Komite Aparatur Sipil Negara dibentuk berdasarkan undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Dengan pertimbangan telah dilaksanakannya reformasi birokrasi di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, dalam upaya peningkatan kinerja Pegawai di lingkungan KASN perlu diberikan Tunjangan Kinerja.
Dengan diterbitkannya Perpres No 33 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Komite Aparatur Sipil Negara, pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Komisi Aparatur Sipil Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Komisi Aparatur Sipil Negara dan diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan Peraturan Presiden ini diatur oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.