Peraturan Presiden mengenai tunjangan kinerja pegawai di Kementerian dan Lembaga tahun 2014 telah diterbitkan tanggal 17 September 2014 dan diundangkan sehari sesudahnya. Terdapat dua jenis Perpres yang ditandatangani Presiden SBY sebelum purna tugas tanggal 20 Oktober 2014 nanti, yakni:
Pertama, Perpres pemberian tunjangan kinerja bagi K/L baru. Tunjangan kinerja ini diberikan sebagai upaya peningkatan kinerja Pegawai atas pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi tersebut, dengan kata lain berdasarkan penilaian dari TRBN layak untuk mendapatkan tunjangan kinerja pada tahun 2014 ini. Sebanyak 9 (sembilan) K/L yang akan mendapatkan tunjangan kinerja yang dibayarkan terhitung mulai bulan Juli 2014.
- Perpres No. 107 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara
- Perpres No. 108 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Agama
- Perpres No. 109 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah.
- Perpres No. 110 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pemuda Dan Olahraga.
- Perpres No. 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial.
- Perpres No. 112 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
- Perpres No. 113 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
- Perpres No. 114 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
- Perpres No. 115 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial
Kedua, Perpres peningkatan atau kenaikan tunjangan kinerja. Kenaikan tunjangan kinerja diberikan kepada K/L dengan pertimbangan utama yaitu bahwa adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di instansi tersebut, maka tunjangan kinerja yang selama ini telah diberikan perlu untuk ditingkatkan.
Kementerian/Lembaga yang disetujui mendapatkan kenaikan tunjangan kinerja juga terhitung mulai bulan Juli 2014 sebagai berikut:
- Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet (Setkab) – Perpres No 101 Tahun 2014
- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian – Perpres No 102 tahun 2014
- Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) – Perpres No 103 Tahun 2014
- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Kemen PAN dan RB) – Perpres 104 tahun 2014
- Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia – Perpres No 105 Tahun 2014
- Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) – Perpres No 106 Tahun 2014
Tunjangan Jabatan Fungsional Jaksa
Kenaikan tunjangan jabatan juga akan dirasakan bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Jaksa. Peningkatan tunjangan ini termaktub dalam Perpres No 117 tahun 2014 tentang Tunjangan jabatan fungsional Jaksa yang ditandatangani Presiden SBY tanggal 17 September 2014. Besaran tunjangan jabatan fungsional jaksa terendah untuk jabatan Ajun Jaksa Madya dengan Gol III/a sebesar Rp 2.400.000, sedangkan jumlah tertinggi Jaksa Utama dengan besaran tunjangan Rp 10.000.000.
Untuk melihat atau mengunduh Perpres tersebut silahkan kunjungi:
http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/database-peraturan/peraturan-presiden.html
Discussion about this post