Dasar hukum : Perpres No 38 Tahun 2016 tentang Tunjangan kinerja pegawai di Lingkungan Badan Ekonomi Kreatif.
Badan Ekonomi Kreatif dibentuk berdasarkan Perpres no 6 Tahun 2015. Badan ini bertugas membantu Presiden dalam merumuskan, menetapkan, mengoordinasikan, dan sinkronisasi kebijakan di bidang ekonomi kreatif.
Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Ekonomi Kreatif, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja dibayarkan terhitung sejak tanggal pelantikan pada Badan Ekonomi Kreatif. Jika dihitung Kepala BEKraf Triawan Munaf dilantik pada tanggal 26 Januari 2016, sedangkan para pimpinan tinggi madya BEKraf pelantikannya tanggal 27 Juli 2015. Jadi sejak saat itulah menerima tunjangan kinerja.
yg dapet tunjangan cm yg punya jabatan, kl staf gimana? apakah ada tunjangan jg atau hanya gaji saja?