  5. Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia – Perpres No 105 Tahun 2014
  6. Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) – Perpres No 106 Tahun 2014

Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa

Kenaikan tunjangan jabatan juga akan dirasakan  bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Peningkatan tunjangan ini termaktub dalam Perpres No 117 tahun 2014 tentang Tunjangan jabatan fungsional Jaksa yang ditandatangani Presiden SBY tanggal 17 September 2014. Besaran tunjangan jabatan fungsional jaksa terendah untuk jabatan Ajun Jaksa Madya dengan Gol III/a sebesar Rp 2.400.000, sedangkan jumlah tertinggi Jaksa Utama dengan besaran tunjangan Rp 10.000.000.

Untuk melihat atau mengunduh Perpres tersebut silahkan kunjungi:
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-presiden.html

Previous Post

Penentuan Kelas Jabatan di Kementerian Agama

Next Post

Tunjangan Fungsional Jaksa Naik 300%

BacaJuga

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Dilansir dari website resmi Kemenag, usulan penyesuaian tunjangan kinerja (tukin) dari Kemenag telah disetujui Tim Reformasi Birokrasi. Adapun hasil evaluasi...

PP Nomor 44 Tahun 2020 – Gaji 13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2020

Presiden Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga eelas Tahun...

Kenaikan Tunjangan Kinerja 2020 – Daftar 13 K/L

Salah satu prosedur atau mekanisme penetapan Perpres Tunjangan Kinerja adalah adanya proses harmonisasi di Kemenkumham. Harmonisasi dillakukan agar peraturan perundang-undangan...

Load More

Discussion about this post

Terbaru

Gaji PNS 2023

Gaji PNS 2023

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

Kenaikan Tunjangan Kinerja Kemenag Disetujui Tim Reformasi Birokrasi

TPP Pemprov Jatim

TPP Pemprov Jatim

Gaji Polri 2023

Gaji Polri 2023

Tunjangan Tambahan Pegawai TPP Pemkab Tangerang

Fokus

  • Gaji Polri 2023

    Gaji Polri 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Remunerasi TNI dan Polri Dibayarkan per Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Daftar Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hitungan Gaji dalam RPP Gaji, Penghasilan dan Fasilitas PNS

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • TPP Pemprov Jatim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Connect with us

  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Contact Us

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

No Result
View All Result
  • Home
  • Gaji & Tunjangan PNS
  • Tabel Remunerasi
  • Pemda
  • TNI/Polri
  • Opini
  • Berita
  • Tanya Jawab
  • Daftar Isi

© 2023 Setagu.net - Tunjangan Kinerja & Gaji PNS/TNI/Polri -.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In